Pemerintah Berikan Insentif PPN Rumah 2023, Begini Syaratnya
Langkah administratif yang perlu diikuti dengan cermat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
27 November 2023

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pada tahun 2023, pemerintah berencana memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah. Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan insentif PPN rumah beserta jadwal pemberiannya serta cara memperolehnya dapat ditemukan di sini.
Diketahui bahwa insentif PPN tersebut ditujukan untuk mendukung masyarakat yang berkeinginan membeli rumah baru dengan harga yang terjangkau.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa pemberian insentif PPN rumah pada tahun 2023 akan dilakukan selama 14 bulan. Bagi yang berminat untuk mendapatkan insentif tersebut, diharapkan untuk memahami syarat dan ketentuan, serta memantau jadwal pemberian insentif beserta prosedur penerimaannya.
Berikut rangkuman yang telah Popmama.com buat terkait dengan pemerintah berikan insentif PPN rumah 2023. Kepemilikan properti yang mendapat insentif tidak boleh dijual kembali dalam waktu satu tahun.
Yuk, simak informasi selengkapnya!
Editors' Pick
Syarat dan Ketentuan Insentif PPN Rumah
Insentif PPN tersebut akan disediakan sepenuhnya oleh pemerintah, terutama untuk mereka yang berencana membeli rumah baru dengan harga kurang dari Rp2 miliar.
Meskipun, untuk masyarakat yang membeli rumah baru seharga Rp5 miliar, insentif PPN hanya berlaku hingga Rp2 miliar. Sementara itu, sisanya sebesar Rp3 miliar akan dikenakan tarif normal PPN sebesar 11 persen.
Berikut syarat insentif PPN rumah yang hanya berlaku untuk 1 NIK atau per orang dalam satu rumah, antara lain:
- NIK
- NPWP
- Tanggal serah terima
- Kode identifikasi rumah (sudah diserahterimakan)
- Pernyataan bermeterai
- Nomor berita acara serah terima
Jadwal Pelaksanaan Pemberian untuk Insentif PPN Rumah
Jadwal pelaksanaan pemberian insentif PPN rumah direncanakan akan berlangsung selama 14 bulan, dimulai dari November 2023 hingga Juni 2024. Insentif yang disediakan mencakup 100 persen untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar.
Sri Mulyani menyatakan dalam konferensi pers APBN KiTA bahwa pemerintah akan menanggung PPN penjualan rumah baru, ini dilakukan untuk menghabiskan stok rumah yang tersedia dengan harga di bawah Rp2 miliar.