Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2027.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat tingkat menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menko PMK Pratikno mengatakan, mayoritas hari libur nasional pada 2027 berkaitan dengan perayaan keagamaan. Sementara itu, penetapan cuti bersama mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kelancaran masyarakat dalam menjalankan ritual keagamaan, tradisi, hingga momentum mudik Lebaran.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini pada 15 September 2026.
Berikut Popmama.com rangkum daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama 2027 yang perlu dicatat.
