TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Hukum Menggabungkan Harta Suami dan Istri di Dalam Pernikahan

Penggabungan harta antara suami dan istri disebut harta bersama

Pexels/Ketut Subiyanto

Dalam Islam, kedudukan dari harta adalah sebagai tonggak kehidupan rumah tangga. Harta yang diserahkan kepada suami dan istri harus dengan akal sehat serta harta yang mereka kuasai harus dijadikan pokok kehidupan. 

Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Al-Qur'an surat An-nisa ayat 5 yang berbunyi:

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan-Nya) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah pada mereka kata-kata baik.” (Surat An-nisa: 32)

Ketika suami istri menikah, mereka akan otomatis menggabungkan harta atau biasa disebut harta bersama. Harta bersama didapat ketika setelah menikah harta tersebut dihasilkan dari kerja sama suami dan istri.

Seperti apa hukum menggabungkan harta suami dan istri di dalam pernikahan? Nah, kali ini Popmama.com akan merangkumnya sebagai informasi bagi Mama dan Papa. 

Apa Itu Harta Bersama?

Freepik/Lifestylememory

Harta bersama adalah penggabungan harta yang didapat suami istri selama diikat oleh tali sebuah pernikahan. Dalam segi bahasa, harta artinya barang-barang, uang, dan hal lainnya yang menjadi sumber kekayaan. 

Sedangkan menurut istilah, harta adalah sesuatu yang dapat dikuasai dan diambil manfaatnya. Maksud dari harta bersama ialah harta yang dipergunakan secara bersama-sama, atau disebut harta gana-gini.  

Nama penyebutan harta bersama yang familiar dengan masyarakat Indonesia adalah harta gana-gini. Penyebutan istilah harta bersama dalam keluarga atau gana-gini secara implisit memang tidak dijumpai dalam Al-Qur'an atau hadis. Dikarenakan istilah ini berasal dari hukum adat (‘urf) pada masyarakat yang mengenal pencampuran harta kekayaan dalam keluarga, salah satunya masyarakat Indonesia.

Penggabungan Harta dan Aturannya

Freepik/tirachardz

Sesuai dengan Pasal 36 ayat 1 Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 baik suami maupun istri mempunyai hak untuk mempergunakan harta bersama yang telah diperolehnya tersebut. Selagi untuk kepentingan rumah tangga tentunya dengan persetujuan kedua belah pihak. 

Berbeda dengan harta bawaan yang keduanya mempunyai hak untuk mempergunakannya tanpa harus ada persetujuan dari keduanya. Artinya masing-masing berhak menguasai harta bawaan sepanjang para pihak tidak punya ketentuan lain, sebagaimana yang diatur dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 35.

Umumnya dalam hukum Islam, baik itu dari Al-Qur'an, sunah, dan fiqih tidak melihat adanya harta bersama. Hukum Islam lebih memandang adanya keterpisahan antara harta suami dan istri.

Sebagai kewajibannya, suami memberikan sebagian hartanya itu kepada istri atas nama nafkah. Dengan begitu, istri dapat mempergunakannya untuk keperluan rumah tangga mereka. 

Tidak ada penggabungan harta, kecuali bentuk akad perjanjian kerja sama untuk itu dilakukan dalam suatu akad khusus untuk syirkah. Tanpa akad tersebut, maka harta suami istri tetap terpisah.

Penggabungan Harta Bawaan ke Harta Bersama

Freepik/our-team

Harta bawaan biasanya didapat dari hasil kerja sebelum menikah atau pemberian orangtua. Keberadaan harta bawaan dalam suatu perkawinan tetap berada dalam kekuasaan masing-masing pihak atau harta bawaan tidak bersatu dengan harta bersama.

Pada dasarnya keberadaan harta bawaan dalam perjanjian biasanya menjadi harta bersama, baik harta bawaan istri maupun harta bawaan suami. Kecuali harta bawaan tersebut mempunyai legalitas dan surat yang menyatakan kepemilikan.

Jika ada perjanjian perkawinan yang mengatur tentang keberadaan harta bawaan, saat terjadi perceraian dan pembagian harta kekayaan, maka posisi harta bawaan tidak menjadi persoalan. Dalam artian tetap dikuasai oleh masing-masing pihak. 

Maka dari itu, perlunya perjanjian perkawinan atau biasa disebut perjanjian pra nikah. Tujuannya agar posisi antara harta bawaan dengan harta bersama semakin jelas.

Pembagian Harta Bersama Saat Bercerai

Freepik

Salah satu akibat hukum yang ditimbulkan oleh perceraian ialah terkait pembagian harta bersama. Sebagaimana diketahui bahwa setiap perkawinan masing-masing pihak dari suami atau istri mempunyai harta yang dibawa dan diperoleh sebelum mereka membangun bahtera rumah tangga. 

Jika terjadi perceraian suami istri, maka pembagian harta bersama yang dilakukan yaitu: 

1) Istri mendapatkan seluruh mahar jika istri telah melakukan hubungan seks dengan suaminya atau salah satu dari suami istri meninggal dunia dan mahar telah ditentukan, Allah SWT. berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 20-21: 

“Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) doa yang nyata?. Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (Surat an-Nisa:20-21)

Istri mendapat separuh mahar jika ia belum melakukan hubungan seks dengan suaminya dan mahar telah ditentukan. Allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 237: 

“Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu. (Surat al-Baqarah:237)

3) Istri memperoleh mut’ah jika ia belum melakukan hubungan seks dengan suaminya dan mahar belum ditentukan, Qs Al-Baqarah 236: 

“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.” (Surat al-Baqarah: 236)

Itu dia perihal hukum yang mengatur penggabungan harta milik suami dan istri. Semoga membantu, ya. 

Baca juga:

The Latest