TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Hukum Istri Meminta Cerai dalam Islam, Alasannya Harus Kuat dan Jelas

Diharamkan bau surga untuk istri yang menggugat cerai suami tanpa alasan yang jelas

Pexels/cottonbro studio

Dalam Islam, pernikahan adalah sebuah ibadah yang menjadi penyempurna agama. Maka dari itu, setiap pasangan sebelum memutuskan untuk menikah, alangkah baiknya mempertimbangkan dahulu segala hal secara matang. 

Hal ini dilakukan untuk menghindari rumah tangga dari berbagai masalah yang seharusnya bisa diselesaikan baik-baik. Dalam menentukan sosok jodoh pun kita harus teliti dan yakin, karena tak bisa dipungkiri dalam hubungan rumah tangga risiko berpisah karena ketidakcocokan dan masalah bisa saja terjadi.

Bercerai adalah hal yang dibenci oleh Allah SWT, tetapi diperbolehkan jika alasannya jelas. Islam adalah agama yang senantiasa menganjurkan seluruh umatnya membina rumah tangga yang baik dengan penuh rasa kasih sayang.

Lalu jika perceraian diperbolehkan, bagaimanakah pandangan Islam ketika seorang istri ingin berpisah dengan suaminya?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Popmama.com telah merangkum informasinya dalam hukum istri meminta cerai dalam Islam, alasannya harus kuat dan jelas.

Yuk Ma, mari kita simak penjelasannya!

Pengertian Gugat Cerai

Pexels/cottonbro studio

Sebelum membahas lebih dalam mengenai hukum istri gugat cerai dalam Islam , perlu dipahami terlebih dahulu apa itu gugat cerai secara definisinya. Gugat cerai adalah istilah yang diberikan kepada seorang istri yang mengajukan cerai kepada suaminya.

Permintaan tersebut harus diajukan kepada pihak pengadilan dan selanjutnya akan diproses oleh lembaga tersebut. Disetujui atau tidaknya pengajuan cerai tersebut, hanya bisa ditentukan oleh lembaga pengadilan, dengan melihat landasan dasarnya.

Dalam Islam, gugatan cerai memiliki dua istilah yaitu fasakh dan khulu. Keduanya memiliki pengertian dan ketentuannya masing-masing berdasarkan pada syariat Islam.

Pengertian Khulu

Pexels/cottonbro studio

Khulu artinya meninggalkan atau membuka pakaian. Namun dalam konteks hubungan rumah tangga, khulu adalah suatu bentuk putusnya ikatan suami istri dalam pernikahan. 

Dalam khulu terdapat uang tebusan atau ganti rugi, serta iwadh. Khulu bisa terjadi apabila seorang istri yang meminta untuk diceraikan oleh suaminya, tetapi syaratnya adalah membayar uang sebagai ganti mahar yang telah diberikan.

Pengertian Fasakh

Pexels/cottonbro studio

Secara bahasa, fasakh artinya pembatalan, pemisahan, penghilangan, pemutusan, atau penghapusan. Sedangkan berdasarkan istilahnya adalah pembatalan pernikahan karena sebab yang tidak memungkinkan hubungan tersebut untuk dilanjutkan.

Terdapat ketentuan alasan diperbolehkannya fasakh yaitu, pasangan yang mengalami cacat atau penyakit berbahaya. Hal ini berdasarkan pada hadis riwayat Al-Baihaqi, dari Ibnu 'Umar bin Al-Khathab bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

فَقَالَ: اِلْبَسِي ثِيَابَكَ، وَالْحِقِي بِأَهْلِكَ وَقَالَ لِأَهْلِهَا: دَلَّسْتُمْ عَلَيَّ

Artinya:

"Kenakanlah pakaianmu dan kembalilah kepada keluargamu. Kemudian beliau bersabda kepada keluarganya, ‘Kalian sembunyikanlah kekurangannya dariku!" (HR Al-Baihaqi dan Abu Ya‘la).
 

Lalu, Sa'id bin Al-Musayyib juga meriwayatkan:

أَيُّمَا رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً، وَبِهِ جُنُونٌ، أَوْ ضَرَرٌ، فَإِنَّهَا تُخَيَّرُ. فَإِنْ شَاءَتْ قَرَّتْ. وَإِنْ شَاءَتْ فَارَقَتْ

Artinya:

"Bilamana seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, dan laki-laki itu mengalami gangguan jiwa atau mengidap penyakit berbahaya, maka si perempuan diberi pilihan (khiyar). Jika mau, ia boleh meneruskan perkawinan. Jika tidak, ia boleh bercerai,” (HR Malik).

Mubah jika Syarat dan Alasannya Jelas

Pexels/cottonbro studio

Hukum istri yang meminta cerai dalam Islam boleh diajukan, tetapi syaratnya harus sesuai dengan aturan syariat Islam.

Dalam sebuah hadis diriwayatkan seorang perempuan yang takut berbuat kufur, karena ia tidak menyukai suaminya meski ia memiliki perangai yang baik. Hal tersebut disampai dari Ibnu' Abbas, bahwasanya istri Tsabit bin Qais mendatangi Nabi SAW dan berkata:

Wahai, Rasulullah. Aku tidak mencela Tsâbit bin Qais pada akhlak dan agamanya, namun aku takut berbuat kufur dalam Islam,” 

Lalu Nabi SAW bersabda:

“Apakah engkau mau mengembalikan kepadanya kebunnya?” Ia menjawab,”Ya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,” lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ambillah kebunnya, dan ceraikanlah ia,” (HR Al-Bukhari).

Berdasarkan syariat hukumnya, perpisahan hubungan rumah tangga harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak baik suami maupun istri, terutama perihal tebusan. Kesepakatan ini tujuannya menunjukkan bahwa ada kerelaan dari pihak suami untuk menerima tebusan, dan ada kesanggupan dari pihak istri membayar tebusan tersebut.

Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, bahwa hukum gugatan cerai dari istri yaitu mubah jika memenuhi persyaratan. Hal tersebut pun disebutkan oleh Imam Abu Ishak Ibrahim bin Yusuf Al- Fairuzzabadi al Syairazi dalam Al-Muhadzdzab fi Fiqh al0Imam al- Syafi'i:

إذاكرهتالمرأةزوجهالقبحمنظرأوسوءعشرةوخافتأنلاتؤديحقهجازأنتخالعهعلىعوض

Artinya:

"Apabila seorang perempuan benci terhadap suaminya karena penampilannya yang jelek, atau perlakuannya yang kurang baik, sementara ia takut tidak akan bisa memenuhi hak-hak suaminya, maka boleh baginya untuk mengajukan khuluk dengan membayar ganti rugi atau tebusan.”

Diharamkan jika Tanpa Alasan Syar'i

Pexels/cottonbro studio

Dalam sighat ta'liq yang menjadi acuan dari pernikahan muslim di Indonesia, disebutkan bahwa suami yang tidak memberikan nafkah maka istrinya dapat mengajukan perceraian. Lalu, apabila permohonan istri telah terbukti melanggar sighat ta'liqnya, jatuhlah talak yang pertama.

Namun, apabila hal pengajuan cerai dari istri tidak terbukti benar adanya dan melenceng dari syariat islam. Maka hukumnya haram, hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis Rasulullah SAW pernah bersabda:

Siapa saja perempuan yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas perempuan tersebut,” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Bahkan dijelaskan pula bahwa ketika ada seseorang perempuan yang tiba-tiba mengajukan cerai tanpa ada sebab atau kesalahan dari sang suami, sejatinya perempuan itu termasuk dalam golongan manusia yang munafik.

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :  اَلْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ  

Artinya: 

"Orang-orang perempuan yang khulu, mereka itu adalah perempuan munafik.” Sabda Rasulullah SAW dari Kasyful Ghummah, hal. 78, jilid 2.

Meskipun perceraian diperbolehkan dalam syariat Islam, tetapi hal tersebut sangat dibenci oleh Allah SWT dan para RasulNya. Perceraian tidak hanya memutuskan hubungan pernikahan suami dan istri, tetapi berisiko besar menyebabkan konflik dan merenggangnya hubungan antar kedua keluarga.

Keputusan perpisahan ini juga bisa berdampak besar untuk sang buah hati, sebab mereka terancam tidak akan mendapatkan kasih sayang dan kehangatan lagi dari keluarga yang utuh. Dalam hal ini, Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa:

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : أَبْغَضُ الْحَلَالِ اِلَى اللَّهِ عَزَّوَجَلَّ الطَّلَاقُ

Artinya:

“Perkara halal yang sangat dibenci ialah talak (cerai),” (Kasyful Ghummah, halaman. 78, jilid 2)

 

Waktu yang Diharamkan untuk Istri Meminta Cerai dari Suami

Pexels/cottonbro studio

Apabila pengajuan cerai diperbolehkan apabila suami melalaikan hukum Allah SWT, maka hal yang sebaliknya pun berlaku. Perceraian menjadi haram jika seorang istri menggugat suaminya yang berakhlak baik, memenuhi kebutuhan hidup keluarga, serta tak ada permasalahan yang terjadi di antara kedua pihak.

Syarat dan Rukun Khuluk dalam Proses Perceraian

Pexels/cottonbro studio

Terdapat beberapa syarat khuluk (pengajuan cerai dari istri) yang perlu dipahami, yaitu sebagai berikut:

  1. Balig.
  2. Cakap hukum.
  3. Berakal.
  4. Tidak berada di bawah pengawasan.
  5. Cerdas dalam bertindak atas harta.
  6. Ganti rugi khuluk yakni sesuatu yang bisa dijadikan mahar dalam pernikahan.

Lalu, untuk rukun khuluk menurut jumhur ulama selain Mazhab Hanafi, yaitu sebagai berikut:

  1. Harus terdapat ijab atau pernyataan dari pihak suami atau wakilnya, apabila suami memiliki gangguan kejiwaan.
  2. Status keduanya masih sah suami dan istri.
  3. Adanya kesepakatan ganti rugi dari pihak istri.
  4. Ada lafal yang menujukkan dari pengertian khuluk.
  5. Istri menerima khuluk sesuai dengan ijab dari suami.

Alasan-alasan Istri Berhak Meminta Cerai pada Suami

Pexels/cottonbro studio

Berdasarkan pada hukum, syarat, dan rukun pengajuan cerai dari istri kepada suami. Inilah beberapa alasan diperbolehkannya khuluk, yaitu sebagai berikut:

  • Suami tidak mampu memenuhi hak istri

Sebagai sosok kepala rumah tangga dan imam, suami wajib menafkahi istri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tak hanya itu, ia juga harus bisa menggauli istri dengan baik sesuai dengan syariat Islam.

Namun apabila dalam hubungannya sang suami sangat pelit, perhitungan, dan enggan untuk memenuhi kewajibannya. Maka istri berhak mengajukan perceraian.

  • Suami merendahkan istri

Alasan satu ini termasuk dalam ciri suami durhaka karena merendahkan harkat dan martabat istrinya sendiri. Islam sangat melarang suami yang merendahkan pasangannya, terlebih jika ia sudah berani melakukan KDRT secara verbal maupun non verbal.

Maka dari itu, istri berhak meminta cerai apabila suami merendahkan dan melakukan kekerasan yang membahayakan dirinya.

  • Suami pergi dalam waktu yang lama

Lamanya kepergian suami dari rumah hingga lebih dari enam bulan, dikhawatirkan akan terjadi risiko buruk seperti fitnah, atau hilangnya perasaan istri pada suami.

  • Suami divonis mengidap penyakit yang berbahaya

Istri diperbolehkan menceraikan suami yang memiliki penyakit yang menular. Hal ini dilakukan demi kebaikan istri serta keluarga yang lainnya.

  • Suami yang fasik

Fasiknya suami disebabkan oleh dosa besar yang ia lakukan, atau ketika ia tak melaksanakan kewajiban fardu hingga merusak akad nikahnya. Apabila istri sudah mencoba untuk menasihati suami, tetapi tak diperdulikan maka hukum istri meminta cerai adalah wajib.

Sedangkan, alasan pengajuan cerai dari istri juga diatur dalam UU 174 pasal 39, lalu PP 975, dan bahkan di Kompiliasi Hukum Islam nomor 116. Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • Berzina, menjadi pemadat, penjudi yang sulit untuk disembuhkan.
  • Meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut tanpa izin.
  • Mendapatkan hukuman penjara selama lima tahun.
  • Menganiaya berat.
  • Mendapatkan cacat badan permanen sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya dalam rumah tangga.
  • Perselisihan terus-menerus.
  • Melanggar taklik talak.
  • Murtad.

Nah Ma, itulah hukum istri meminta cerai dalam Islam, alasannya harus kuat dan jelas. Semoga seluruh informasi yang berdasar pada firman Allah SWT dan hadis Rasulullah SAW bisa menambah wawasan Mama ya.

Baca juga:

The Latest