10 Kisah Cinta Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa, Menikah di Bawah Umur

Syekh Puji menikahi Ulfa saat usia perempuan tersebut masih 12 tahun

6 April 2023

10 Kisah Cinta Syekh Puji Lutfiana Ulfa, Menikah Bawah Umur
Dok. istimewa | Instagram.com/ulfahpujiono

Syekh Puji yang bernama asli Pujiono Cahyo Widianto pernah membuat heboh publik karena menikahi perempuan berusia 12 tahun. Pemimpin Pondok Pesantren Miftahul Jannah tersebut tetap meneruskan pernikahannya meskipun harus melalui proses hukum.

Secara agama Islam diperbolehkan untuk menikahi perempuan yang sudah baligh, namun hal itu melanggar hukum yang tertuang dalam undang-undang. Diketahui pernikahan itu bukan terjadi karena paksaan, bahkan orangtua Ulfa sendiri merestuinya. 

Di sisi lain, Syekh Puji telah memiliki seorang istri bernama Ummi Pujiono. Izin permohonan poligami yang setujui pada 2012 itu sekaligus menandakan resminya pernikahan Syekh Puji dan Ulfa. 

Kali ini Popmama.com telah merangkum fakta selengkapnya mengenai kisah cinta Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa yang dilansir dari beberapa sumber. 

Simak kisahnya berikut ini yuk, Ma!

1. Menikahi Lutfiana Ulfa yang masih 12 tahun

1. Menikahi Lutfiana Ulfa masih 12 tahun
Dok. Istimewa

Sosok Syekh Puji dikenal sebagai pengusaha sukses yang kerap menyisihkan hartanya untuk membagikan zakat hingga miliaran rupiah. Pada 2008, pemilik nama asli Pujiono Cahyo Widianto ini membuat geger setelah menikahi perempuan di bawah umur. 

Lutfiana Ulfa yang saat itu masih berusia 12 tahun telah menjadi istri kedua Syekh Puji secara siri. Kala itu, hubungan mereka bukan paksaan, bahkan orangtua Lutfiana merestuinya. 

Dari segi ekonomi, Syekh Puji mampu menghidupi Ulfa dan istri pertamanya secara layak. Kala itu, ia berencana menjadikan Ulfa yang merupakan murid pondok pesantrennya, sebagai manajer di perusahaan pembuatan kaligrafi miliknya.

2. Keluarga Lutfiana ajukan dispensasi nikah, namun ditolak

2. Keluarga Lutfiana ajukan dispensasi nikah, namun ditolak
Instagram.com/ulfahpujiono

Status pernikahan resmi terus diusahakan oleh papa Ulfa, Suroso. Ia mengajukan dispensasi nikah kepada Pengadilan Agama Kabupaten Semarang di Ambarawa pada 29 September 2008. 

Namun pengajuan tersebut tidak dikabulkan karena dalam dua kali persidangan pemohon tidak hadir. Selain itu, pemohon tidak bisa membuktikan apa yang diminta selama di pengadilan. 

Sesuai dengan UU 1/1974 tentang Perkawinan bahwa pengajuan dispensasi nikah dapat dilakukan jika salah satu mempelai belum mencukupi usia perkawinan seperti yang diatur dalam undang-undang. 

Pada Pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa usia mempelai perempuan minimal harus 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Selanjutnya pada ayat kedua dijelaskan jika terjadi penyimpangan pada ayat 1, dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orangtua pihak laki-laki atau perempuan.

3. Pernikahan Syekh Puji dan Lutfiana melanggar Undang-undang

3. Pernikahan Syekh Puji Lutfiana melanggar Undang-undang
Instagram.com/meydora

Pernikahan yang dilakukan siri tersebut tetap berjalan lantaran tidak melanggar hukum Islam yang memperbolehkan perempuan yang sudah baligh untuk menikah. 

Namun, pernikahan Syekh Puji dan Lutfiana ini melanggar tiga undang-undang, di antaranya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang.

4. Ditetapkan sebagai tersangka tak membuat pernikahan mereka berakhir

4. Ditetapkan sebagai tersangka tak membuat pernikahan mereka berakhir
Youtube.com/Syekh Puji Official

Pada Maret 2009, Syekh Puji ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya melalui beberapa pemeriksaan. Ia dijemput secara paksa pada Juli 2009 oleh polisi karena yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif. 

Penangkapan Syekh Puji mendapatkan sedikit hambatan karena ada perlawanan dari ratusan santri Pondok Pesantren Miftahul Jannah.

Dikarenakan sudah masuk jalur hukum, Lutfiana Ulfa dikembalikan kepada keluarga pada bulan November 2009. Pengembalian itu bukan berarti pernikahan mereka batal, melainkan penitipan kepada mertua.

Satu tahun kemudian, Syekh Puji divonis empat tahun penjara dan denda Rp 60 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelanggaran itu disebut kesengajaan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya. Selain itu, terdakwa juga dianggap memasung hak anak.

Editors' Pick

5. Syekh Puji mendapat izin permohonan poligami pada 2012

5. Syekh Puji mendapat izin permohonan poligami 2012
Instagram.com/ulfahpujiono

Permohonan poligami Pujiono Cahyo atau Syekh Puji telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Ambarawa, Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (27/1/12). Permohonan izin poligami itu sudah diproses Syekh Puji setelah Lutfiana Ulfa berusia 16 tahun. 

Izin poligami tersebut digunakan Syekh Puji untuk mendaftarkan pernikahannya secara hukum legal dengan Lutfiana Ulfa di kantor urusan agama. 

6. Lutfiana Ulfa akrab dengan istri pertama Syekh Puji

6. Lutfiana Ulfa akrab istri pertama Syekh Puji
Instagram.com/ulfahpujiono

Lutfiana Ulfa yang aktif dalam Instagram kerap membagikan momen bersama suami dan istri pertamanya, Ummi Pujiono. Kedua perempuan ini sama-sama memiliki peran penting pada bisnis yang dijalani Syekh Puji. 

Ulfa sendiri kini menjalankan perusahaan PT Sinar Pujioni Terang yang semula hanya pemasaran tradisional, kini merambah ke dunia digital marketing dengan membuka toko online kaligrafi Syekh Puji. 

Sementara itu, Ummi Pujiono diketahui aktif dalam operasional pondok pesantren milik Syekh Puji.

7. Ulfa dan Ummi Pujiono juga akrab dengan Dora, anak dari mantan istri sang suami

7. Ulfa Ummi Pujiono juga akrab Dora, anak dari mantan istri sang suami
Instagram.com/ulfahpujiono

Jauh dari pernikahan Syekh Puji dan Lutfiana, diketahui bahwa Syekh Puji sendiri telah berumah tangga dengan seorang perempuan bernama Sunarti. Mereka juga telah dikaruniai sepasang anak, Seven dan Dora. 

Namun pernikahan tersebut berakhir dengan perceraian. Selanjutnya kedua anak mereka berada dalam hak asuh mantan istri Syekh Puji, tinggal di Dusun Ngawinan, Desa Jetis, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. 

Kini Dora terlihat sering bertemu dengan kedua istri Syekh Puji, bahkan tiga perempuan ini saling menguatkan satu sama lain. Dalam unggahan tersebut, Ulfa menyebut Ummi sebagai mama cantiknya anak-anak dan Dora sebagai kakak tertua panutan anak-anak.

8. Hidup bersama dua istri, Syekh Puji dikaruniai lima orang anak

8. Hidup bersama dua istri, Syekh Puji dikaruniai lima orang anak
Instagram.com/ulfahpujiono

Bersama Ummi Hani atau Ummi Pujiono, Syekh Puji memiliki satu orang anak laki-laki bernama Muhammad Sulaiman Pujiono. Sementara dengan Lutfiana Ulfa dikarunai empat orang anak perempuan. 

Empat orang anak tersebut diberi nama Maryam Pujiono, Saabigh Pujiono, Roohil Pujiono, dan Aminah Pujiono.

Kehidupan pernikahannya disebut bahagia karena kedua istri dan anak-anaknya hidup dengan rukun.

9. Syekh Puji kerap lakukan berbagai aktivitas bersama cucu tercinta

9. Syekh Puji kerap lakukan berbagai aktivitas bersama cucu tercinta
Instagram.com/meydora

Syekh Puji memiliki dua orang anak dari pernikahannya dengan sang mantan istri, Sunarti. Salah satu anak perempuannya yang bernama Dora telah membangun keluarganya sendiri dan telah dikaruniai dua orang anak perempuan. 

Melalui akun Instagram Dora terlihat kebersamaan Syekh Puji dengan kedua cucunya. Mereka nampak sering melakukan aktivitas bersama. 

10. Sudah punya dua istri, Syekh Puji diduga menikahi anak berusia 7 tahun

10. Sudah pu dua istri, Syekh Puji diduga menikahi anak berusia 7 tahun
Instagram.com/kaligrafi.syekhpuji

Pemilik Pondok Pesantren Muftahul Jannah, Syekh Puji dilaporkan ke polisi setelah diduga menikahi siri anak di bawah umur berusia 7 tahun dengan inisial D, warga Magelang. Dugaan tersebut dilaporkan oleh keponakan Syekh Puji. 

Ketiga keponakan Syekh Puji mendatangi Komisi Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jawa Tengah. Kemudian KPA tersebut melaporkan ke Polda Jateng atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual. 

Salah satu keponakan Syekh Puji mengaku menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun. Kemudian dia juga mengaku melihat Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya dan langsung dicumbu. 

Kasus itu sempat terhenti karena polisi tidak menemukan bukti-bukti yang mendukung atas laporan tersebut. 

Pada Maret 2023 ini, Syekh Pujiono kembali dipanggil oleh Polda Jawa Tengah atas kasus tersebut. Gelar perkara yang dihadiri Syekh Puji itu dilakukan untuk menghormati hak pelapor yang mengklaim bukti baru. 

Itulah segelintir kisah cinta Syekh Puji serta Lutfiana Ulfa yang menikah di bawah umur dan berpoligami. Aksi Syekh Puji ini turut menjadi kontroversi, pasalnya ia selalu kedapatan menikahi seorang perempuan yang masih di bawah umur. 

Kalau menurut Mama gimana, nih?

Baca juga:

The Latest