Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Wajib Vaksin dan Tes Covid-19

Syarat ini berlaku untuk periode keberangkatan 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 ya Ma

28 Desember 2021

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Wajib Vaksin Tes Covid-19
Pexels.com/Veerasak

Apakah Mama dan keluarga sudah memiliki rencana untuk bepergian di libur di akhir tahun ini?

Jika iya, tentunya sebelum berangkat Mama harus mencari tahu terlebih dahulu ya terkait sejumlah aturan yang diterapkan oleh pemerintah selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) ini. Aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi ya Ma. Salah satu diantaranya yang juga diatur yakni perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.

Merujuk pada Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, semua pelaku perjalanan wajib mematuhi aturan dan persyaratan yang berlaku.

Hal ini guna membatasi mobilitas masyarakat, serta tentunya untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Virus Covid-19 selama libur Nataru.

Nah untuk lebih jelasnya, berikut Popmama.com akan berikan informasi syarat naik kereta api jarak jauh untuk periode keberangkatan 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Simak dulu sebelum berangkat ya Ma!

1. Ketentuan dan syarat naik kereta api jarak jauh bagi penumpang dewasa

1. Ketentuan syarat naik kereta api jarak jauh bagi penumpang dewasa
Unsplash/Fabrizio Verrecchia

Sebelum memulai perjalanan Mama dan keluarga menggunakan kereta api jarak jauh, simak dulu ya ketentuan dan syarat yang wajib dipenuhi berikut ini.

  • Penumpang dewasa wajib menununjukkan bukti vaksin lengkap yakni vaksin dosis kedua. Ini ditunjukkan dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
  • Penumpang dewasa di atas usia 17 tahun yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis, tidak diperkenankan melakukan perjalanan jarak jauh.
  • Wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes Covid-19 yakni, tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam, atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 X 24 jam sebelum waktu berangkat.

Editors' Pick

2. Ketentuan dan syarat bagi penumpang anak-anak (usia di bawah 12 tahun)

2. Ketentuan syarat bagi penumpang anak-anak (usia bawah 12 tahun)
Instagram.com/keretaapikita

Untuk Mama yang memiliki anak usia di bawah 12 tahun, nggak perlu khawatir ya. Karena anak-anak bisa ikut dalam perjalanan Mama menggunakan kereta api jarak jauh, asalkan kondisi tubuhnya sehat dan memenuhi beberapa syarat di bawah ini.

  • Penumpang usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam sebelum waktu keberangkatan.
  • Terkait bukti vaksin, untuk anak di bawah usia 12 tahun dikecualikan ya Ma. Namun wajib didampingi orang tua ketika melakukan perjalanan.

3. PT KAI sediakan layanan Tes Covid-19 yakni PCR dan Antigen

3. PT KAI sediakan layanan Tes Covid-19 yakni PCR Antigen
Freepik/vichie81

Guna memudahkan penumpang yang ingin naik kereta antar kota atau jarak jauh, PT KAI menyediakan layanan untuk skrining dengan RT-PCR atau Rapid Test Antigen di beberapa stasiun kereta api Ma. Tentunya dengan harga yang cukup terjangkau ya.

  • Skrining RT-PCR, tersedia di 18 stasiun kereta api dengan tarif  Rp 195.000 per orang.
  • Skrining Rapid Test Antigen, tersedia di 82 stasiun kereta api dengan tarif Rp 45.000 per orang.

4. Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi penumpang kereta api jarak jauh

4. Protokol kesehatan wajib dipatuhi penumpang kereta api jarak jauh
Pexels/Anna Shvets

Tentunya kita tahu ya Ma, biasanya di momen liburan mobilitas masyarakat akan meningkat karena banyaknya orang yang melakukan perjalanan, baik di dalam kota maupun luar kota.

Oleh karenanya, untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) ini, protokol kesehatan wajib dilaksanakan tidak terkecuali bagi penumpang kereta api antar kota.

Berikut ini protokol kesehatan yang wajib dipenuhi penumpang kereta api jarak jauh:

  • Penumpang wajib menggunakan makser dengan baik dan benar, menutupi hidung dan mulut.
  • Menerapkan jaga jarak dan selalu perhatikan instruksi petugas baik di stasiun maupun di dalam kereta api.
  • Penumpang dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.
  • Rajin mencuci tangan menggunakan air bersih dan sabun.
  • Penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali bagi orang yang wajib mengonsumsi obat-obatan.
  • Penumpang yang melakukan perjalanan harus dalam kondisi sehat (tidak batuk, flu, hilang daya penciuman, diare, dan demam), serta suhu badan di bawah 37,3 derajat celcius.

Demikianlah tadi syarat naik kereta api jarak jauh. Jika Mama ingin bepergian menggunakan kereta api, pastikan tubuh dalam kondisi sehat, persyaratan lengkap dan patuhi semua protokol kesehatan ya. Ini dilakukan guna menjaga kesehatan serta keselamatan diri kita dan juga orang lain di sekitar.

Semoga informasi ini berguna untuk Mama yang ini pergi liburan naik kereta bersama keluarga!

Baca juga:

The Latest