Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Mulai 2026, Pajak Kendaraan Mobil dan Motor Listrik Tak Lagi Nol Persen

Mulai 2026, Pajak Kendaraan Mobil dan Motor Listrik Tak Lagi Nol Persen
unsplash.com/Oxana Melis
Intinya Sih
  • Mulai 1 April 2026, kendaraan listrik tak lagi bebas Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
  • Pemerintah daerah diberi wewenang menentukan besaran insentif pajak kendaraan listrik, sehingga tarif bisa berbeda di tiap wilayah.
  • Dasar perhitungan pajak kendaraan listrik kini disamakan dengan kendaraan konvensional, menandai berakhirnya perlakuan khusus dalam bobot pajak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Mulai 2026, pemilik mobil dan motor listrik perlu bersiap menghadapi perubahan baru. Insentif pajak yang sebelumnya membuat kendaraan listrik terasa lebih ringan di kantong kini tak lagi berlaku sepenuhnya.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 resmi mengubah skema perpajakan kendaraan, termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik kini tidak lagi dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Artinya, kendaraan listrik kini tetap dikenakan PKB dan BBNKB, baik saat dimiliki maupun saat balik nama. Perubahan ini jadi momen penting yang perlu dipahami sebelum memutuskan beralih ke kendaraan listrik.

Berikut Popmama.com sajikan informasi lengkap tentang mulai 2026, pajak kendaraan listrik tak lagi nol persen. Simak di bawah!

1. Besaran pajak bisa berbeda di tiap daerah

Mulai 2026, Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Nol Persen, Ini Aturannya
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Meski kendaraan listrik kini dikenakan PKB dan BBNKB, bukan berarti semua pemilik harus membayar penuh. Pemerintah masih membuka peluang insentif berupa keringanan hingga pembebasan pajak. Besarannya ditentukan oleh kebijakan masing-masing daerah.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, yang memberi wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur insentif tersebut.

Dampaknya, tarif pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam secara nasional. Setiap daerah bisa menetapkan kebijakan berbeda sesuai kebutuhan dan prioritasnya.

2. DKI Jakarta siapkan aturan baru kendaraan listrik

Mulai 2026, Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Nol Persen, Ini Aturannya
dok. Pemprov DKI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap menyesuaikan kebijakan kendaraan listrik setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi acuan baru bagi pemerintah daerah dalam menentukan besaran pajak, termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut, aturan turunan akan segera disusun agar kebijakan kendaraan listrik di Ibu Kota berjalan lebih adil.

Sebelumnya, kendaraan listrik mendapat berbagai kemudahan seperti pembebasan pajak dan pengecualian aturan ganjil genap, namun ke depan skemanya akan disesuaikan dengan regulasi terbaru.

3. Dasar pajak kini disamakan dengan kendaraan konvensional

Mulai 2026, Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Nol Persen, Ini Aturannya
unsplash.com/Duc Van

Dalam lampiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, tidak ada perbedaan bobot antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional. Artinya, dari sisi dasar perhitungan pajak, keduanya kini diperlakukan setara.

Sebagai gambaran, mobil listrik seperti BYD M6 memiliki koefisien bobot 1,050, angka yang sama dengan Daihatsu Xenia.

Hal ini menegaskan keunggulan kendaraan listrik tidak lagi berasal dari komponen dasar pajak, melainkan bergantung pada insentif yang diberikan masing-masing daerah.

Aturan tersebut telah ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian dan berlaku sejak 1 April 2026. Dengan skema baru ini, calon pembeli perlu lebih jeli menghitung biaya kepemilikan, karena besaran pajak bisa berbeda di tiap wilayah.

Itu dia informasi tentang mulai 2026, pajak kendaraan listrik tak lagi nol persen. Dengan aturan baru ini, penting untuk memahami skema pajak dan insentif di masing-masing daerah agar bisa memperkirakan biaya kepemilikan secara lebih matang.

FAQ Tentang Kendaraan Listrik

1. Apakah membeli mobil listrik di tahun 2026 masih layak?

Tentu saja. Dengan keandalan yang terbukti, biaya perawatan 40% lebih rendah, dan penghematan 20-50% melalui skema pengurangan gaji, tahun 2026 adalah waktu yang tepat untuk kendaraan listrik .

2. Mobil listrik byd pajaknya berapa?

Pajak tahunan mobil listrik BYD (Atto 3, Dolphin, M6, Seal) saat ini sangat ringan karena mendapatkan insentif, dengan estimasi PKB + SWDKLLJ sekitar Rp143.000 - Rp200.000 per tahun.

3. Apakah subsidi mobil listrik masih ada di 2026?

Perlu diketahui saat ini pemerintah telah memberhentikan insentif EV baik untuk mobil listrik rakitan lokal maupun impor. Per 2026, sejumlah manufaktur memang telah melakukan penyesuaian harga tanpa potongan pajak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Denisa Permataningtias
EditorDenisa Permataningtias
Follow Us

Related Articles

See More