Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Syarat Terbaru Naik Kapal Laut di Libur Natal dan Tahun Baru

Pixabay/susannp4
Pixabay/susannp4

Sehubungan dengan ditetapkannya Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan dan syarat terbaru naik kapal laut yang tertuang dalam SE Nomor 110 Tahun 2021, yang berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan ini dibuat guna mengendalikan mobilitas masyarakat di libur Natal dan tahun baru (Nataru), serta mencegah terjadinya penyebaran Virus Covid-19. Mengingat saat ini Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19.

Di dalamnya diatur mengenai syarat perjalanan menggunakan kapal laut, serta kewajiban penerapan protokol kesehatan. Hal ini berlaku tak hanya untuk calon penumpang Ma, tapi juga bagi penyedia layanan moda transportasi kapal laut.

Nah bagi Mama dan keluarga yang dalam waktu dekat ingin bepergian dengan kapal laut, simak dulu yuk syarat terbaru naik kapal laut di libur Natal dan tahun baru, yang berhasil Popmama.com rangkum berikut ini.

1. Syarat terbaru naik kapal laut di libur Nataru

Freepik/lifeforstock
Freepik/lifeforstock

Sebelum bepergian menggunakan kapal laut, Mama wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut ini ya.

  • Wajib menunjukkan bukti vaksin lengkap dosis kedua.
  • Wajib menunjukkan surat keterangan negatif Rapid Test Antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Penumpang yang berusia di atas 17 tahun dan belum mendapatkan vaksin lengkap, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kapal laut.
  • Untuk penumpang anak-anak usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Meskipun RT-PCR dan antigen menunjukkan hasil negatif, jika ditemukan gejala indikasi Covid-19 maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan, serta diwajibkan karantina mandiri dan melakukan tes ulang Covid-19.

Perlu diingat, syarat terkait kartu vaksin dan bukti surat keterangan negatif tes Covid-19 tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan). Semuanya akan dilakukan berdasarkan kebijakan, sesuai kondisi daerah masing-masing.

2. Informasi tambahan untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan kapal laut

Freepik
Freepik

PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI, yakni perusahaan pelayaran milik negara juga memberikan beberapa informasi tambahan bagi para calon penumpang kapal laut di libur Nataru ini Ma. Diantaranya:

  • Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
  • Penumpang wajib mengisi Formulir Pernyataan sebelum melakukan pembelian tiket di masing-masing loket cabang.
  • Pada saat pembelian tiket, penumpang wajib memastikan sertifikat vaksin sudah terdaftar di aplikasi PeduliLindungi dan menginformasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Penumpang dihimbau untuk selalu mamatuhi syarat masuk pelabuhan.
  • Penumpang disarankan membawa barang sesuai aturan yang berlaku, yaitu berat maksimum 40 kilogram dengan dimensi maksimum sebesar 70 X 40 X 35 sentimeter.
  • Penumpang wajib melaksanakan disiplin protokol kesehatan selama berlayar yakni memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas selama berada di atas kapal, serta menghindari makan bersama.

3. PT PELNI pastikan kesiapan operasional kapal demi kelancaran angkutan Natal dan tahun baru 2021/2022

pelni.co.id
pelni.co.id

Dilansir dari siaran pers PT PELNI pada Minggu (12/12), pihak PT PELNI siap mengoperasikan seluruh kapal penumpang yang dimiliki untuk melayani angkutan Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Selain itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PT PELNI akan menjual tiket sebanyak 50% dari kapasitas penumpang kapal. Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban, keamanan serta kenyamanan penumpang selama melakukan pelayaran.

Nah demikianlah tadi Ma, syarat terbaru naik kapal laut di libur Natal dan tahun baru.

Jika membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pembelian tiket atau jadwal keberangkatan kapal, Mama bisa langsung mengunjungi website resmi PT PELNI di www.pelni.co.id, PELNI Mobile Apps, serta agen penjualan tiket atau kantor cabang PT PELNI.

Semoga informasinya bermanfaat ya Ma!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Onic Metheany
EditorOnic Metheany
Follow Us

Latest in Life

See More

3 Restoran All You Can Eat Terdekat di Bogor

21 Des 2025, 09:10 WIBLife