TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

5 Syarat Talak Sah dalam Islam

Talak bukan semata-mata perkataan yang jelas saja, lho

Pexels/cottonbro

Seperti tali yang putus, hubungan pernikahan suami istri juga bisa demikian jika suami sudah menjatuhkan talak. Jatuhnya sebuah talak pun tidak bisa sembarangan dan asal-asalan. 

Hal ini dikarenakan sebuah talak dalam pernikahan harus memenuhi beberapa syarat dalam syariat Islam, serta ada beberapa rukun yang mesti dipatuhi.

Di antara beberapa syarat talak tersebut, ada beberapa perbedaan pandangan para ulama tentunya, namun perlu dibaca secara seksama.

Berikut Popmama.com sudah merangkum informasi terkait beberapa syarat sah dalam Islam saat suami menjatuhkan talak. 

1. Orang yang melakukan talak adalah suami sah dalam pernikahan

Freepik/freepik

Dilansir dari NU Online, syarat sah jatuhnya talak ialah berasal dari suami yang sah, berakal sehat dan menjatuhkan talak atas kemauan sendiri.

Belum lagi, ini dikhususkan untuk pasangan yang memiliki hubungan pernikahan sah. Seandainya tidak ada pernikahan, lalu laki-laki menjatuhkan talak, maka itu termasuk talak yang tidak sah.

Misalnya orang yang menalak sebelum akad nikah, maka itu tidak sah karena yang bersangkutan belum diikat dengan pernikahan.

Hal ini sesuai dengan firman Allah surat Al-Ahzab ayat 49 yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka...”

Pada ayat di atas, kata talak disebutkan setelah menikah. Hal ini menunjukkan bahwa yang menjatuhkan talak benar-benar dari suami sah melalui pernikahan.

2. Orang yang menjatuhkan talak telah balig atau dewasa

Pixabay/StockSnap

Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika anak kecil atau yang belum berumur yang dapat membedakan bahaya dan manfaat, maupun baik buruk atau istilahnya mumayyiz atau yang belum, ketika menjatuhkan talak, maka talaknya dinilai tidak sah.

Sementara itu, Imam Hanbali berpendapat bahwa talak bagi anak kecil tetap sah. Mereka berdalil dengan hadis yang artinya:

“Setiap talak itu boleh, kecuali talak yang dilakukan oleh orang yang kurang akalnya.”

Namun, hadis ini termasuk mauquf (hanya perkataan sahabat saja).

3. Orang yang mengucapkan talak tidak linglung, bingung atau sedang tidur

Freepik/jcomp

Ada dasar hukum tidak sahnya talak orang bingung, sesuai dengan hadis yang mengatakan bahwa setiap talak boleh, kecuali talak anak kecil dan orang bodoh, atau bisa disebut orang bingung atau linglung.

Seperti dilansir dari Bincang Syariah, dasar hukum tidak sahnya talak orang-orang tidur juga seperti perkataan Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Al-Tirmidzi.

Nabi menjelaskan bahwa sebagaimana yang diterangkan di atas, ada tiga golongan orang yang dibebaskan dari dosa. Yakni orang tidur hingga bangun, anak kecil hingga dewasa dan orang gila hingga ia sembuh.

4. Istri yang ditalak harus dalam keadaan suci

Freepik

Selanjutnya istri yang ditalak harus dalam keadaan suci dan tidak sedang dicampuri oleh suaminya. Dan talak ini dikenal sebagai talak sunnah, dalam arti talak yang diperbolehkan.

Sedangkan istri yang ditalak dalam keadaan haid, dikenal sebagai talak bid’ah dalam arti talak yang diharamkan.

Kedua jenis talak ini berlaku bagi istri yang masih haid. Sedangkan bagi istri yang tidak haid, belum haid, sedang hamil, menopause atau istri yang ditalak khuluk tidak berlaku.

Salah satu hikmah dari keharusan menjatuhkan talak kepada istri saat sedang suci ialah bisa langsung menjalani masa idah. Dengan begitu, maka masa idahnya bisa lebih singkat.

5. Memperhatikan reaksi talak bahkan niatnya

Freepik/freepik

Suami yang melakukan talak mesti mengucapkannya secara jelas atau sharih, dan bisa juga berupa sindiran atau kinayah.

Maksud dari ungkapan jelas di sini seperti tidak ada makna lain selain makna talak. Contohnya, “Saya talak kamu” atau “Saya ceraikan kamu” dan lain-lain.

Sedangkan makna kinayah mungkin bermakna talak, namun bisa juga bermakna lain, dan semua tergantung niat yang diucapkan oleh sang Suami.

Jika tidak ada niat, maka talaknya tidak jatuh. Jika dibarengi dengan niat maka jatuh talaknya kepada sang Istri.

Contoh ucapan kinayah seperti “Pergi aja kamu ke keluarga kamu”. Perlu dilihat kembali maksud dan niat suami dalam mengucap talak atau bahkan memberikan pesan via WhatsApp.

Nah, itu tadi beberapa syarat talak yang sah dalam Islam. Semoga informasi ini bisa dipahami sebagai bentuk menjaga satu sama lain, termasuk hal-hal yang tidak diinginkan suami maupun istri.

Baca juga:

The Latest