Sudah Tiba di Indonesia, Ini 5 Fakta Menarik Seputar Vaksin Covid-19

Vaksinasi Covid-19 akan dilaksanakan mulai Januari 2021

5 Januari 2021

Sudah Tiba Indonesia, Ini 5 Fakta Menarik Seputar Vaksin Covid-19
Freepik/user7350813

Pandemi Covid-19 sudah melanda Indonesia sejak Maret 2020. Kabar baik datang untuk seluruh masyarakat di Indonesia. Pemerintah sudah menerima vaksin Covid-19 pada awal Desember 2020.

Kabar ini menjadi berita bahagia bagi masyarakat yang telah menunggu adanya vaksin Covid-19 agar virus ini cepat kelar dan berlalu. Melakukan vaksinasi pada masyarakat akan segera dilaksanakan oleh pemerintah dan Kemenkes.

Berikut ini Popmama.com telah merangkum mengenai fakta vaksin Covid-19.

1. Usai menerima vaksin Covid-19 dihimbau untuk tidak langsung pulang

1. Usai menerima vaksin Covid-19 dihimbau tidak langsung pulang
Freepik

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghimbau bagi masyarakat yang telah menerima vaksin Covid-19 untuk tidak langsung pulang ke rumah. Sebaiknya menunggu selama kurang lebih 30 menit untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

“Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi.” jelas Kemenkes dalam keterangan resmi, Senin (4/1/2021).

Secara umum vaksin Covid-19 tidak menimbulkan reaksi negatif pada tubuh. Hanya saja akan merasakan beberapa reaksi yang hampir sama dengan vaksin lainnya, yaitu:

  • Reaksi lokal. Reaksi ini dapat mengalami nyeri, kemerahan, dan bengkak pada area suntik.
  • Reaksi sitemik. Reaksi ini dapat berupa nyeri pada seluruh otot tubuh, demam, sakit kepala, nyeri sendi, dan badan menjadi melemah.
  • Reaksi lain. Selain reaksi di atas, ada reaksi lainnya, seperti alergi.

“Untuk reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut dan meminum obat paracetamol sesuai dosis.

Untuk reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk minum lebih banyak, menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat, dan meminum obat paracetamol sesuai dosis.” jelas Petunjuk Teknis (Juknis) vaksinasi Covid-19.

Editors' Pick

2. Menteri Kesehatan menjadi orang pertama yang menerima vaksin Covid-19

2. Menteri Kesehatan menjadi orang pertama menerima vaksin Covid-19
Youtube.com/Official iNews

Menteri Kesehatan Budi Gunadi mengatakan bahwa dirinya siap untuk menjadi orang pertama yang menerima vaksin Covid-19. Ia menyebut bahwa dirinya juga harus siap melakukan vaksinasi Covid-19.

Namun, yang dimuat dalam media harus Presiden terlebih dahulu, setelahnya baru menterinya.

“Cuma yang kelihatan di media itu harus presidennya duluan, tidak boleh kementerian, karena kita harus menjaga keamanan bapak Presiden itu adalah tugas kita.” ucap Budi Gunadi.

Untuk mempercepat penanganan kasus Covid-19 di Indonesia, Budi Gunadi meminta semua pihak bekerja sama dalam menyukseskan program ini.

3. Sanksi bagi yang menolak vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta

3. Sanksi bagi menolak vaksinasi Covid-19 DKI Jakarta
Freepik/ilixe48

Pemerintah akan menggratiskan masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Namun, tidak semua orang bisa mengikuti vaksinasi tersebut.

Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 mengenai Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bagi masyarakat yang mendapatkan informasi melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti vaksinasi.

Pemerintah juga akan memberikan sanksi pada masyarakat yang memenuhi kriteria, namun menolak untuk melakukan vaksinasi.

Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 mengenai penanggulangan virus corona Covid-19 telah diresmikan dan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sanksi mengenai menolaknya vaksinasi tertulis dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30 yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

4. Jadwal vaksinasi Covid-19 dimulai pertengahan Januari 2021

4. Jadwal vaksinasi Covid-19 dimulai pertengahan Januari 2021
Freepik/jcomp

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi menargetkan bahwa vaksinasi Covid-19 terdapat dua gelombang yang akan dilaksanakan mulai Januari 2021.

Gelombang pertama akan dilakukan pada bulan Januari hingga April 2021. Prioritas vaksin pada gelombang ini yaitu sebanyak 1,3 juta diberikan pada tenaga kesehatan, 17,4 juta petugas publik, dan 21,5 juta masyarakat lanjut usia (lansia) yang berumur 60 tahun ke atas. Namun, vaksinasi ini harus menunggu konfirmasi keamanan dari BPOM.

Gelombang kedua akan dilaksanakan pada bulan April 2021. Vaksinasi akan diberikan pada 63,9 juta masyarakat yang rentan atau berpotensi tinggi terkena penularan Covid-19 dan 77,4 juta pada masyarakat lainnya dengan pendekatan klaster yang akan disesuaikan ketersediaan vaksin.

5. BPOM belum memperbolehkan vaksin Sinovac untuk digunakan

5. BPOM belum memperbolehkan vaksin Sinovac digunakan
Freepik

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito memberitahu bahwa vaksin Sinovac yang telah dibagikan pada beberapa daerah belum boleh digunakan karena belum ada izin penggunaan darurat atau EUA. Pihak BPOM masih melakukan evaluasi dan mengkaji uji klinis Sinovac.

PT Biofarma akan membagikan sebanyak 3 juta dosis vaksin Covid-19 ke seluruh provinsi yang ada di Indonesia untuk mempersiapkan program vaksinasi pada tahap gelombang pertama.

Itulah beberapa fakta yang perlu diketahui mengenai vaksin Covid-19. Semoga vaksinasi ini berjalan dengan lancar dan pandemi Covid-19 segera berakhir ya, Ma.

Baca juga:

The Latest