Jangan Sampai Melanggar, Apa Itu Operasi Zebra?
Ada 15 pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra Jaya 2023
20 September 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Operasi Zebra rutin diadakan tiap tahunnya. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai mengadakan Operasi Zebra Jaya 2023 sejak Senin, (18/9/2023) kemarin.
Melansir unggahan media sosial TMC Polda Metro Jaya, setidaknya ada 15 pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra Jaya 2023 ini. Dengan adanya operasi ini diharapkan akan menurunkan angka kecelakaan.
Bagi kamu yang penasaran dengan Operasi Zebra Jaya 2023, berikut Popmama.com telah merangkum informasi seputar jangan sampai melanggar, apa itu Operasi Zebra? Simak di bawah ini.
1. Arti Operasi Zebra
Seperti yang sudah disinggung, Operasi Zebra rutin diadakan tiap tahunnya oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Melansir Humas Polri, Operasi Zebra Jaya 2023 diadakan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).
"Kamseltibcar yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024," tulis akun media sosial Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Operasi Zebra juga telah diberlakukan pada 4 hingga 17 September 2023. Perlu kamu ketahui, Operasi Zebra yang diadakan Korlantas Porli ini berlaku serentak di seluruh Indonesia.
Editors' Pick
2. Sasaran Operasi Zebra
Demi melindungi masyarakat dan menurunkan angka kematian di jalanan, ada 15 pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra Jaya 2023. Apa saja?
- Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.
- Pengemudi atau Pengendara di bawah pengaruh alkohol.
- Pengemudi atau Pengendara menggunakan HP saat mengemudi.
- Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
- Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.
- Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
- Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
- Pengemudi atau Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
- Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
- Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).
- Melanggar marka jalan.
- Kendaraan roda atau roda empat yang tidsk dilengkapi dengan perlengkapan standar.
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.
- Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.
- Penertiban parkir liar.