Komnas Perempuan Kecam Kasus Perempuan Dibakar Hidup-Hidup di Sorong

Komnas Perempuan mendefinisikan ini sebagai kasus femisida

27 Januari 2023

Komnas Perempuan Kecam Kasus Perempuan Dibakar Hidup-Hidup Sorong
Unsplash/Ricardo Gomez Angel

Kasus pembakaran perempuan hidup-hidup di Sorong yang dilakukan oleh sekelompok warga hingga kini masih ditangani oleh pihak kepolisian. Korban diduga memiliki gangguan kejiwaan atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Latar belakang terjadinya peristiwa tersebut karena korban dituduh sebagai pelaku penculikan anak oleh beberapa warga. Kejadian tersebut terjadi di kompleks Kokoda KM 8, Lorong 2, Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 06.30 WIT.

Saat kejadian, diketahui ada anggota kepolisian yang melerai massa untuk bertindak lebih anarkis terhadap korban. Namun, karena jumlah massa lebih banyak daripada pihak polisi, mereka dengan kejinya menghakimi korban dengan menyiram minyak dan membakarnya.

"Salah satu massa ada yang menyiramkan bensin dan membakar korban," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi melalui rilis yang diterima media, Selasa (24/1/2023) malam.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menanggapi dengan serius kejadian tersebut dan mengecam perilaku para pelaku yang telah bertindak main hakim sendiri.

Berikut rangkuman Popmama.com tentang Komnas Perempuan kecam kasus perempuan dibakar hidup-hidup di Sorong.

1. Kasus tersebut merupakan kasus femisida

1. Kasus tersebut merupakan kasus femisida
Instagram.com/komnasperempuan

Komnas Perempuan mengategorikan bahwa kasus pembakaran yang terjadi di Sorong adalah kasus femisida.

Komnas Perempuan mendefinisikan femisida sebagai pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya dan berlapis, yang didorong superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistik.

"Komnas Perempuan mencatat bahwa kasus pembunuhan ini menambah deret kasus femisida atau pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan, yang juga bertumpuk dengan persoalan stigma dan ketidakpahaman kepada ODGJ," tulis Komnas Perempuan, Kamis (26/1/2023).

2. Komnas Perempuan minta polisi usut tuntas kasus tersebut

2. Komnas Perempuan minta polisi usut tuntas kasus tersebut
Instagram.com/humas_polresta_sorong_kota

Melalui kasus ini, Komnas Perempuan meminta polisi untuk mengusut dengan tuntas secara hukum. Tujuannya untuk memutus impunitas pelaku main hakim sendiri dan femisida, serta memulihkan nama baik korban.

"Komnas Perempuan juga mengajak semua pihak untuk turut membantu pemulihan keluarga korban," lanjut Komnas Perempuan.

3. Seorang pelaku berusia 25 tahun sudah ditangkap

3. Seorang pelaku berusia 25 tahun sudah ditangkap
Instagram.com/humas_polresta_sorong_kota

Tim gabungan Polresta Sorong Kota telah menangkap pelaku utama pembakaran seorang perempuan yang dituduh melakukan penculikan anak. Pelaku berinisial FT (25) ditangkap polisi saat tengah tidur di rumah saudaranya di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya hari Rabu (25/1/2023) pagi.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana, saat dihubungi melalui sambungan telepon, membenarkan penangkapan pelaku utama tersebut.

"Iya, sudah ada yang diamankan, inisial FT (25)," kata Kombes Pol Happy pada Rabu (25/1/2023) malam. Hasil sementara Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pelaku mengakui bahwa ia menyiram dan membakar korban.

Itulah rangkuman informasi tentang kecaman Komnas Perempuan terhadap kasus pembakaran perempuan hidup-hidup di Sorong karena dituduh menculik anak.

Baca juga:

The Latest