Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Turun ke Level-3, DKI Jakarta Kurangi Wilayah Ganjil Genap

Pexels/ngrh-mei
Pexels/ngrh-mei

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) memang kembali diterapkan hingga 30 Agustus 2021. Namun level untuk wilayah Jawa-Bali menurun menjadi level III.

Dengan kata lain, kegiatan masyarakat berangsur normal. Mal, pusat perbelanjaan hingga tempat rekreasi mulai dibuka lagi secara bertahap, dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, peraturan ganjil-genap pun juga akan diberlakukan kembali. Polda Metro Jaya mulai melakukan simulasi demi peraturan tersebut.

Berikut ulasannya yang dihimpun oleh Popmama.com!

1. Mengurangi wilayah ganjil-genap

Pexels/Kaique Rocha
Pexels/Kaique Rocha

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengurangi kawasan pemberlakuan kebijakan pembatasan mobilitas kendaraan bermotor dengan sistem plat nomor kendaraan ganjil-genap. Sebelumnya dari delapan menjadi tiga kawasan.

"Ganjil-genap yang tadinya delapan kawasan, kita jadikan tiga kawasan mulai tanggal 26-30 Agustus. Kita berlakukan jadi tiga kawasan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/8/2021).
 

2. Jam penerepan masih sama

Google Street View/Jalan Jendral Sudirman, Bintaro
Google Street View/Jalan Jendral Sudirman, Bintaro

Tiga kawasan ganjil-genap tersebut, yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin di Jakarta Pusat dan Jalan Rasuna Said di Jakarta Selatan.

Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB. Namun pengecualian bagi sepeda motor, kendaraan pelat kuning, plat dinas TNI-Polri dan kendaraan dinas pelat merah.

Keputusan tersebut diambil setelah Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi dengan Kodam Jaya berserta Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta.

Polda Metro dan pihak terkait tersebut menetapkan untuk melanjutkan sistem ganjil-genap karena sistemnya terbukti efektif menekan mobilitas masyarakat.
 

3. Akan dievaluasi lagi setelah PPKM Level III dicabut

lifeintherightdirection.com
lifeintherightdirection.com

Polisi akan kembali menggelar evaluasi pada 30 Agustus 2021.

Juga menunggu kebijakan PPKM oleh pemerintah sebelum mengambil kebijakan lanjutan terkait sistem ganjil-genap.

"Nanti setelah 30 Agustus kita akan evaluasi efektivitas tiga kawasan ini," tambahnya.

Sambodo menambahkan, tiga lokasi tersebut dipilih lantaran tiga lokasi tersebut adalah kawasan perkantoran utama di Jakarta.

"Tiga kawasan ini adalah tiga kawasan perkantoran utama di Jakarta, pada masa PPKM Level 3 masih diberlakukan kebijakan esensial-kritikal dengan kebijakan WFO/WFH sehingga perlu kita lakukan kebijakan pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap," jelasnya.

4. Pelanggar akan terkena tilang

IDN Times
IDN Times

Pelanggar kebijakan akan terkena sanksi tilang. Kondisi ini dilakukan demi menjalankan kebijakan pembatasan mobilitas kendaraan bermotor dengan sistem plat nomor ganjil-genap.

"Untuk penindakan dengan tilang nanti kita akan kaji bersama apakah minggu depan sudah bisa dilaksanakan," jelasnya.

Untuk saat ini pelanggar ganjil-genap hanya dikenakan sanksi putar balik. Pekan depan Kepolisian akan tetap menerapkan sanksi putar balik dan ditambah dengan sanksi tilang terhadap kendaraan yang melanggar tetapi sudah berada di tengah ruas jalan ganjil-genap.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan warga tetap patuh pada peraturan lalu lintas. Selain mencegah Covid-19, juga untuk keselamatan berkendara.

Share
Topics
Editorial Team
Onic Metheany
EditorOnic Metheany
Follow Us

Latest in Life

See More

8 Cara Makan Buah Plum, Mudah Dicoba dan Penuh Manfaat

21 Des 2025, 16:13 WIBLife