Kronologi Bayi di Jambi Dijual Ayah Kandung, Kini Kembali ke Pelukan Ibunya

- Polda Jambi mengungkap dugaan penjualan bayi perempuan berusia 8 bulan oleh ayah kandungnya, TH, yang telah diamankan. Bayi kini telah ditemukan dan dipulangkan kepada ibunya.
- Penyelidikan sementara mengaitkan kasus dengan konflik rumah tangga. Bayi diduga dijual sekitar Rp20 juta, lalu sempat berada di kelompok Orang Rimba di Bukit Duabelas.
- Polda Jambi memfasilitasi penyerahan bayi kepada ibu kandung pada 29 Juli 2026 setelah 22 hari terpisah. Delapan saksi diperiksa dan pendampingan UPTD PPA diberikan.
Kehadiran buah hati kerap dinantikan oleh sebuah keluarga. Orangtua melakukan beragam cara untuk bisa memiliki bayi.
Keinginan pasangan suami istri untuk memiliki bayi pun sering dimanfaatkan oleh beberapa oknum penjual bayi. Karena itu, tidak heran jika kasus penjualan bayi kian marak terjadi di Indonesia. Salah satunya adalah kisah bayi di Jambi yang dijual oleh ayah kandungnya.
Beruntung, si Bayi berhasil ditemukan dan kembali ke pelukan ibunya. Bagaimana kronologi bayi di Jambi dijual sang ayah kandung yang kini kembali ke pelukan ibunya.
Kisahnya sudah Popmama rangkum pada ulasan berikut ini.
1. Kasus penjualan bayi berusia 8 bulan dibongkar oleh Polda Jambi

Polda Jambi mengungkap kasus dugaan penjualan bayi berusia 8 bulan. Penjualan bayi berjenis kelamin perempuan itu diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Saat ini, laki-laki berinisial TH telah diamankan.
Bayi perempuan tersebut berhasil ditemukan dan dipulangkan kepada ibu kandungnya yang berinisial P.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar mengatakan keselamatan korban jadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini. Menurutnya, proses hukum terhadap terduga pelaku tetap berjalan seiring upaya pemulihan kondisi korban.
2. Diduga berawal dari konflik rumah tangga

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga kasus tersebut berawal dari konflik rumah tangga yang terjadi antara ayah dan ibu si Bayi.
Menurut sang Ibu, ayah bayi sering membawa putrinya setiap kali ia bertengkar dengan istrinya. Namun, si Bayi selalu dikembalikan ke rumah setelah beberapa hari. Pertengkaran pun kembali terjadi, bayi dibawa dan tidak dikembalikan ke si Ibu selama 10 hari.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik menduga bayi itu dijual oleh ayah kandungnya kepada seorang perempuan dengan nilai transaksi sekitar Rp20 juta.
Menurut Krisno, Polda Jambi juga menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memberikan pendampingan kepada korban.
Krisno menyampaikan, fokus utama aparat kepolisian saat ini adalah memastikan kondisi dan keselamatan bayi tetap terjamin selama proses hukum berlangsung.
3. Pemeriksaan para saksi

Saat ini, polisi berhasil mengamankan ayah bayi yang diduga menjadi pelaku penjualan bayi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Desa Malapari, Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Bayi tersebut terpisah dari ibunya setelah diambil sang Ayah. Bayi tersebut diduga dijual oleh ayahnya ke seorang perempuan dan diserahkan kembali ke kelompok masyarakat Orang Rimba di Bukit Duabelas, Jambi.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Batang Hari, Jambi, pada 17 Juli 2026. Selanjutnya, pada 21 Juli 2026, sempat diadakan pertemuan pasangan pengasuh bayi dan ibu bayi. Bayi tersebut kemudian dirawat sementara di Rumah Aman UPTD PPA Batang Hari.
Namun, pada 24 Juli 2026, massa dari kelompok masyarakat tersebut merebut dan membawa bayi dari Rumah Aman.
Atas kejadian itu, pihak kepolisian dan pemerintah berupaya menghubungi debalang dari kelompok masyarakat tersebut. Akhirnya, dari pihak kelompok masyarakat bersedia menyerahkan bayi hingga dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2026 di Polda Jambi.
Untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh, penyidik telah memeriksa 8 orang saksi.
Krisno menyampaikan penyidik masih terus mendalami seluruh unsur pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut. Hal itu termasuk dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
4. Polda Jambi memfasilitasi penyerahan bayi kepada ibu kandungnya

Penyerahan bayi kepada ibu kandungnya difasilitasi oleh Polda Jambi pada 29 Juli 2026, setelah 22 hari terpisah dengan sang Ibu.
Penyerahan itu berlangsung haru di Mapolda Jambi, 29 Juli 2026, yang turut dihadiri langsung PS ibu sang bayi yang didampingi kuasa hukum. Sang Ibu pun langsung memeluk hangat dan mencium buah hatinya yang terpisah selama 3 pekan terakhir.
Proses penyerahan berlangsung dengan disaksikan perangkat pemerintah setempat serta pihak-pihak terkait.
Polda Jambi memastikan tidak hanya mengusut tuntas perkara tersebut, tetapi juga akan terus memantau kondisi korban setelah proses penyidikan selesai. Pemantauan juga didampingi oleh UPTD PPA.
Krisno mengatakan setiap anak punya hak untuk memperoleh perlindungan, tumbuh dan berkembang sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Kasus ini masih terus diselidiki oleh Polda. Kita doakan semoga si Kecil dan keluarganya selalu aman, ya, Ma.





















