Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Install

10 Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak di Jakarta Selatan

10 Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak di Jakarta Selatan
rptra.jakarta.go.id
Intinya Sih
  • Suku Dinas PPAPP Jakarta Selatan membuka 10 Pos Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di setiap kecamatan untuk mempermudah masyarakat melapor dan mendapatkan pendampingan.
  • Setiap pos menyediakan layanan gratis seperti pendampingan hukum, psikologis, serta penjangkauan profesional dengan menjaga kerahasiaan identitas korban maupun pelapor.
  • Seluruh pos terhubung dengan UPT PPPA Jakarta Selatan yang juga menyediakan hotline 0813-1761-7622 sebagai saluran cepat bagi masyarakat melaporkan dugaan kekerasan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama.

Sayangnya, tidak sedikit korban maupun saksi yang masih bingung harus melapor ke mana ketika mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan.

Untuk mempermudah akses masyarakat, Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Kota Administrasi Jakarta Selatan menghadirkan 10 Pos Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang tersebar di setiap kecamatan.

Pos pengaduan ini dapat menjadi tempat pertama bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan sekaligus memperoleh pendampingan secara menyeluruh.

Seluruh layanan diberikan secara gratis, sementara identitas pelapor maupun korban dijaga kerahasiaannya. Berikut Popmama.com telah merangkum 10 pos pengaduan kekerasan perempuan dan anak di Jakarta Selatan.

1. Pos Pengaduan RPTRA Ciganjur Berseri (Kecamatan Jagakarsa)

Ada pos pengaduan RPTRA Ciganjur Berseri di kecamatan Jagakarsa
rptra.jakarta.go.id

Pos Pengaduan RPTRA Ciganjur Berseri menjadi salah satu titik layanan bagi masyarakat di wilayah Jagakarsa yang membutuhkan bantuan terkait kasus kekerasan terhadap perempuan maupun anak.

Keberadaan pos ini diharapkan dapat mempermudah warga untuk melapor tanpa harus datang langsung ke kantor layanan utama.

Setiap laporan yang masuk akan diterima oleh petugas untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai kebutuhan korban.

Jika diperlukan, korban akan mendapatkan pendampingan hukum, layanan psikologis, hingga penjangkauan oleh tenaga profesional yang kompeten di bidangnya. Seluruh proses dilakukan dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor maupun korban.

Alamat: Jalan Pasir 1 RT 001/RW 06, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa.

2. Pos Pengaduan RPTRA Ramli (Kecamatan Mampang Prapatan)

Ada pos pengaduan RPTRA Ramli di kecamatan Mampang Prapatan
rptra.jakarta.go.id

Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah Mampang Prapatan, Pos Pengaduan RPTRA Ramli dapat menjadi tempat untuk melaporkan dugaan maupun kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pos ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan yang lebih dekat dengan masyarakat.

Korban maupun saksi tidak perlu merasa takut untuk melapor karena seluruh identitas akan dirahasiakan.

Selain menerima pengaduan, pos ini juga menjadi pintu awal untuk menghubungkan korban dengan layanan hukum, psikolog, maupun pendamping korban sesuai kebutuhan.

Alamat: Jalan Gang Haji Mujimi No. 37, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

3. Pos Pengaduan RPTRA Taman Sawo (Kecamatan Kebayoran Baru)

Ada pos pengaduan RPTRA Taman Sawo di Kebayoran Baru
rptra.jakarta.go.id

Warga Kecamatan Kebayoran Baru dapat memanfaatkan Pos Pengaduan RPTRA Taman Sawo apabila membutuhkan bantuan terkait tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pos ini hadir agar masyarakat memiliki akses layanan yang lebih mudah dijangkau.

Setelah menerima laporan, petugas akan membantu melakukan asesmen awal dan menghubungkan korban dengan layanan lanjutan yang diperlukan.

Mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga pendampingan selama proses penanganan kasus dapat diperoleh secara gratis.

Alamat: Jl. Damai Raya No. 3 No. 16, RT 3/RW 4, Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

4. Pos Pengaduan RPTRA Delman Asri (Kecamatan Kebayoran Lama)

Ada pos pengaduan RPTRA Delman Asri di Kebayoran Lama
rptra.jakarta.go.id

Pos Pengaduan RPTRA Delman Asri menjadi lokasi pengaduan bagi masyarakat di wilayah Kebayoran Lama.

Keberadaannya bertujuan agar korban maupun saksi dapat lebih mudah memperoleh bantuan ketika menghadapi kasus kekerasan.

Tidak hanya menerima laporan, pos ini juga menjadi penghubung menuju berbagai layanan perlindungan korban.

Dengan pendampingan tenaga profesional, diharapkan korban dapat memperoleh perlindungan serta penanganan yang sesuai dengan kondisinya.

Alamat: Jalan Delman Asri VII No. 69, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan.

5. Pos Pengaduan RPTRA Anggrek (Kecamatan Cilandak)

Ada pos pengaduan RPTRA Anggrek di Cilandak
rptra.jakarta.go.id

Masyarakat di Kecamatan Cilandak dapat mendatangi Pos Pengaduan RPTRA Anggrek apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak.

Pos ini menjadi salah satu fasilitas yang disiapkan pemerintah untuk meningkatkan akses perlindungan masyarakat.

Selain menerima pengaduan secara langsung, korban juga dapat memperoleh pendampingan dari tenaga profesional sesuai kebutuhan.

Seluruh layanan diberikan tanpa dipungut biaya sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk mencari bantuan.

Alamat: Jl. H. Gandun No. 8-2, RT 07/RW 08, Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Telepon: (021) 22714140

6. Pos Pengaduan RPTRA Bhinneka (Kecamatan Pesanggrahan)

Ada pos pengaduan RPTRA Bhinneka di Pesanggrahan
rptra.jakarta.go.id

Pos Pengaduan RPTRA Bhineka melayani masyarakat di wilayah Pesanggrahan.

Selain dikenal sebagai ruang publik ramah anak, lokasi ini juga menjadi salah satu titik layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

RPTRA Bhineka beroperasi setiap hari pukul 07.00-22.00 WIB, sehingga masyarakat memiliki waktu yang cukup fleksibel untuk datang apabila membutuhkan bantuan.

Petugas akan membantu menerima laporan dan mengarahkan korban kepada layanan pendampingan yang sesuai.

Alamat: RT 6/RW 4, Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

7. Pos Pengaduan RPTRA Kemuning (Kecamatan Pasar Minggu)

Ada pos pengaduan RPTRA Kemuning di Pasar Minggu
rptra.jakarta.go.id

Bagi warga Pasar Minggu, Pos Pengaduan RPTRA Kemuning dapat menjadi tempat pertama untuk menyampaikan laporan apabila mengalami, melihat, atau mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap perempuan maupun anak.

Melalui layanan ini, korban tidak hanya mendapatkan ruang untuk melapor, tetapi juga akses menuju pendampingan hukum, psikologis, dan berbagai bentuk perlindungan lainnya.

Seluruh proses dilakukan dengan mengutamakan keamanan serta kerahasiaan identitas korban.

Alamat: Jl. Pagujaten Timur RT 016/RW 006, Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu.

8. Pos Pengaduan RPTRA Tiga Durian (Kecamatan Pancoran)

Ada pos pengaduan RPTRA Tiga Durian di Pancoran
rptra.jakarta.go.id

Pos Pengaduan RPTRA Tiga Durian menjadi lokasi pengaduan bagi masyarakat di Kecamatan Pancoran.

Kehadirannya merupakan bagian dari upaya memperluas akses layanan perlindungan perempuan dan anak di tingkat wilayah.

Apabila terdapat dugaan kekerasan, masyarakat diimbau untuk segera melapor agar korban bisa memperoleh penanganan sedini mungkin.

Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar pula peluang korban mendapatkan perlindungan yang tepat.

Alamat: Jalan Simpang Tiga Kalibata II, Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

9. Pos Pengaduan RPTRA Flamboyan (Kecamatan Tebet)

Ada pos pengaduan RPTRA Flamboyan di Tebet
rptra.jakarta.go.id

Masyarakat Tebet dapat memanfaatkan Pos Pengaduan RPTRA Flamboyan sebagai salah satu tempat untuk memperoleh bantuan apabila terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan maupun anak.

RPTRA Flamboyan memiliki jam operasional Jumat-Sabtu pukul 06.00-22.00 WIB dan Minggu pukul 06.00-19.00 WIB.

Kehadiran pos ini diharapkan semakin memudahkan warga dalam mengakses layanan perlindungan yang cepat, aman, dan gratis.

Alamat: Jl. Menteng Dalam, RT 11/RW 10, Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan 12870.

10. Pos Pengaduan RPTRA Taman Batu (Kecamatan Setiabudi)

Ada pos pengaduan RPTRA Taman Batu di Setiabudi
rptra.jakarta.go.id

Pos Pengaduan RPTRA Taman Batu menjadi titik layanan bagi masyarakat Kecamatan Setiabudi.

Korban maupun saksi dapat datang ke lokasi ini untuk menyampaikan laporan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Semua layanan diberikan secara gratis dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.

Alamat: Jalan Batu Raya No. 21, Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Seluruh Pos Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Jakarta Selatan terhubung dengan layanan dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA).

Korban maupun pelapor dapat memperoleh berbagai bentuk bantuan, antara lain:

  • penerimaan pengaduan,
  • pendampingan hukum,
  • pendampingan psikologis,
  • penjangkauan oleh tenaga profesional sesuai kebutuhan,
  • pendampingan korban selama proses penanganan.

Seluruh layanan diberikan secara gratis, serta identitas pelapor maupun korban akan dirahasiakan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan selama proses berlangsung.

Apabila Mama melihat, mendengar, atau mengalami kekerasan terhadap perempuan maupun anak, segera hubungi:

Hotline UPT PPPA: 0813-1761-7622

Alamat UPT PPPA Jakarta Selatan:

Jl. Siaga I No. 1A-3, RT.3/RW.5, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12510.

Sekecil apa pun dugaan yang Mama temui, jangan ragu untuk melaporkannya melalui pos pengaduan atau hotline yang tersedia.

Satu laporan dapat menjadi langkah awal untuk melindungi korban, menghentikan kekerasan, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak di Jakarta Selatan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More