Upaya pemenuhan gizi anak-anak di seluruh penjuru Indonesia kini tengah menjadi fokus perhatian yang sangat besar.
IDAI Kritik Susu Formula Masuk Program MBG, Tidak Memenuhi Standar

IDAI menyampaikan surat terbuka kepada BGN, menyoroti kebijakan distribusi susu formula dalam program MBG yang dinilai berisiko menghentikan proses menyusui tanpa indikasi medis jelas.
IDAI menegaskan bahwa pembagian susu formula massal melanggar UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024, karena hanya boleh diberikan atas rekomendasi dokter dengan alasan medis kuat.
Sebagai solusi, IDAI merekomendasikan harmonisasi kebijakan BGN-Kemenkes, penggunaan pangan lokal, serta peninjauan ulang juknis agar sesuai hukum nasional dan Kode Internasional WHO.
Di tengah berjalannya program Makan Bergizi Gratis (MBG), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyampaikan sebuah langkah krusial demi melindungi masa depan generasi penerus bangsa.
Melalui sebuah surat terbuka yang dirilis pada Mei 2026, para dokter anak menyuarakan kekhawatiran mendalam mereka agar kebijakan intervensi gizi nasional tidak salah langkah.
Berikut Popmama.com rangkum poin penting di balik surat terbuka IDAI untuk jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN)!
Table of Content
1. Keresahan dokter anak terhadap masuknya susu formula ke MBG

Surat terbuka yang diunggah oleh akun Instagram resmi @idai_ig ini lahir dari rasa resah dan kepedulian yang tinggi dari para dokter spesialis anak.
Satuan Tugas ASI dan UKK Nutrisi Penyakit Metabolik IDAI sengaja melayangkan pesan ini secara terbuka kepada Kepala BGN, Dr. Ir. Dadan Hindayana, beserta tiga wakilnya, yaitu Bu Nanik, Pak Lodewyk, dan Pak Sony.
Mereka resah melihat kebijakan distribusi susu formula massal dalam program MBG yang berjalan saat ini tanpa adanya pemeriksaan dokter serta indikasi medis yang jelas, karena hal ini berisiko besar membuat para ibu di Indonesia berhenti menyusui.
Melalui unggahan tersebut, IDAI berharap pihak BGN bersedia mendengarkan masukan ini agar program pemenuhan gizi nasional tetap berjalan di jalur yang aman.
2. Risiko berhentinya proses menyusui

Kebijakan membagikan susu formula secara massal dinilai bisa memicu dampak jangka panjang yang merugikan bagi pola pengasuhan ibu.
Di dalam suratnya, IDAI mengingatkan dengan tegas bahwa sekali seorang ibu memutuskan untuk berhenti menyusui akibat adanya substitusi formula, hampir tidak ada jalan untuk kembali ke proses menyusui alami.
Padahal, air susu ibu merupakan asupan utama yang memiliki ratusan hingga ribuan komponen bioaktif terlengkap pelindung bayi, mulai dari zat kekebalan tubuh hingga bakteri baik untuk usus dan sinyal pertumbuhan otak.
Meskipun susu formula yang dibuat manusia saat ini sudah sangat maju, tidak ada satu pun teknologi yang mampu menggantikan seluruh komponen alami yang ada di dalam ASI.
Kehilangan momen mendapatkan ASI eksklusif ditakutkan akan membuat anak-anak kehilangan zat pelindung paling penting dalam fase awal pertumbuhan mereka.
3. Pelanggaran aturan hukum dan teguran resmi dari Kemenkes

Larangan pembagian susu formula secara bebas dan massal sebenarnya sudah diatur secara berkekuatan hukum dalam undang-undang negara.
IDAI menegaskan bahwa pandangan mereka ini sejalan dengan regulasi sah yang berlaku di tanah air, yakni UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024.
“Formula hanya boleh diberikan atas rekomendasi dokter dan indikasi medis.”
Kedua dasar hukum tersebut menyatakan secara eksplisit bahwa produk formula hanya boleh diberikan kepada anak atas rekomendasi dari dokter dan adanya indikasi medis yang kuat.
Terkait hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) pun tercatat sudah melayangkan surat edaran resmi sebanyak dua kali untuk mengingatkan BGN agar segera memperbaiki arah kebijakan juknis intervensi gizi mereka.
Kepatuhan terhadap undang-undang kesehatan sangat diperlukan agar standardisasi gizi anak-anak di Indonesia tidak mengalami penurunan.
4. Empat rekomendasi utama IDAI untuk BGN

IDAI juga merumuskan empat poin rekomendasi utama sebagai solusi perbaikan program nasional ke depan.
Inti pesan dari surat terbuka ini adalah desakan agar negara hadir sebagai pelindung hak gizi anak, bukan justru menjadi perantara bagi kepentingan industri komersial.
Ada 4 rekomendasi yang ditawarkan, yaitu
Melakukan harmonisasi kebijakan publik antara BGN dan Kemenkes,
Mengembalikan peruntukan susu formula sesuai indikasi medis,
Memprioritaskan penggunaan dan kemandirian pangan lokal,
Melakukan telaah ulang petunjuk teknis agar selaras dengan aturan hukum nasional serta Kode Internasional WHO tentang pemasaran produk pengganti ASI.
IDAI pun mengajak masyarakat luas untuk membantu menyebarkan pesan ini dan menandai akun resmi BGN agar masukan ini bisa segera dipertimbangkan demi kebaikan anak bangsa.
Surat terbuka dari IDAI ini menjadi pengingat bahwa pemenuhan gizi gratis tidak boleh mengorbankan hak anak untuk mendapatkan ASI eksklusif yang tidak tertandingi manfaatnya.
Semoga dengan adanya masukan ini, pelaksanaan program MBG ke depannya bisa disempurnakan dengan lebih bijak.



















