Penganiayaan terhadap anak berinisial MK (2) di Depok menyedot perhatian setelah beredar video CCTV yang memperlihatkan aksi kejam dari Meita Irianty, pemilik tempat penitipan anak bernama Wensen School Depok.
Kasus ini naik usai orangtua korban melaporkan perkara tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Awalnya mama dari korban MK, RD (28), tidak mengetahui kekerasan yang dialami anaknya meski melihat memar dan tusukan di tubuh anak tersebut. Saat pihak tempat penitipan anak ditanya, mereka membantah adanya perundungan atau kecelakaan ringan yang terjadi di tempat penitipan anak tersebut.
Sebelum mengetahui kejadian tersebut, orangtua korban sempat mengira kalau luka memar pada anaknya itu disebabkan oleh demam. Mereka pun membawa MK ke dokter untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium dan tes darah.
Hasil yang ditunjukkan dari luka-luka itu merupakan benturan dan tekanan dari luar, bukan karena demam. Walaupun begitu, sang orangtua tidak mencurigai pemilik tempat penitipan anak tersebut.
Kejadian kejam itu baru terungkap saat guru Wensen School Depok tersebut curiga melihat MK histeris tiap kali bertemu Meita Irianty. Pada akhirnya, mereka menemukan bukti kekerasan saat memeriksa rekaman CCTV. Kejadiannya sudah berlangsung sejak 10 Juni 2024.
Melalui rekaman itu, tampak Meita Irianty melakukan kekerasan terhadap MK yang dititipkan setelah dua minggu di tempat penitipan anak miliknya.
Berkat rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan kesehatan, RD dan suaminya segera melaporkan kejadian tersebut ke KPAI. Mereka membawa bukti anaknya dianiaya pada 24 Juli 2024.
Kasus ini selanjutnya dilaporkan ke Polres Metro Depok pada 29 Juli 2024 dengan nomor registrasi LP/B/1530/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.