Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Age VerificationThis content is intended for users aged 18 and above. Please verify your age to proceed.

Bolehkah Menelan Sperma dalam Islam?

Pexels/Ivan
Pexels/Ivan

Hubungan intim memang menjadi kebutuhan biologis bagi pasangan suami istri. Tentu sebelum bersenggama ada sejumlah aturan yang perlu diterapkan.

Islam sendiri sudah mengajarkan adab dan cara berhubungan seks yang baik, seperti dilarang berhubungan intim dari belakang dan saat istri sedang haid.

Nah, banyak yang bertanya juga perihal hukum menelan sperma suami saat berhubungan intim. Bolehkah menelan sperma dalam Islam?

Jika ingin mengetahui jawabannya, kali ini Popmama.com telah merangkum informasinya seperti dilansir dari Bincang Syariah.

Menelan Sperma Masih Menjadi Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

Pexels/DeonBlack
Pexels/DeonBlack

Mungkin sudah pernah membaca atau mendengar orang mengatakan bahwa ada sebuah penelitian yang menyatakan menelan sperma baik untuk kesehatan.

Terlepas dari benar atau tidaknya, dalam Islam sendiri perkara menelan sperma masih menjadi perdebatan para ulama.

Ada yang mengatakan boleh karena tidak mengandung mudaray bagi tubuh, namun ada yang mengatakan tidak boleh karena menjijikkan.

Pandangan Ulama yang Menganggap Sperma Itu Suci

Unsplash/Dainis Graveris
Unsplash/Dainis Graveris

Menurut Syaikh Abu Zaid al-Maruzi, menelan sperma diperbolehkan karena sperma dihukumi suci dan tidak mengandung mudarat bagi tubuh ketika ditelan.

Hal ini sebagaimana telah disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu berikut ini yang artinya:

"Apakah boleh memakan sperma yang suci? Ada dua pendapat; pendapat yang shahih dan masyhur adalah tidak halal, karena sperma dianggap menjijikkan. Allah SWT berfirman: "Dan Allah mengharamkan pada mereka semua hal-hal yang menjijikkan."

Pendapat kedua dikatakan bahwa boleh menelan sperma. Hal tersebut merupakan pendapat dari Syaikh Abi Zaid al-Maruzi. Dikarenakan sperma itu suci dan tidak membahayakan.

Anjuran Mengikuti Pendapat yang Sahih

Unsplash/Deon Black
Unsplash/Deon Black

Ketika dihadapkan dengan dua pandangan, alangkah baiknya untuk mengikuti pendapat yang lebih sahih.

Dari dua pendapat di atas, yang paling sahih dan banyak diikuti oleh para ulama ialah keharaman menelan sperma.

Bahkan Imam Malik, Abu Hanifah, al-Auza'i dan al-Tsauri berpendapat bahwa sperma adalah najis. Hanya mayoritas ulama Syafiiyah saja yang berpendapat bahwa sperma itu suci.

Dengan demikian, secara otomatis Imam Malik, Abu Hanifah, al-Auza'i dan al-Tsauri tidak membolehkan menelan sperma karena mereka menghukuminya sebagai sesuatu yang najis. Sementara kebanyakan ulama Syafiiyah, meskipun mereka menghukumi sperma sebagai sesuatu yang suci, namun mereka mengharamkan menelan sperma dengan alasan menjijikkan.

Nah, itu tadi beberapa pendapat para ulama terkait pertanyaan mengenai, "bolehkah menelan sperma dalam Islam?" Walau memang ada yang bilang suci, namun tetap tidak boleh jika ditelan, ya.

Share
Editorial Team