Kapankah Istri Boleh Menolak Perintah Suami dalam Islam?

Istri memiliki hak yang jelas untuk kebaikan diri sendiri dan rumah tangganya

16 Maret 2023

Kapankah Istri Boleh Menolak Perintah Suami dalam Islam
Pexels/Alex Green

Seorang istri memang memiliki kewajiban untuk patuh pada perintah kepala keluarganya. Tentunya suami yang paham pada ajaran agama akan senantiasa memerintah istri dengan tujuan mulia.

Namun sering sekali hal ini terjadi di luar batas, bahkan suami berani memerintah istri untuk melakukan hal yang tujuannya buruk. Sebagai manusia yang diberikan kemampuan akal berpikir sehat oleh Allah SWT, istri diperbolehkan menolak perintah buruk tersebut. 

Sebagai istri, penting untuk Mama ketahui kondisi tentang aturan ini. Popmama.com telah merangkum informasi untuk menjawab pertanyaan "kapankah istri boleh menolak perintah suami dalam Islam?"

Yuk, mari kita simak dengan baik!

1. Suami yang memerintah istrinya melakukan perbuatan syirik

1. Suami memerintah istri melakukan perbuatan syirik
Pexels/Alex Green

Sebagai seorang kepala rumah tangga sudah seharusnya suami mengajarkan hal kebaikan kepada istri dan anak-anaknya. Maka dari itu, dibutuhkan ilmu dan iman yang kuat untuk laki-laki yang ingin membina keluarga.

Hal ini harus dilakukan untuk menghindari terjadinya perbuatan syirik ataupun kufur dalam rumah tangga. Seorang istri berhak menolak perintah suaminya apabila, ia diminta untuk melakukan hal yang dibenci oleh Allah SWT.

Meskipun haram hukumnya seorang istri menolak perintah suami, tetapi hal ini menjadi pengecualian. Contoh perintah suami yang termasuk dalam syirik, yakni ketika istri disuruh untuk giat beribadah tetapi tujuannya bukan untuk Allah SWT, melainkan untuk mendapatkan pujian dari orang-orang sekitar. 

2. Suami yang memerintah istrinya memutuskan hubungan tanpa alasan

2. Suami memerintah istri memutuskan hubungan tanpa alasan
Pexels/Keira Burton

Dalam ajaran agama Islam, haram hukumnya memutuskan tali silaturahmi dengan orang lain bahkan keluarga. Hal ini telah diterangkan secara jelas dalam Alquran dan hadis.

Bahkan sekalipun ia adalah suamimu tetaplah haram hukumnya. Allah SWT akan melaknat dan menjerumusukan seseorang yang melakukan hal buruk ini ke dalam nerakanya.

Sebagaimana yang tercantum dalam QS. Ar-ra'd Ayat 25 yang berbunyi:

وَالَّذِينَ يَنْقُضُونَ عَهْدَ اللَّهِ مِنْ بَعْدِ مِيثَاقِهِ وَيَقْطَعُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَنْ يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ ۙ أُولَٰئِكَ لَهُمُ اللَّعْنَةُ وَلَهُمْ سُوءُ الدَّارِ

Artinya:

"Orang-orang yang merusak janji Allah setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan dan mengadakan kerusakan di bumi, orang-orang itulah yang memperoleh kutukan dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (Jahannam)," (QS. Ar-ra'd Ayat 25).

Jadi, apabila seorang istri diperintah suaminya untuk memutuskan silaturahmi dengan alasan yang tak jelas. Dirinya berhak menolak perintah tersebut, tetapi lakukan dengan baik dan benar.

Janganlah menolak perintah suami dengan cara yang kasar. Kondisi tersebut nantinya akan berbalik, menjadikanmu istri yang durhaka pada suami.

Editors' Pick

3. Suami yang meminta istrinya untuk membuka aurat di tempat umum

3. Suami meminta istri membuka aurat tempat umum
Pexels/Ketut Subiyanto

Perempuan yang telah sah secara agama dan negara menikah oleh seorang laki-laki, maka suaminya boleh melihat aurat istrinya, setelah keluarga sang perempuan.

Hal ini dijelaskan dalam QS. An-Nuur Ayat 31 yang berbunyi:

وَلاَ يُبْـدِيْنَ زِيْنَتَـهُـنَّ إِلاَّ لِبُعُو لَتِهِنَّ أَو ءَابَآ ئِهِنَّ أَو ءَابَآءِ بُعُو لَتِهِنَّ أَو أَبْنَآئِهِنَّ أَو أَبْنَآءِ بُعُو لَتِهِنَّ أَو إِخْوَنِهِنَّ أَو بَنِى إِخْوِنِهِنَّ أَو بَنِى أَخَوَتِهِنَّ أَو نِسَآئِهِنَّ أَو مَا مَلَكَتْ أَيْمَنُهُنَّ أَوِ التَّبِعِيْنَ غَيْرِ أُولِى الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَو الطِّـفْـلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلَى عَوْرَتِ النِّسَآءِ ۖ

Artinya:

“… dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita…” (Qs. An-Nuur: 31)

Aurat adalah perhiasan yang wajib ditutupi dari orang-orang yang tidak berhak utuk melihat dan menikmatinya.

Rasulullah SAW pernah mengingatkan perihal aurat pada perempuan bahwa,

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، وَبِأَنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِـهَا اسْتَشْـرَ فَهَا الشَّيْـطَانُ

Artinya:

"Wanita itu adalah aurat, jika ia keluar rumah, maka syaitha akan menghiasinya," (Hadits shahih. Riwayat Tirmidzi no. 1173, Ibnu Khuzaimah III/95 dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabiir no. 10115, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma)

Maka dari itu, sebagai kaum perempuan, Mama harus turut menaruh perhatian besar pada masalah ini.

Suami memang memiliki hak atas hidup istrinya, tetapi tak semena-mena semua yang ia perintahkah harus kita turuti. Terlebih jika hal tersebut dapat menjatuhkan harkat dan martabat istri.

4. Suami yang memerintah istrinya berhubungan seks ketika sedang haid

4. Suami memerintah istri berhubungan seks ketika sedang haid
Pexels/Alex Green

Berhubungan seks adalah sesuatu yang halal untuk dilakukan oleh pasangan suami dan istri, terlebih hal tersebut memang kebutuhan dasar dari setiap manusia.

Dalam agama Islam, haram hukumnya seorang istri menolak ajakan suami untuk berhubungan seks.

Namun, menjadi pengecualian untuk istri apabila dirinya sedang dalam keadaan haid. Haram pula hukumnya suami memaksa istrinya dalam keadaan tak bersih untuk berhubungan badan dengannya.

Dalam ajaran agama Islam, hal ini tertuang dalam QS. Al- Baqarah ayat 22 yang berbunyi:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya:

"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri," (QS. Al-Baqarah ayat 222).

5. Suami yang memerintah istri untuk bekerja sepenuhnya untuk keluarga

5. Suami memerintah istri bekerja sepenuh keluarga
Pexels/Andrea Piacquadio

Sudah menjadi kewajiban untuk seorang suami mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Namun tak menutup kemungkinan kalau istri bisa mengambil alih peran suami dalam rumah tangga.

Dalam hukum Islam, istri tidak dilarang untuk mencari nafkah asalkan masih dalam syariatnya.

Tak hanya itu, adapun alasan serta syarat yang jelas mengapa istri yang harus menjadi tulang punggung keluarga.

Istri diperbolehkan untuk mencari nafkah keluarga, tetapi harus atas izin dari suami. Terlebih, jika kondisi suami yang sudah tidak mampu untuk bekerja memenuhi kebutuhan hidup keluargnya.

Lain cerita ketika suami masih dalam keadaan sehat dan bisa bekerja, tetapi memerintah istrinya menggantikan perannya tanpa alasan yang jelas. Dalam hal tersebut istri berhak untuk menolak perintah suami, karena pada dasarnya hak dan kewajiban istri yang utama bukanlah untuk mencari nafkah.

Sesungguh di akhirat nanti seorang suami akan dipertanyakan pertanggungjawabannya sebagai kepala keluarga, salah satunya perihal menafkahi rumah tangganya.

Hal ini tercantum dalam riwayat Ibnu Hibban yang berbunyi:

إن الله سائل كل راع عما استرعاه : أحفظ أم ضيع

Artinya:

“Allah akan bertanya pada setiap pemimpin atas apa yang ia pimpin, apakah ia memperhatikan atau melalaikannya," (HR. Ibnu Hibban 10: 344. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

6. Suami yang memerintah istri untuk memberikan harta secara paksa dan tanpa rida pemiliknya

6. Suami memerintah istri memberikan harta secara paksa tanpa rida pemiliknya
Pexels/Andrea Piacquadio

Dalam rumah tangga sering sekali kita mendengar kalimat "Harta suami milik istri, harta istri bukan milik suami".

Hal ini banyak dipercaya oleh sebagian pasangan suami istri, tapi ada juga yang tak percaya dan berlaku seimbang pada pembagian harta antara keduanya.

Istri yang bekerja tentunya ia yang berpenghasilan, dalam hal ini suami tak  berhak atas apa yang istrinya miliki.

Maka dari itu, apabila suami meminta paksa atau memerintah pasangan hidupnya untuk memberikan harta istri untuk suami. Hal tersebut termasuk dalam perbuatan zalim, dan istri berhak untuk menentang perintahnya tersebut.

Harta yang dimiliki istri hanya boleh diambil atas rida atau seizinnya. Suami tak boleh memaksa untuk mengambil harta istri, bahkan sampai mengancamnya dengan perlakuan kasar. 

Itulah tadi informasi yang menjawab pertanyaan mengenai "kapankah istri boleh menolak perintah suami dalam Islam?"

Perlu dipahami bahwa sesungguhnya di luar beberapa syarat tersebut, Mama harus tetap mematuhi perintah pasangan karena telah tercantum pada syariat pernikahan dalam agama Islam.

Semoga informasi ini bermanfaat, ya. 

Baca juga:

The Latest