Kemenkes RI Larangan Penggunaan Nitrogen Cair pada Jajanan

Harus diingat kalau nitrogen cair tidak untuk makanan, ya

13 Januari 2023

Kemenkes RI Larangan Penggunaan Nitrogen Cair Jajanan
Pexels/Gabriel Peter

Pada hari Jumat (6/1/2023) lalu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu.

Penerbitan Surat Edaran ini sebagai upaya pencegahan terjadi kasus keracunan pangan karena nitrogen cair.

“Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan pada penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji untuk mencegah terjadinya keracunan pangan,” ujar Dirjen Maxi.

Kemenkes meminta semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya konsumsi jajanan ice smoke atau ciki ngebul yang banyak dijual di pasaran pasca laporan kasus keracunan ciki ngebul yang dialami beberapa anak di Indonesia sejak pertengahan tahun 2022.

Berikut rangkuman Popmama.com terkait larangan penggunakan nitrogen cair pada jajanan oleh Kemenkes RI.

1. Bahaya nitrogen cair jika dikonsumsi berlebihan

1. Bahaya nitrogen cair jika dikonsumsi berlebihan
Freepik/jcomp

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa penggunaan dan penambahan nitrogen cair pada makanan siap saji yang berlebihan dan dikonsumsi dalam jangka panjang. Penggunaan nitrogen cair dapat menyebabkan masalah kesehatan serius.

Hal ini dikarenakan suhu yang amat dingin pada nitrogen cair, bersentuhan langsung dengan organ tubuh dalam skala waktu yang panjang.

Beberapa efek samping yang dirasakan jika mengonsumsi makanan dengan nitrogen cair berlebihan mulai dari radang dingin, luka bakar pada jaringan kulit, tenggorokan serasa terbakar, kesulitan bernapas karena menghirup uap asap nitrogen, bahkan dapat merusak internal organ.

2. Pelaku usaha dianjurkan untuk tidak menggunakan nitrogen cair

2. Pelaku usaha dianjurkan tidak menggunakan nitrogen cair
Pexels/David Disponett

Kemenkes memberikan anjuran sekaligus ketegasan kepada para pelaku usaha untuk tidak menggunakan nitrogen cair pada barang dagangannya, khususnya jajanan. Apalagi sudah banyak anak-anak yang menjadi korban.

“Jadi untuk para pelaku usaha yang usahanya keliling atau di pasar malam atau di masyarakat itu, kita rekomendasikan untuk tidak menggunakan nitrogen cair pada pangan siap sajinya, mengingat ada beberapa kasus dilaporkan akibat mengonsumsi ciki ngebul ini," ujar Anas Ma'ruf selaku Direktur Penyehatan Lingkungan (PL) Kemenkes, dalam konferensi pers secara daring, Kamis (12/1/2023).

3. Kemenkes mengimbau adanya edukasi dari pemerintah daerah dan lembaga kesehatan terkait

3. Kemenkes mengimbau ada edukasi dari pemerintah daerah lembaga kesehatan terkait
Freepik/Kamran Aydinov

Mengantisipasi dampak yang semakin luas dan masif, Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, Puskesmas dan Kantor Kesehatan Pelabuhan diminta oleh Kemenkes untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat di wilayah kerjanya.

“Memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair terhadap pangan siap saji. Selain itu, edukasi juga harus diberikan kepada sekolah-sekolah, anak-anak dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji,” ujar Dirjen Maxi.

Itulah rangkuman informasi terkait larangan penggunaan nitrogen cair pada jajanan terus dilakukan oleh Kemenkes RI. Apalagi pasca peristiwa keracunan makanan yang dialami beberapa anak setelah mengonsumsi jajanan ciki ngebul.

Semoga para orangtua dan pihak-pihak lainnya bisa lebih bijak, waspada serta berhati-hati, ya.

Baca juga:

The Latest