Meski hukum membersihkan telinga anak saat puasa diperbolehkan dan tidak menjadi hal yang membatalkan puasa, namun para ulama menganjurkan membersihkan telinga dilakukan setelah berbuka puasa.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar oleh Syeikh Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini, dijelaskan bahwa demi menghindari risiko puasa yang batal, maka sebaiknya membersihkan telinga menggunakan cotton bud dilaksanakan setelah berbuka puasa, atau saat menjelang sahur.
Demikianlah hukum membersihkan telinga saat puasa yang bisa Mama ajarkan pada anak. Kesimpulannya, membersihkan telinga saat puasa boleh saja dilakukan, namun tetap dianjurkan membersihkannya sehabis berbuka puasa atau saat sahur, ya.
Dengan begitu, Mama dan anak pun tidak perlu merasa was-was apakah puasa yang dilakukan akan batal atau tidak jika membersihkan telinga di saat waktu puasa masih berjalan. Semoga informasinya bermanfaat ya, Ma!
Apakah ngupil dan mengorek telinga membatalkan wudhu? | Tidak, mengupil (membersihkan hidung) dan mengorek telinga (sebatas luar) tidak membatalkan wudhu, karena kotoran tersebut dihukumi suci dan tidak termasuk hal yang membatalkan wudhu seperti keluarnya sesuatu dari kubul/dubur, tidur, atau hilang akal. Hal ini karena kotoran hidung dan telinga tidak najis secara asal, dan mengorek sebatas membersihkan bukan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh yang bisa membatalkan wudhu. |
Apakah boleh sikat gigi saat puasa? | Ya, boleh sikat gigi saat puasa, bahkan dianjurkan untuk menjaga kebersihan mulut, tetapi harus hati-hati agar tidak menelan air atau pasta gigi karena bisa membatalkan puasa. Waktu terbaik adalah setelah sahur dan setelah berbuka, sementara setelah zuhur hukumnya makruh (dianjurkan dihindari) bagi sebagian ulama karena bau mulut saat puasa dianggap lebih harum. |
Memasukan tisu ke hidung saat puasa apakah batal? | Ya, memasukkan tisu atau benda lain secara sengaja ke hidung hingga melewati batas pangkal hidung (khaisyum) dapat membatalkan puasa karena dianggap memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh bagian dalam (jauf). Namun, membersihkan kotoran hidung yang tidak masuk terlalu dalam atau mengambil ingus/dahak yang sudah di mulut tidak membatalkan puasa, begitu pula dengan tes swab Covid-19. Batasan yang dimaksud adalah jika terasa perih atau panas hingga terasa di pangkal hidung yang sejajar mata. |