TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Jabodetabek Berstatus PPKM Level 2 saat Lebaran

Status PPKM masing-masing daerah di Indonesia juga tercantum dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022

Unsplash/Madebyekhrwntro

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Jawa-Bali sampai 9 Mei 2022. Perpanjangan status PPKM itu disampaikan oleh Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri dalam keterangan tertulis. 

Perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap level PPKM dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM. Namun, kita patut bersyukur bahwa perubahan ini mengindikasikan hal baik dalam proses penanggulangan Covid-19 di Indonesia,” kata Safrizal. 

Status PPKM masing-masing daerah di Indonesia juga tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali. 

Berdasarkan aturan terbaru, wilayah Jabodetabek kini berstatus PPKM Level 2 hingga 9 Mei 2022. Apa saja aturan yang berubah seiring pemberlakuan PPKM Level 2 di Jabodetabek? Berikut beberapa fakta yang sudah dirangkum Popmama.com secara lebih detail. 

1. WFO maksimal 75 persen

Unsplash/Lucious

Dengan diberlakukannya PPKM Level 2, maka pelaksanaan work from office (WFO) untuk sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen. Setiap pegawai yang melaksanakan WFO wajib divaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Kapasitas maksimal 75 persen juga berlaku untuk kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal. Pemerintah mengizinkan mal beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat. 

2. Kegiatan di pasar tradisional dan supermarket

Unsplash/Anniespratt

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, pasar swalayan, dan sejenisnya diizinkan beroperasi sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Pengunjung pasar tetap dibatasi maksimal 75 persen. 

Aturan yang sama juga berlaku untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya. 

3. Kegiatan makan dan minum

Unsplash/Priscilladupreez

Kegiatan makan dan minum di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diperbolehkan hingga pukul 22.00 waktu setempat. Jumlah pengunjung masih dibatasi 75 persen dari total kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit. 

Bioskop juga boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. Setiap pengunjung bioskop wajib skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan kartu vaksin. 

Aturan lengkap mengenai PPKM Level 2 di Jabodetabek nantinya akan diterbitkan oleh masing-masing pemerintah daerah. 

“Dengan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah,” bunyi Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022. 

Tetap jaga kesehatan diri sendiri dan keluarga ya, Ma!

Baca juga:

The Latest