Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Apakah Ada Sanksi jika Nama Anak Tidak Sesuai Aturan Pemerintah?

Freepik.com/freepik.diller
Freepik.com/freepik.diller

Pemerintah telah mengatur tentang pemberian nama anak dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 Tahun 2022. 

Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa nama yang diberikan kepada anak mudah, jelas, dan tidak menimbulkan masalah di administrasi kependudukan.

Peraturan yang telah ditetapkan ini harus diikuti agar nama anak dapat tercatat secara resmi di dokumen kependudukan. Lalu, bagaimana jika nama anak yang kita inginkan ternyata tidak sesuai dengan aturan dari pemerintah? Apakah ada sanksi jika nama anak tidak sesuai aturan pemerintah?

Nah, berikut Popmama.com telah merangkum informasinya.

Apa Saja Aturan dari Pemerintah soal Pemberian Nama Anak?

Freepik/jcomp
Freepik/jcomp

Peraturan pemberian nama pada anak yang tercantum pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, yaitu:

  • Nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain
  • Nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca
  • Nama harus ditulis dengan huruf latin
  • Nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
  • Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi
  • Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata

Apakah Ada Sanksi jika Nama Anak Tidak Sesuai Aturan Pemerintah?

Freepik/alenaka
Freepik/alenaka

Jika nama anak tidak sesuai dengan aturan dari pemerintah, tidak ada sanksi seperti denda atau hukuman lainnya.

Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, disebutkan jika nama yang melanggar aturan tidak akan dicatat oleh Disdukcapil dan dokumen kependudukannya tidak akan diterbitkan.

Selain itu, Disdukcapil juga akan memberikan orangtua sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari Menteri melalui Direktorat Pencatatan Sipil.

Jika nama anak yang diajukan tidak sesuai dengan aturan seperti misalnya nama anak hanya ada satu kata, maka  Disdukcapil akan memberikan himbauan untuk menambahkan nama anak tersebut.

Disdukcapil Menghimbau Orangtua agar Memberikan Nama Anak Sesuai Aturan

Freepik/pvproductions
Freepik/pvproductions

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd, mengimbau kepada seluruh orangtua agar memberikan nama yang sesuai dengan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah.

Menurut Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd, nantinya anak akan kesulitan jika nama yang diberikan tidak sesuai dengan aturan. Oleh karena itu, nama anak harus sesuai dengan aturan untuk memudahkan anak dalam mengisi dan mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP, SIM, STNK, ijazah, ATM bank, dan dokumen internasional seperti paspor.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa nama anak adalah sebuah harapan dan doa, sehingga penting untuk memberikan nama yang baik untuk anak.

Jadi, kesimpulannya, jika nama anak tidak sesuai aturan pemerintah, maka dokumen kependudukannya tidak diterbitkan dan orangtua akan mendapatkan himbauan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Share
Topics
Editorial Team
Wahyuni Sahara
EditorWahyuni Sahara
Follow Us

Latest in Baby

See More

Ini Arti Nama Anak Egy Maulana dan Adiba Khanza

12 Des 2025, 18:33 WIBBaby