"Progres pemadanan hingga 22 November dari 72 juta WP yang ada di dalam sistem, 59,3 juta atau 82,4% sudah dapat terpadankan," kata Suryo Utama, pada Senin (27/11/2023).
Cek Yuk, Apakah NIK Kamu Sudah Terdaftar di NPWP?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau masyarakat Indonesia untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Mulai 1 Januari 2024, seluruh akses layanan perpajakan akan menggunakan NPWP format baru, yaitu NIK. Integrasi ini disebut lebih memudahkan wajib pajak bagi individu dalam mengakses layanan pajak.
Lalu, bagaimana cara mengecek NIK yang sudah terdaftar NPWP atau belum? Simak informasi lengkapnya yang telah Popmama.com rangkum seputar cek yuk, apakah NIK kamu sudah terdaftar di NPWP?
1. Jumlah NIK yang terintegrasi dengan NPWP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI menyebut sebanyak 58,7 juta data NIK telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per Agustus 2023.
Sementara, baru-baru ini Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan sebanyak 82,4% NIK telah terintegrasi dengan NPWP, dari 72 juta wajib pajak (WP) yang tercatat di sistem DJP.
Proses pemadanan atau pengintegrasian NIK dengan NPWP ini akan terus dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga nantinya mulai bisa digunakan pada tahun 2024 mendatang.
2. Cara cek NIK sudah ber-NPWP atau belum

Pengecekan NIK sudah terdaftar atau belumnya sebagai NPWP sangat mudah dilakukan. Berita ini tata cara pengecekannya:
- Buka laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Pilih kategori "Orang Pribadi" untuk mengecek apakah NIK kamu sudah ber-NPWP.
- Masukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sebanyak 16 digit.
- Masukkan kode captcha sesuai gambar.
- Terakhir, klik "Cari", maka website akan menampilkan apakah NIK kamu sudah terdaftar sebagai NPWP atau belum.
3. Cara validasi NIK dengan NPWP

Jika NIK pribadi kamu belum terintegrasi dengan NPWP, maka dapat memvalidasinya dengan mudah. Berikut tahapan-tahapan yang dapat dilakukan:
- Buka laman www.pajak.go.id, lalu tekan login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id.
- Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak yang dimiliki.
- Kemudian, masukkan kode keamanan.
- Setelah berhasil masuk, buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
- Logout dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.
- Login kembali menggunakan NIK sebanyak 16 digit, masukkan password yang sama, kode keamanan, dan kemudian login.
- Jika berhasil, maka validasi sudah selesai.
4. Data NPWP tetap bersifat rahasia

Rupanya, masyarakat juga memiliki kekhawatiran dengan kerahasiaan dari terintegrasinya NIK dengan NPWP. Pasalnya, NIK tercantum sebagai identitas di KTP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa data NPWP tetap bersifat rahasia.
"Data WP tetap rahasia, jadi bukan berarti dengan perpaduan sistem (pihak) sini bisa baca, pihak sana bisa baca. Jadi tidak perlu khawatir," katanya.
Semua data wajib pajak juga disebut oleh Neilmaldrin Noor telah terjamin oleh Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
5. Dasar integrasi NIK dengan NPWP

Integrasi NIK dengan NPWP ini berdasarkan Pasal 2 ayat 1A Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah, secara resmi dimulai integrasi NIK sebagai NPWP.
Sebenarnya, integrasi NIK dengan NPWP ini diresmikan pada 19 Juli 2022, proses transisi pun berlangsung secara bertahap hingga akhir 2023 dan akan diimplementasikan secara penuh pada tahun 2024.
Nah, itu dia informasi seputar cek yuk, apakah NIK kamu sudah terdaftar di NPWP? Semoga bermanfaat.



















