RUU Kesehatan Bakal Mempermudah Izin Praktik Dokter
RUU Kesehatan akan segera disahkan, salah satunya mempermudah izin praktik dokter
19 Maret 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Indonesia mengalami kehilangan devisa negara sebanyak triliunan rupiah karena terdapat dua juta masyarakat berobat ke luar negeri setiap tahun. Maka dari itu perlu adanya revisi Undang Undang tentang kesehatan atau kedokteran.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, mengklaim, kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan memberikan kemudahan bagi para dokter dalam mengurus izin praktik. Hal tersebut berbeda dengan sistem yang berlaku saat ini.
Dante menerangkan bahwa persyaratan pengajuan praktik dokter diterapkan sekarang terlalu panjang dan membutuhkan dana yang besar, sehingga mempersulit dokter membuka praktik. Begitu juga dengan sistem membuat ataupun memperpanjang surat tanda registrasi (STR).
“Rekomendasinya terlalu banyak, untuk memperpanjang praktik rekomendasinya akan disederhanakan, STR dibuat lebih simpel, SIP juga akan dibuat lebih simpel,” kata Wamenkes saat menghadiri Forum Industri tentang RUU Kesehatan, Kamis (16/3/2023) di kawasan Rasuna Said, Jakarta.
Berikut ini Popmama.com merangkum informasi tentang RUU Kesehatan yang akan mempermudah izin praktik dokter.
Simak beberapa faktanya, yuk!
Editors' Pick
1. Pemerintah yang membuat aturan
Langkah pertama yang dilakukan untuk memangkas perizinan adalah dengan mengembalikan tugas dan fungsi regulasi kepada pemerintah. Pemerintah yang akan membuat aturan izin praktik dokter dan bukan lagi organisasi profesi.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga telah menyiapkan skema perizinan secara digital. Melalui mekanisme ini, proses perizinan praktik dokter didorong lebih cepat, transparan dan komprehensif.
“Pengurusan perizinan dilakukan dengan bantuan digitalisasi yakni sistem kupon seperti miles, jadi nanti bisa langsung ketahuan berapa poinnya. Poin ini yang akan jadi syarat untuk memperpanjang izin praktik maupun tanda registrasi dokter,” terang Wamenkes.
2. Alasan lain terkait sulitnya izin praktik
Penasehat Forum Dokter Susah Praktik, Dr dr Judilherry Justam mengungkapkan bahwa salah satu penyebab sulitnya putra-putri Indonesia mendapatkan izin praktik setelah kembali dari studi di luar negeri karena terlalu besarnya kewenangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Perlu diketahui bahwa IDI merupakan organisasi swasta, tetapi tercantum dalam undang-undang.
“Adanya organisasi swasta di dalam undang-undang itu nggak lazim, sehingga dia memiliki kewenangan monopoli. Monopolinya dua, rekomendasi izin praktik, dan surat rekomendasi itu diberikan kolegium yang dibentuk IDI. Ini keliru,” ujar Judilherry.
3. Menkes berjuang agar birokrasi tidak dipersulit
Dalam RUU Kesehatan, Menteri Kesehatan akan berjuang agar Surat Tanda Registrasi SRT dapat diberlakukan seumur hidup. Dengan begitu, para dokter dan tenaga kesehatan tidak lagi dibebani dengan biaya serta birokrasi rumit seperti kewajiban meminta “rekomendasi”.
Mengurus STR pun akan dilakukan via online, sehingga ada transparansi. Kebijakan yang berlaku saat ini agar bisa berpraktik, dokter wajib memiliki STR dan SIP. Saat ini, kedua izin tersebut wajib diperpanjang 5 tahun sekali.
Itulah tadi informasi tentang RUU Kesehatan yang akan mempermudah izin praktik dokter. Kita tunggu saja kabar selanjutnya, ya.
Baca juga:
- RUU Kesehatan Resmi Diberikan kepada Pemerintah untuk Dibahas
- Tips Jaga Kesehatan Mulut Jelang Ramadan dengan Obat Kumur
- Kemenkes Bantah BPJS Kesehatan di Bawah Menkes dalam RUU Kesehatan