Pemerintah Berikan Insentif PPN Rumah 2023, Begini Syaratnya

Langkah administratif yang perlu diikuti dengan cermat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan

27 November 2023

Pemerintah Berikan Insentif PPN Rumah 2023, Begini Syaratnya
Pexels/Alifia Harina

Pada tahun 2023, pemerintah berencana memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah. Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan insentif PPN rumah beserta jadwal pemberiannya serta cara memperolehnya dapat ditemukan di sini.

Diketahui bahwa insentif PPN tersebut ditujukan untuk mendukung masyarakat yang berkeinginan membeli rumah baru dengan harga yang terjangkau.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa pemberian insentif PPN rumah pada tahun 2023 akan dilakukan selama 14 bulan. Bagi yang berminat untuk mendapatkan insentif tersebut, diharapkan untuk memahami syarat dan ketentuan, serta memantau jadwal pemberian insentif beserta prosedur penerimaannya.

Berikut rangkuman yang telah Popmama.com buat terkait dengan pemerintah berikan insentif PPN rumah 2023. Kepemilikan properti yang mendapat insentif tidak boleh dijual kembali dalam waktu satu tahun.

Yuk, simak informasi selengkapnya!

Editors' Pick

Syarat dan Ketentuan Insentif PPN Rumah

Syarat Ketentuan Insentif PPN Rumah
Pexels/PhotoMIX Company

Insentif PPN tersebut akan disediakan sepenuhnya oleh pemerintah, terutama untuk mereka yang berencana membeli rumah baru dengan harga kurang dari Rp2 miliar.

Meskipun, untuk masyarakat yang membeli rumah baru seharga Rp5 miliar, insentif PPN hanya berlaku hingga Rp2 miliar. Sementara itu, sisanya sebesar Rp3 miliar akan dikenakan tarif normal PPN sebesar 11 persen.

Berikut syarat insentif PPN rumah yang hanya berlaku untuk 1 NIK atau per orang dalam satu rumah, antara lain:

  • NIK
  • NPWP
  • Tanggal serah terima
  • Kode identifikasi rumah (sudah diserahterimakan)
  • Pernyataan bermeterai
  • Nomor berita acara serah terima 

Jadwal Pelaksanaan Pemberian untuk Insentif PPN Rumah

Jadwal Pelaksanaan Pemberian Insentif PPN Rumah
Pexels/David McBee

Jadwal pelaksanaan pemberian insentif PPN rumah direncanakan akan berlangsung selama 14 bulan, dimulai dari November 2023 hingga Juni 2024. Insentif yang disediakan mencakup 100 persen untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar.

Sri Mulyani menyatakan dalam konferensi pers APBN KiTA bahwa pemerintah akan menanggung PPN penjualan rumah baru, ini dilakukan untuk menghabiskan stok rumah yang tersedia dengan harga di bawah Rp2 miliar.

Cara Mendapatkan Insentif PPN Rumah

Cara Mendapatkan Insentif PPN Rumah
Pexels/Emre Can Acer

Agar dapat memperoleh insentif PPN rumah, pastikan bahwa semua persyaratan yang diperlukan telah dipersiapkan. Prosedurnya sebagai berikut:

  • Berita acara serah terima didaftarkan di sistem aplikasi resmi milik kementerian, selambatnya selama 7 bulan usai bulan serah terima dilakukan. 
  • Properti yang yang memperoleh insentif PPN tak boleh diperjualbelikan dalam jangka waktu 1 tahun.

Kebijakan pemberian insentif PPN rumah oleh pemerintah pada tahun 2023 merupakan langkah strategis untuk mendorong pembelian rumah baru dengan harga terjangkau dan mendukung sektor properti.

Dengan jadwal pelaksanaan selama 14 bulan, masyarakat diminta untuk memastikan persyaratan terpenuhi agar dapat memanfaatkan insentif ini secara optimal.

Itulah rangkuman informasi seputar pemerintah berikan insentif PPN rumah 2023. Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dorongan positif terhadap pertumbuhan sektor perumahan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga:

The Latest