Pelajaran Hukum dari Kasus Pernikahan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa

Yuk, kita belajar dari kasus pernikahan Alshad Ahmad dengan Nissa Asyifa!

28 Maret 2023

Pelajaran Hukum dari Kasus Pernikahan Alshad Ahmad Nissa Asyifa
Instagram.com/alshadahmad

Alshad Ahmad seorang YouTuber dan sepupu dari artis Raffi Ahmad belakangan ini menjadi sorotan publik. Lantaran Alshad diketahui sudah menikah dan telah bercerai dengan Nissa Asyifa di tahun 2022.

Hal ini mengejutkan publik karena saat tahun 2022, Alshad diketahui publik sedang berpacaran dengan Tiara Andini penyanyi jebolan Indonesian Idol.

Publik mulai membicarakan dan berasumsi, bahkan mencari kebenaran dari semua berita yang ada. Hingga pada akhirnya beredar sebuah hasil putusan dari pengadilan tentang perceraian Alshad Ahmad dengan Nissa Asyifa.

Nah, berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa pelajaran hukum dari kasus Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa secara lebih detail.

Yuk, Ma disimak!

Alshad Ahmad Menikahi Nissa Asyifa yang dalam Kondisi Hamil 8 Bulan

Alshad Ahmad Menikahi Nissa Asyifa dalam Kondisi Hamil 8 Bulan
Pexels/Jeremy Wong

Putusan cerai dengan nomor perkara 5361/Pdt.G/2022/PA.Badg yang didaftarkan pada 11 November 2022 lalu oleh Alshad selaku penggugat perceraian dengan tergugat perceraian yaitu Nissa Asyifa.

Nissa yang saat itu berpacaran dengan Alshad diketahui hamil di luar pernikahan, sehingga ketika usia kandungan Nissa 8 bulan, Alshad baru menikahinya pada tanggal 28 September 2022 di kediaman Nissa Jalan Abadi Raya, Bandung.  

Tak selang lama, setelah dua bulan pernikahan, Alshad mengajukan permohonan gugat cerai talak sekaligus itsbat ke Pengadilan Agama Bandung.

Editors' Pick

Bagaimana Putusan Cerai Alshad Ahmad Bisa Diketahui Publik?

Bagaimana Putusan Cerai Alshad Ahmad Bisa Diketahui Publik
Freepik/Racool_studio
Ilustrasi

Direktori putusan terbuka untuk umum. Itu artinya semua masyarakat yang ingin melihat putusan persidangan bisa dilihat dalam laman resmi direktori putusan Mahkamah Agung. 

Meskipun perceraian merupakan sidang keperdataan artinya sidang tertutup dan bukan untuk publik, namun hasil putusan persidangannya tetap bisa dilihat oleh publik.

Dalam putusan cerai Alshad, memang kedua belah pihak baik penggugat dan tergugat namanya disamarkan.

Anak di Luar Nikah Mempunyai Hubungan Keperdataan Langsung dengan Mama, Tetapi Tidak dengan Papanya

Anak Luar Nikah Mempunyai Hubungan Keperdataan Langsung Mama, Tetapi Tidak Papanya
Pexels/Phil Nguyen

Jika anak yang lahir di luar pernikahan, secara hukum berarti anak tersebut sah bagi mama kandungnya. Tetapi untuk papanya tetap harus dilakukan tes atau bukti yang menunjukkan secara sah bahwa anak itu memang anak kandungnya di mata hukum. 

Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, lebih lanjut menjelaskan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan mama dan keluarga mamanya.

Sedangkan di dalam Hukum Islam, seorang anak akan dianggap sebagai anak yang sah apabila anak tersebut lahir dalam waktu enam bulan atau 180 hari dihitung dari akad nikah kedua orangtuanya.

Papa Kandung Harus Menafkahi Anak Apabila Terdapat Bukti yang Dilahirkan Memang Anaknya

Papa Kandung Harus Menafkahi Anak Apabila Terdapat Bukti Dilahirkan Memang Anaknya
Pexels/Anete Lusina

Apabila benar Alshad adalah papa kandung dari anak yang dilahirkan Nissa, maka Alshad harus menafkahi anaknya dari kebutuhan hingga pendidikan. Secara hukum perdata anak tersebut mempunyai hak waris, dengan mendapat waris dari papa biologisnya. 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 284 KUHPerdata, dengan pengakuan, maka status anak di luar nikah dapat diubah menjadi anak luar nikah yang diakui. Hal tersebut harus melalui pengakuan oleh papa biologis yang hanya dapat dilakukan dengan persetujuan mama.

Dalam hukum Islam pun, seorang papa wajib memberikan nafkah sesuai kemampuan hukumnya apabila tidak dilaksanakan, maka dosa bagi dirinya. Terlebih anak masih dalam keadaan kondisi masih kecil atau balita belum baligh atau anak belum dewasa.

Anak meskipun di luar pernikahan akan tetap sama derajatnya dengan anak di dalam pernikahan. Sebaiknya papa kandung juga bertanggung jawab membesarkan anak bersama mantan istri agar kasih sayang yang didapatkan tetap sama. 

Jadi, itulah beberapa fakta hukum yang bisa dipelajari dari kasus Alshad Ahmad dengan mantan pasangannya Nissa Asyifa. 

Semoga bisa menjadi pengetahuan baru ya, Ma. 

Baca juga:

The Latest