Laporan Dicabut, Selebgram Ajudan Pribadi Bebas

Kasus penipuan diduga dilakukan Akbar alias Ajudan Pribadi berakhir damai. Akbar akan menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan dan akan mengembalikan kerugian korban.
Arbi Leo (AL) mencabut laporan. Dengan begitu, kasus ini telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
"Iya, sudah kita lepas. Sudah kita restorative justice," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi, M Syahduddi, kepada wartawan, Rabu (3/5/2023)
Berikut Popmama.com telah merangkum informasi mengenai bebasnya Ajudan Pribadi secara lebih detail.
1. Alasan ajudan pribadi ditangkap

Selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi ditangkap polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin (13/3/2023). Diketahui, korbannya ialah temannya sendiri yang bernama AL.
Kuasa Hukum pelapor atau korban, Sulaiman Djojoatmodjo mengatakan, awalnya Ajudan Pribadi menawarkan mobil Land Cruiser dan Mercy kepada kliennya itu seharga Rp 1,3 miliar pada November 2021.
"Setelah itu, namanya kita ditawarkan mungkin tertarik kan. Karena banyak chattingan di situ dia mengatakan bahwa mobil ini bagus. Harganya juga murah," ujar Sulaiman saat dihubungi wartawan, Selasa (14/3/2023).
Sulaiman bilang, korban kemudian terbujuk untuk membeli. Korban menyetor uang dengan cara dicicil sebanyak tiga kali dengan total sekitar Rp 1,3 miliar.
Alih-alih korban sudah melunasi dan berharap mobil tersebut datang, Ajudan Pribadi malah belum memberikan kabar terkait penyerahan mobil tersebut.
"Nah dia (Akbar) tidak pernah ngasih (mobilnya), tapi dia beralasan malah bilangnya mobil itu bermasalah," katanya.
Selanjutnya, komunikasi antara korban dengan Ajudan Pribadi berlangsung alot. Ajudan Pribadi tak kunjung menyerahkan mobil tersebut kepada korban. Selebgram tersebut terjerat pasal penipuan dan penggelapan, (pasal) 378.
2. Korban pernah layangkan somasi sebanyak tiga kali

Lantaran kesal, korban kemudian melayangkan surat somasi kepada Ajudan Pribadi sebanyak tiga kali.
"Kita somasi tiga kali, cuma dia hanya berjanji aja, oh iya ntar saya balikan, oh iya nanti saya cicil. Tapi saat sampai kita buat laporan polisi, tidak ada sama sekali apa yang dia omongkan itu terwujud gitu. Makanya kita polisikan soalnya cuma janji-janji aja," ujarnya.
3. Ajudan Pribadi bersedia ganti rugi

Syahduddi menerangkan, Ajudan Pribadi telah berjanji akan bertanggung jawab dan akan membayar ganti rugi kepada korban.
Dengan begitu, kata dia, kasus penipuan yang menjerat pemilik akun Instagram dengan satu juta pengikut itu akhirnya dihentikan.
"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya," kata dia.
Itulah rangkuman informasi tentang Ajudan Pribadi yang sudah bebas usai ditangkap karena kasus penipuan. Semoga kejadian seperti ini tak terulang lagi, ya.



















