"Sesungguhnya mayit itu disiksa dengan tangisan (ratapan) keluarganya terhadapnya." (HR. Al-Bukhari).
Kenapa Air Mata Tidak Boleh Kena Jenazah? Ini Hukumnya

- Sikap yang dianjurkan saat menghadapi kematian, termasuk menangis dengan sewajarnya.
- Hukum air mata yang mengenai jenazah, tidak memengaruhi keadaan jenazah.
- Perbanyak doa untuk almarhum agar mendapatkan ampunan dan kedudukan mulia di sisi Allah SWT.
Saat seseorang meninggal, kesedihan keluarga tentu tak terbendung hingga sering kali tangisan pun mengalir deras.
Namun, dalam Islam ada adab tertentu yang dianjurkan ketika menghadapi jenazah. Salah satunya adalah menjaga agar air mata tidak menetes langsung ke tubuh jenazah.
Islam mengajarkan agar jenazah diperlakukan dengan penuh kehormatan, mulai dari cara memandikan, mengkafani, hingga menguburkannya.
Agar tidak salah paham, berikut Popmama.com akan mengulas pertanyaan kenapa air mata tidak boleh kena jenazah? Simak informasinya di bawah!
1. Sikap yang dianjurkan saat menghadapi kematian

Mengutip laman NU Online, Islam mengajarkan umatnya untuk tetap sabar dan ikhlas ketika ada orang yang meninggal dunia. Oleh karena itu, meratapi kepergian tidak dianjurkan karena menunjukkan kurangnya penerimaan terhadap takdir Allah SWT.
Tangisan yang berlebihan juga disebut dapat memberi dampak kurang baik bagi jenazah. Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda:
2. Batasan tangisan yang diperbolehkan

Perlu dipahami bahwa tangisan biasa berbeda dengan ratapan. Ratapan adalah tangisan berlebihan yang disertai penolakan dan keluhan terhadap takdir Allah SWT.
Maka dari itu, para ulama fikih menegaskan bahwa menangis ketika ada yang wafat diperbolehkan selama masih dalam batas wajar.
Rasulullah SAW pun pernah meneteskan air mata saat putranya, Ibrahim, meninggal dunia. Dalam riwayat Anas RA disebutkan, ketika Ibrahim menghembuskan napas terakhir, air mata Rasulullah tampak mengalir.
Sejalan dengan itu, Buya Yahya dalam kanal YouTube @siramanrohani824 juga menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW menangis saat menghadiri pemakaman putrinya.
Hal tersebut menjadi dasar bahwa menangis dengan sewajarnya dibolehkan, selama tidak diiringi ratapan berlebihan.
3. Hukum air mata yang mengenai jenazah

Berdasarkan penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa menangis ketika kehilangan orang tercinta adalah hal yang diperbolehkan. Bahkan Rasulullah SAW sendiri pernah menangis saat ditinggalkan orang terkasih.
Sebagai tambahan, Buya Yahya menegaskan bahwa kesedihan adalah bagian dari fitrah manusia. Menangis bukan tanda ketidakikhlasan, kecuali jika disertai sikap marah atau penolakan terhadap ketetapan Allah.
Maka itu, tidak benar jika air mata yang jatuh ke jenazah dianggap menyebabkan mayat tersiksa di alam kubur. Buya menjelaskan, air mata sama sekali tidak memengaruhi keadaan jenazah.
Hal yang justru berbahaya adalah jika semasa hidup seseorang mewasiatkan agar keluarganya berpura-pura meratap dan menangis berlebihan setelah ia wafat.
Itu dia penjelasan dari pertanyaan kenapa air mata tidak boleh kena jenazah. Penting untuk diingat bagi keluarga yang ditinggalkan adalah menahan diri dari ratapan serta perbanyak doa untuk almarhum agar mendapatkan ampunan dan kedudukan mulia di sisi Allah SWT.



















