Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap dua bidan berinisial DM (77 tahun) dan JE (44 tahun). Keduanya adalah tersangka pelaku jual beli bayi di Yogyakarta.
Menurut pernyataan Direktur Reserse Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, keduanya telah melakukan jual beli bayi sejak 2010.
Terungkapnya kasus ini bermula dari sebuah informasi mengenai adanya dugaan penjualan atau perdagangan bayi di wilayah Kota Yogyakarta. Hal ini diungkap oleh Endriadi saat melakukan konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis, 12 Desember 2024.
Polisi pun melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki, pihak kepolisian pun menemukan indikasi kesepakatan pembelian bayi perempuan pada 2 Desember 2024. Bayi itu dijual dengan harga Rp55 juta. DP telah dibayarkan sebesar Rp3 juta berdasarkan penelusuran dari nomor rekening tersangka.
Polda DIY meringkus dua pelaku penjualan bayi tersebut di salah satu rumah bersalin di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Setelah dilakukan penangkapan, pihak kepolisian menemukan seorang bayi perempuan dengan ciri-ciri jenis kelamin perempuan, panjangnya 52 cm, beratnya 3,7 kg, berkisar umur 1,5 bulan. Bayi tersebut dalam kondisi baik dan sehat.
Bayi beserta dua tersangka kemudian diamankan untuk pemeriksaan di Ditreskrimum Polda DIY.