TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pasal Pencemaran Nama Baik, Bisa Masuk Penjara Maksimal 4 Tahun

Melakukan pencemaran nama baik bisa dipidana, meski hanya melalui media sosial

Pexels/mikhailnilov

Setiap pribadi memiliki harga diri dan kehormatan yang harus dijaga. Harkat dan martabat yang dijaga oleh seseorang juga bisa dilihat dari nama baik.

Penting bagi setiap orang menjaga nama baik mereka, termasuk di media sosial. Tindakan penghinaan yang sering terjadi ialah pencemaran nama baik. 

Era globalisasi sekarang, seseorang bisa mencemarkan nama baik orang lain melalui media sosial. Misalnya Twitter, Facebook, Instagram, dan media sosial lainnya. Korban dari pencemaran nama baik bisa terjadi pada setiap individu. 

Pencemaran nama baik sangat mudah dan bebas dilakukan setiap orang mengingat mereka dapat mengelola akun media sosial masing-masing. 

Pemanfaatan teknologi digital harus digunakan sebaik-baiknya. Ada dampak positif dan negatif yang dihasilkan. Seseorang yang melakukan pencemaran nama baik bisa dilaporkan bahkan dipenjara.

Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum informasi pasal pencemaran nama baik yang bisa menjerat seseorang.

Yuk, disimak penjelasannya!

Unsur-unsur Pencemaran Nama Baik dalam Pasal 310 KUHP

Pexels/keiraburton

Seseorang dikategorikan dalam menghina ketika sengaja menyerang kehormatan dan nama baik dengan menuduh suatu perbuatan. Tuduhan tersebut dilakukan dengan lisan.

Apabila dilakukan dengan tulisan baik melalui surat atau gambar, maka penghinaan tersebut dinamakan menista atau menghina dengan surat (secara tertulis).

Perlu diketahui bahwa hal ini telah diatur dalam Bab XVI Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penghinaan Pasal 310 yang berbunyi: 

(1) Barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 

(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri

Penghinaan menurut Pasal 310 ayat (1) dan (2) di atas dapat dikecualikan (tidak dapat dihukum). Bisa terjadi apabila tuduhan atau penghinaan itu dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa membela diri.

Pasal 311 KUHP Mengenai Tindak Pidana Fitnah

Pexels/cottonbrostudio

Dalam Pasal 311 KUHP, ada pembahasan mengenai fitnah yang dilakukan seseorang ketika melakukan pencemaran nama baik. 

Disebutkan bahwa yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar. 

Jika tidak membuktikannya dan tuduhannya dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Fitnah yang dirumuskan dalam Pasal 311 KUHP selengkapnya sebagai berikut:

  1. Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhannya dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

  2. Dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut dalam Pasal 35 No. 1-3. (K.U.H.P. 312 s, 316, 319, 488).

Menurut Pasal 311 KUHP, pencemaran tidak perlu dilakukan di muka umum. Sudah cukup apabila dapat dibuktikan bahwa ada maksud untuk menyiarkan tuduhan tersebut

Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Pexels/rodnaeproductions

Dalam Pasal 310 KUHP belum mengatur pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial. Maka dari itu, dibuat peraturan yang lebih khusus mengatur segala hal dalam dunia maya termasuk pencemaran nama baik. 

Terdapat Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 27 ayat (3) Undang Nomor 11 Tahun 2008, menyebutkan bahwa:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik." 

Serta dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi:

"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Semoga penjelasan terkait pasal pencemaran nama baik ini bisa bermanfaat dan mengingatkan kita untuk tetap berhati-hati, ya.

Baca juga:

The Latest