- Zona 1 (Jawa di luar Jabodetabek, Sumatra, NTB, dan NTT)
- Lajang: maksimal Rp8,5 juta
- Menikah: maksimal Rp10 juta
- Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Maluku, dan Maluku Utara)
- Lajang: maksimal Rp9 juta
- Menikah: maksimal Rp11 juta
- Zona 3 (Papua dan wilayah pemekarannya)
- Lajang: maksimal Rp10,5 juta
- Menikah: maksimal Rp12 juta
- Zona 4 (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Lajang: maksimal Rp12 juta
- Menikah: maksimal Rp14 juta
Pekerja Bergaji di Bawah Rp12 Juta Kini Bisa Beli Rumah Subsidi

Pemerintah menetapkan pekerja lajang bergaji hingga Rp12 juta di Jabodetabek sebagai kategori MBR yang berhak membeli rumah subsidi.
Batas penghasilan MBR kini dibagi menjadi empat zona wilayah, dengan kisaran maksimal Rp8,5 juta hingga Rp14 juta per bulan.
Kebijakan baru diharapkan memperluas akses rumah subsidi, namun juga memunculkan diskusi mengenai kelompok berpenghasilan menengah.
Pemerintah resmi memperluas kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berhak membeli rumah subsidi. Melalui aturan terbaru, pekerja lajang dengan penghasilan hingga Rp12 juta per bulan di wilayah Jabodetabek kini masuk dalam kategori MBR dan dapat mengakses program rumah subsidi.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 22 April 2025. Penyesuaian tersebut dilakukan agar batas penghasilan MBR lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan biaya hidup di masing-masing wilayah di Indonesia.
Dalam artikel ini Popmama.com telah merangkum mengenai pekerja bergaji di bawah Rp12 juta kini bisa beli rumah subsidi.
Yuk, disimak!
1. Pekerja lajang bergaji hingga Rp12 juta di Jabodetabek kini termasuk MBR

Mulai tahun 2025, pemerintah menetapkan batas penghasilan baru bagi masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi. Untuk wilayah Zona 4 atau Jabodetabek, pekerja yang belum menikah dengan penghasilan maksimal Rp12 juta per bulan kini resmi masuk kategori MBR.
Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah menikah, batas maksimal penghasilan ditetapkan hingga Rp14 juta per bulan. Nominal tersebut juga berlaku bagi peserta Tapera yang ingin memanfaatkan fasilitas rumah subsidi.
Perubahan ini membuat lebih banyak pekerja formal, termasuk mereka yang sebelumnya dianggap memiliki penghasilan terlalu tinggi, kini memiliki kesempatan membeli rumah subsidi.
2. Pemerintah membagi Indonesia menjadi empat zona penghasilan

Salah satu perubahan penting dalam aturan baru adalah pembagian wilayah Indonesia menjadi empat zona, yang sebelumnya hanya terdiri dari dua zona.
Pembagian ini dilakukan berdasarkan kajian Badan Pusat Statistik (BPS) yang mempertimbangkan perbedaan biaya hidup dan kondisi ekonomi di setiap daerah. Dengan demikian, batas penghasilan MBR tidak lagi disamaratakan di seluruh Indonesia.
Berikut pembagian batas penghasilan maksimal MBR, antara lain:
Dengan sistem zonasi ini, pemerintah berharap penentuan penerima rumah subsidi menjadi lebih adil karena menyesuaikan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
3. Penyesuaian dilakukan berdasarkan kajian biaya hidup masyarakat

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa kenaikan batas penghasilan MBR bukan dilakukan secara sembarangan. Penyesuaian tersebut merupakan hasil kajian bersama Badan Pusat Statistik yang memperhitungkan perubahan biaya hidup di berbagai daerah.
Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat saat ini sudah berbeda dibanding beberapa tahun lalu. Karena itu, batas penghasilan penerima rumah subsidi juga perlu disesuaikan agar program pemerintah tetap tepat sasaran.
Dengan adanya pembaruan ini, masyarakat yang selama ini kesulitan membeli rumah karena penghasilannya sedikit di atas batas lama kini memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh hunian bersubsidi.
Itulah rangkuman mengenai pekerja bergaji di bawah Rp12 juta kini bisa beli rumah subsidi. Perubahan batas penghasilan MBR melalui Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 menjadi angin segar bagi banyak pekerja, khususnya di Jabodetabek.
Dengan kriteria yang lebih sesuai kondisi ekonomi saat ini, semakin banyak masyarakat berkesempatan memiliki rumah subsidi. Meski demikian, implementasi kebijakan ini tetap akan menjadi perhatian publik, terutama terkait pemerataan akses bagi kelompok berpenghasilan menengah.


-VQstxGByfpfVSIXxbyevnh3exuPWmrRR.png)















