Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Apa Hukumnya Menunda Nikah karena Pendidikan?

Pexels/Monstera
Pexels/Monstera

Beberapa orang yang siap untuk melangkah ke jenjang pernikahan, mungkin sudah mempersiapkan apa yang diperlukan ketika berumah tangga.

Misalnya saja, tak sedikit pasangan yang melangsungkan pernikahan padahal ia masih mengenyam pendidikan. Entah sarjana atau master agar pendidikannya lebih baik.

Namun, ada juga yang bahkan menunda pernikahannya selesai sampai studi yang sedang dijalankan selesai. Jika demikian, bagaimana hukumnya dalam agama Islam?

Nah, jika ingin mengetahui jawabannya, kali ini Popmama.com sudah merangkum informasinya dengan lebih detail. 

Diperbolehkan saat Menunda Pernikahan Hingga Studinya Selesai

Unsplash/Vasily Koloda
Unsplash/Vasily Koloda

Bagi sebagian orang pendidikan ialah hal utama dan terpenting. Kita juga memahami anjuran agama tentang kemuliaan orang dalam mencari ilmu.

Namun, Sayyid Muhammad Amin bin Idrus seperti dilansir dari Bincang Syariah mengungkapkan bahwa boleh menunda pernikahan. Apalagi jika alasannya menyelesaikan pendidikan.

Hal ini sebagaimana dalam kitab Buduru as-Sa'adah fi Bayani Ma Yuthlabu 'inda an-Nikah wa al-Maulud wa al-Wiladah.

Dasar kebolehan ini disertai dengan catatan di mana orang tersebut tidak dikhawatirkan akan terjatuh dalam jurang kemaksiatan selama masa pendidikannya.

Jika Khawatir Terjatuh dalam Kemaksiatan, Harus Bagaimana?

Freepik/pch.vector
Freepik/pch.vector

Nah, boleh menunda pernikahan jika memang orang tersebut fokus menempuh pendidikannya, ia juga tak memikirkan hal lain yang bisa mengganggu pendidikannya seperti lawan jenis.

Di satu sisi, jika orang yang sedang menempuh masa pendidikannya khawatir akan terjatuh dalam lubang kemaksiatan, sampai berbuat zina, maka orang ini harus segera menikah.

Tentu, keharusan segera menikah ini harus disertai syarat, yakni telah mampu untuk memenuhi biaya pernikahan, nafkah dan lainnya.

Jika Keinginan untuk Menikah Kuat Tetapi Tidak Punya Biaya Bagaimana?

Popmama.com/Novy Agrina
Popmama.com/Novy Agrina

Nah Ma, biasanya ada juga beberapa orang yang keinginannya kuat untuk menikah, namun sedang menempuh pendidikan. Tak jarang juga terbentur biaya pernikahan dan nafkah.

Jika dalam kondisi seperti itu, Rasulullah SAW bahkan menyuruh ia melakukan puasa. Hal ini sesuai dengan sabda beliau, yang artinya:

"Barangsiapa mampu untuk menikah maka menikahlah, karena sesungguhnya menikah lebih bisa menundukan pandangan dan menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa karena puasa adalah pengendali baginya."

Nah Ma, ternyata boleh nih hukumnya menunda pernikahan saat masih menyelesaikan studi. Asalkan bisa menjaga dari kemaksiatan. Jika memang keinginan kuat untuk menikah, namun terhalang biaya pernikahan bahkan nafkah, maka bisa melakukan puasa terlebih dahulu.

Semoga informasi ini bisa menjadi pengetahuan baru, ya.

Share
Topics
Editorial Team
Dimas Prasetyo
EditorDimas Prasetyo
Follow Us

Latest in Life

See More

Benjolan Kanker Payudara Letaknya Dimana? Ini yang Paling Umum

21 Des 2025, 11:13 WIBLife