Jam Malam Resmi Berlaku di Depok, Seperti Apa Aturannya?

Aktivitas warga kota Depok dibatasi, tetap waspada ya, Ma!

9 September 2020

Jam Malam Resmi Berlaku Depok, Seperti Apa Aturannya
Pexels/Gustavo Fring

Ma, ternyata kasus Covid-19 di Depok mengalami kenaikan signifikan sejak awal Agustus 2020, Ma. Berdasarkan data terbaru yang diperoleh dari laman resmi Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kota Depok, Selasa (8/9/2020) malam, ada 673 kasus aktif alias pasien positif Covid-19 yang sedang ditangani di Depok.

Angka ini jauh di atas puncak gelombang pertama pada Mei 2020 lalu, dengan 383 kasus aktif.

Maka dari itu Ma, pemerintah Kota Depok akhirnya resmi memberlakukan jam malam untuk membatasi aktivitas warga setelah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, hal ini dilakukan untuk menekan angka kenaikan kasus Covid-19 di Depok.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 60 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Jika Mama ingin mengetahui beberapa informasi mengenai upaya pemerintah Depok memberlakukan jam malam untuk menekan angka kenaikan kasus Covid-19, kali ini Popmama.com telah merangkumnya!

Yuk Ma, disimak informasi lengkap, ya Ma.

1. Kafe atau rumah makan didenda jika mengabaikan protokol kesehatan

1. Kafe atau rumah makan didenda jika mengabaikan protokol kesehatan
Pexel/One Shot

Mama, pelaku usaha atau penanggung jawab warung makan, kafe atau restoran akan dikenakan denda apabila mengabaikan protokol kesehatan lho, Ma. Jika terdapat yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi maksimal hingga 10 juta rupiah.

“Kita masuk wilayah zona merah, dan ini sudah ditetapkan maka ada pembatasan aktivitas warga dan pembatasan aktivitas usaha. Itu langkah kita,” kata Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19, Dadang.


 

2. Penutupan sementara hingga pencabutan izin operasional, jika tidak membayar denda

2. Penutupan sementara hingga pencabutan izin operasional, jika tidak membayar denda
Pinterest

Ma, denda tersebut dikenakan apabila pelaku usaha seperti warung makan, restoran, atau kafe tidak membatasi jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas tempat.

Juga tidak membatasi interaksi fisik dengan rentang jarak 1,5 meter, tidak menyediakan hand sanitizer, mewajibkan masker, hingga pemeriksaan suhu tubuh.

Apabila warung makan, restoran, atau kafe ditemukan tidak membayar denda, maka akan ada sanksi penutupan sementara ya, Mama. Bahkan izin operasionalnya akan dicabut jika tidak membayar denda administrasi setelah tujuh hari dilakukan penutupan sementara.

Jadi, aturan ini benar-benar dibuat untuk memberikan efek jera terhadap pelaku usaha yang masih bandel, ya Ma! 

3. Kota Depok batasi aktivitas warga dengan terapkan jam malam

3. Kota Depok batasi aktivitas warga terapkan jam malam
Idntimes/Rohman Wibowo

Ma, sesuai dengan sosialisasi, pembatasan aktivitas warga dengan meniadakan aktivitas berkumpul sampai dengan pukul 20.00. Untuk kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe, dan tempat usaha atau pusat kegiatan lainnya hanya sampai dengan pukul 18.00.

Khusus untuk jasa layanan antar dapat dilakukan sampai dengan pukul 20.00 lebih cepat dari saat disosialisasikan yang hingga pukul 21.00, ya Mama.

Namun, dalam aturan tersebut tidak berlaku bagi keadaan darurat, layanan toko obat atau apotek, layanan fasilitas kesehatan, pekerja yang kembali dari aktivitas bekerja, pekerja shift malam serta petugas yang melaksanakan kegiatan pengawasan, penertiban dan pengamanan, ya Ma.

Pemerintah Kota Depok, telah resmi mengatur aturan tersebut dalam Peraturan Wali Kota atau Perwal No. 59 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Proporsional (PSBB Depok).

Semoga dengan penerapan jam malam di Kota Depok, dapat menekan angka kenaikan kasus Covid-19 ya, Ma. Jika memang tidak ada keperluan untuk keluar rumah, sebaiknya tetap di rumah saja ya, Mama.

Baca Juga:

The Latest