Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Kaji Pengenaan Cukai untuk Popok Bayi hingga Tisu Basah

Freepik/Pvproductions
Freepik/Pvproductions
Intinya sih...
  • Pemerintah mengkaji pengenaan cukai untuk popok dan tisu basah sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara.
  • Kajian juga mencakup alat makan sekali pakai untuk memperluas basis pajak, kepabeanan, dan cukai.
  • Barang kena cukai memiliki karakteristik yang perlu dikendalikan, diawasi, dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pemerintah tengah mengkaji pengenaan cukai untuk sejumlah barang kebutuhan harian, termasuk popok bayi dan tisu basah. Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.

Kebijakan tersebut disebut sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui perluasan basis pajak dan cukai. Namun, rencana ini memicu beragam tanggapan, terutama dari orangtua yang khawatir akan dampaknya terhadap kebutuhan bayi yang sifatnya esensial.

Berikut Popmama.com rangkum mengenai wacana popok hingga tisu basah kena cukai yang dicanangkan Kementerian Keuangan.

1. Potensi penerimaan negara dari popok dan tisu basah

Pexels/Kaboompics.com
Pexels/Kaboompics.com

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji pengenaan cukai terhadap produk seperti popok sekali pakai (diapers) dan tisu basah. Kajian ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029.

Tujuannya adalah memperluas basis pajak, kepabeanan dan cukai serta memetakan potensi penerimaan melalui Barang Kena Cukai (BKC) baru. 

2. Cukai baru yang sedang dikaji, ada alat makan sekali pakai

Pexels/Towfiqu barbhuiya
Pexels/Towfiqu barbhuiya

Selain popok dan tisu basah, pemerintah juga mencantumkan alat makan dan minum sekali pakai dalam kajian pengenaan cukai.

Langkah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menerobos ketergantungan penerimaan hanya dari sektor tembakau dan komoditas tradisional. Dengan pengenaan cukai pada barang-barang konsumsi sehari-hari, pemerintah berharap sumber pendanaan tambahan bagi negara.

"Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah," tulis beleid untuk program tersebut.

3. Kriteria barang kena cukai

Instagram.com/menkeuri
Instagram.com/menkeuri

BKC adalah barang-barang tertentu yang dikenai pungutan cukai, karena memiliki sifat atau karakteristik khusus. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, barang kena cukai memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Konsumsinya perlu dikendalikan;
  • Peredarannya perlu diawasi;
  • Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
  • Pemakaiannya perlu dibebani pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Kebijakan ini memang bertujuan meningkatkan penerimaan, tetapi beberapa pengamat fiskal memperingatkan agar beban tidak jatuh berat pada keluarga muda yang menggunakan popok dan tisu basah sebagai kebutuhan dasar.

Pemerintah hendaknya memperhatikan kebijakan cukai ini. Perlu mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan daya beli masyarakat agar tidak menambah beban ekonomi rumah tangga secara signifikan.

Itulah tadi informasi mengenai wacana popok hingga tisu basah kena cukai. Semoga informasi ini membantu dan kita tunggu kelanjutan kebijakannya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Wahyuni Sahara
EditorWahyuni Sahara
Follow Us

Latest in Baby

See More

Ini Arti Nama Anak Egy Maulana dan Adiba Khanza

12 Des 2025, 18:33 WIBBaby