- Pengikatan dan pembedongan ekstrem: Anak-anak sengaja dibedong atau diikat dengan kain secara kencang saat tidur maupun makan agar tidak rewel dan tidak banyak bergerak.
- Penganiayaan fisik: Anak-anak yang menangis dilaporkan mengalami tindakan fisik seperti dicubit, dipukul, hingga kepalanya ditenggelamkan ke dalam bak kamar mandi ataupun kolam renang portabel.
- Penyekapan di ruangan sempit: Balita yang dianggap "sulit diatur" dimasukkan ke dalam ruangan kecil yang gelap dan minim ventilasi udara.
- Penelantaran: JPU juga mengungkapkan adanya pembiaran terhadap kebutuhan makan-minum anak serta pengabaian penanganan medis saat anak dalam kondisi sakit.
Fakta Sidang Perdana Daycare Little Aresha: Anak Dipukul, Ditenggelamkan, Diberi Makanan Sisa

- Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki sidang perdana pada 18 Agustus, setelah penyidikan menetapkan 13 tersangka dari pengasuh hingga pimpinan.
- Sebanyak 11 pengasuh didakwa menelantarkan, melakukan kekerasan fisik, dan diskriminasi terhadap 144 bayi serta balita; mereka tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang berlanjut 26 Agustus.
- Dakwaan JPU dan keterangan mantan pengasuh mengungkap dugaan pengikatan ekstrem, pemukulan, penenggelaman kepala, penyekapan, serta pengabaian kebutuhan makan, minum, dan medis anak.
Pengusutan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, pada 24 April lalu di Yogyakarta, akhirnya memasuki babak baru di meja hijau.
Kasus yang sempat memicu kemarahan publik ini, kini resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Selasa, 18 Agustus. Tentunya setelah melalui rangkaian penyidikan panjang oleh pihak kepolisian.
Diwarnai aksi solidaritas para orangtua murid yang menuntut keadilan bagi anak-anak mereka, persidangan perdana ini membeberkan deretan fakta pilu yang dialami para korban.
Berikut sudah Popmama.com rangkum 3 fakta terbaru mengenai sidang pertama dari kelanjutan kasus penganiayaan anak di Daycare Little Aresha. Disimak ya Ma!
Table of Content
Penetapan 13 Tersangka dan Jeratan Pasal Berlapis

x.com/IDNTimesJogja Kasus ini pertama kali menyeruak ke publik setelah adanya laporan dari para orangtua yang mencurigai adanya kejanggalan serta trauma mendalam pada balita mereka usai pulang dari daycare.
Penyelidikan mendalam yang dilakukan kepolisian, termasuk pelaksanaan rekonstruksi dan pengumpulan bukti, akhirnya menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Para tersangka ini tidak lain pengasuh dan pimpinan Daycare Little Aresha. Melansir dari berbagai sumber, tersangka terdiri dari 11 pengasuh serta jajaran pimpinan seperti kepala sekolah dan ketua yayasan.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, mirisnya pola pengasuhan ekstrem ini diduga dilakukan secara terstruktur atas sepengetahuan dan arahan dari pihak pengelola.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak serta UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) karena menyelenggarakan tempat pengasuhan yang tidak sesuai standar dan membahayakan keselamatan anak.
11 Pengasuh Jalani Sidang Perdana dan Tidak Mengajukan Eksepsi

Popmama.com/Syiva Amalia/AI Pada sidang perdana yang digelar di PN Yogyakarta Selasa, 18 Agustus. Sebanyak 11 pengasuh hadir mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan tersebut, para terdakwa didakwa melakukan penelantaran, kekerasan fisik, hingga tindakan diskriminasi terhadap 144 korban bayi dan balita yang dititipkan kepada mereka. Terlebih lagi baru diketahui bahwa para pengasuh tidak memiliki kompetensi dalam mengasuh anak.
Mengutip dari bbc.com, jaksa penuntut umum (JPU) turut membeberkan fakta bahwa tidak adanya pengasuh yang memiliki kualifikasi berlisensi dalam menangani anak berkebutuhan khusus di Daycare Little Aresha.
Menariknya, usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Dengan tidak ditagukannya materi dakwaan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian serta pemeriksaan saksi-saksi pada 26 Agustus mendatang.
Keterangan Saksi Kunci serta JPU Buka Metode Pengasuhan Ekstrem di Depan Hakim

Magnific/jcomp Salah satu hal yang paling menyita perhatian dalam persidangan ini adalah pengungkapan secara detail metode pengasuhan tak manusiawi yang dilakukan para terdakwa.
Dalam dakwaan JPU yang diperkuat oleh keterangan saksi kunci yaitu mantan pengasuh yang melaporkan daycare ini kepihak berwajib. Terungkap bahwa bentuk kekerasan yang dialami korban jauh lebih parah dari dugaan awal.
Melansir dari beberapa sumber, berikut poin kekerasan dan penelantaran yang dibacakan di persidangan antara lain:
Namun, sampai saat ini proses persidangan kasus Daycare Little Aresha ini masih terus berlanjut. Para orangtua korban berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman setimpal kepada seluruh pelaku demi keadilan bagi anak-anak yang mengalami trauma fisik maupun psikologis.
Itulah rangkuman informasi serta fakta terbaru dari keberlanjutan kasus viral penganiayaan bayi di daycare Little Aresha. Semoga tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal.















-KUTg51TiF82yiJbkfDPrnMCHViO5UZfC.png)






