Judol atau judi online menjadi fenomena yang meresahkan di Indonesia. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menyebut dampak dari judol mencakup kerusakan ekonomi rumah tangga, peningkatan kejahatan turunan, dan kerentanan generasi muda.
Data PPATK menemukan sekitar 2% pemain judi online berusia di bawah 10 tahun, atau sekitar 80.000 anak-anak yang sudah terekspos. Angka ini sangat mengejutkan, mengingat judol saat ini tidak hanya menyasar orang dewasa saja melainkan sampai ke anak-anak yang akan berdampak ke masa depan mereka.
Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya!
