Cara Cek Status Cerai di Pengadilan Agama yang Perlu Diketahui

Kini cek status cerai di Pengadilan Agama bisa secara online, Ma

18 Juli 2024

Cara Cek Status Cerai Pengadilan Agama Perlu Diketahui
Freepik

Tak selalu berjalan bahagia, pernikahan yang dijalani oleh beberapa pasangan ada kalanya dapat berakhir dengan perceraian. Status perceraian adalah kondisi hukum bagi seseorang yang sudah resmi dinyatakan bercerai dengan pasangannya oleh pengadilan.

Nantinya, status cerai akan dicatat dalam akta cerai yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Pengadilan Agama setelah proses perceraian selesai dan putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kini, semua orang dapat dengan mudah memeriksa status cerai di Pengadilan Agama secara online. Berikut Popmama.com sudah merangkum deretan cara cek status cerai di Pengadilan Agama dari berbagai sumber secara detail.

Ayo, disimak!

Editors' Pick

Cek Status Cerai di Pengadilan Agama Bisa Secara Online

Cek Status Cerai Pengadilan Agama Bisa Secara Online
Freepik

Cek status perceraian di Pengadilan Agama kini bisa dilakukan secara online dengan mengakses situs resmi Pengadilan Agama tempat perkara diadili. Nantinya, akan tampil jenis perkara cerai dalam situs tersebut.

Seperti diketahui, ada dua jenis perkara perceraian, yaitu Cerai Talak berupa permohonan perceraian yang diajukan oleh pihak suami sebagai Pemohon dan istri sebagai Termohon, dan Cerai Gugat berupa pengajuan perceraian dari pihak istri yang disebut Penggugat dan suami sebagai Tergugat.

Cara Cek Status Cerai di Pengadilan Agama Secara Online

Cara Cek Status Cerai Pengadilan Agama Secara Online
Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA

Cara cek status cerai di Pengadilan Agama secara online cukup mudah untuk dilakukan hanya dengan mengakses Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau (SIPP). Adapun langkah cara cek status cerai di Pengadilan Agama, antara lain:

  1. Buka laman resmi SIPP Pengadilan Agama tempat di mana perkara cerai diurus. Misalnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan dapat mengakses situsnya di https://sipp.pa-jakartaselatan.go.id/
  2. Pada kolom pencarian, kamu bisa memasukkan nomor perkara perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama
  3. Nantinya, akan keluar nomor perkara yang ingin kamu temukan, lengkap dengan jenis perkara perceraian dan status perkaranya
  4. Saat mengklik menu 'detil', kamu akan menemukan informasi lebih lengkap dan jelas mengenai perkara perceraian tersebut, termasuk putusan dari pengadilan.

Cara Cek Status Cerai di Pengadilan Agama Secara Online Melalui Layanan Cek Status Akta Cerai

Cara Cek Status Cerai Pengadilan Agama Secara Online Melalui Layanan Cek Status Akta Cerai
Pexels/Monstera Production

Selain melalui laman SIPP, kamu juga bisa memeriksa status cerai di Pengadilan Agama melalui layanan cek status akta cerai. Begini cara ceknya, antara lain:

  1. Kunjungi halaman resmi Pengadilan Agama di mana menjadi tempat perkara cerai diurus. Misalnya, Pengadilan Agama Bojonegoro di website-nya: https://pa-bojonegoro.go.id/
  2. Setelah itu, klik banner bertuliskan cek akta cerai. Nantinya, kamu akan dialihkan pada aplikasi cek akta cerai
  3. Jika halaman sudah sudah terbuka pada layar, isikan nomor perkara perceraian yang ingin dicari
  4. Masukkan tahun perkara perceraian tersebut
  5. Jika semua data sudah lengkap, klik 'Tampilkan'
  6. Nantinya, jenis perkara perceraian dan status akta cerai dapat diambil atau tidak akan muncul pada layar.

Jadi, itulah rangkuman informasi tentang cara cek status cerai di Pengadilan Agama. Informasi kali ini tentu akan sangat membantu orang-orang yang kini sedang mengecek status perceraian mereka.

Baca juga:

The Latest