Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Nominal Mahar yang Baik Menurut Islam, Bisa Tanpa Uang

Freepik/wirestock
Freepik/wirestock

Hari pernikahan merupakan hari yang dinanti nantikan oleh seluruh pasangan di dunia ini. Setiap agama memiliki ciri khas masing-masing dalam melaksanakan acara yang sakral ini. Di agama Islam di setiap ajang pernikahan ada namanya mahar dan mahar ini bersifat wajib.

Dikutip dari NU Online, mahar atau maskawin adalah seserahan harta yang diberikan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan di pernikahan. Namun di samping itu, mahar yang diinginkan terkadang jadi beban bagi mempelai laki-laki. Hal ini bisa menjadi rintangan bagi calon suami istri yang ingin menepuh jalan yang serius.

Lantas, bagaimanakah nominal mahar yang baik menurut Islam? Berikut Popmama.com rangkum informasinya secara rinci sebagai panduan. 

Tidak Memberatkan Pihak Suami

Freepik/wirestock
Freepik/wirestock

Nominal mahar bisa saja sangat mewah, bahkan biaya yang dikeluarkan mungkin akan melebihi dari biaya untuk acara pernikahan itu sendiri. Hal ini tetap diperbolehkan di Islam, asal dengan syarat tidak merugikan di pihak mempelai laki-laki.

Di sisi lain, makhruh hukumnya jika maskawin yang diinginkan sangat merugikan di pihak calon suami. Berdasarkan hadis shahih Tirmizi, yang di mana Umar Bin Khattab pernah berkhotbah di hadapan umat muslim bahwa:

"Ketahuilah! Janganlah kamu berlebihan dalam memberikan maskawin kepada wanita-wanita, karena kalaupun maskawin itu adalah sebagai penghormatan di dunia atau sebagai ketaqwaan disisi Allah SWT, maka orang yang paling mulia di antara kamu adalah Nabi Shallahu 'alaihi wasallam, beliau tidak pernah memberikan maskawin kepada istri-istrinya, dan di antara putri-putrinya tidak pernah diberi maskawin lebih dari dua belas Uqiyyah."

Perlu diketahui salah satu nominal mahar yang baik menurut Islam itu tidak menyusahkan pihak suami. Selain itu, dalam proses pembayaran mahar tidak boleh ada kekerasan atau sikap tak terpuji yang lainnya.

Mahar Tidak Selalu dengan Uang Kertas

Freepik/freepic.diller
Freepik/freepic.diller

Mahar sering dikenal oleh umat muslim dengan jumlah berapa uang yang dikeluarkan. Faktanya, mahar yang baik bisa dalam segala bentuk benda. Tidak diperlukan juga barang yang terlalu mewah ataupun sesuatu secara berlebihan.

Seperti yang telah diriwayatkan Imam al-Bukhari dari Sahl bin Sa'ad as-Saidi ra, Rasullulah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda:

"Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tetap tidak mampu, berikan mahar berupa surat-surat al-Qur'an yang engkau hafal." - (HR Bukhari No 1587)

Nominal mahar yang baik itu sebenarnya tidak dijelaskan secara spesifik, tetapi berdasarkan dari hadis tersebut mahar bisa dalam bentuk rupa apapun. Jika uang saku menjadi rintangan dalam proses pembayaran mahar, maka opsi ini bisa menjadi solusi.

Tidak Ada Batas Maksimal Nominal pada Mahar

Freepik/bristekjegor
Freepik/bristekjegor

Berdasarkan Imam Syafii, Ahmad, Ishaq, Abu Tsur, dan Fuqaha' Madinah dari kalangan Tabi'in mereka berpendapat tentang nominal mahar, bahwasanya, tidak ada tarik ukur maksimal dalam jumlah mahar. Mereka menganggap mahar yang baik memiliki nilai jual dan bisa diperjualbelikan.

Dikutip dari buku Fiqih Mahar oleh Isnan Ansory, para ulama telah sepakat untuk tidak mencantumkan batas maksimal kepada suatu mahar. Sedangkan untuk batas minimalnya adalah mahar yang bisa dihargai oleh kalangan masyarakat.

Islam sangat menganjurkan untuk tidak melakukan sesuatu yang berlebihan, begitu juga sikap para umat muslim terhadap kententuan mahar.

Berikut pembahasan nominal mahar yang baik menurut Islam. Semoga informasi ini bisa bermanfaat serta memberi solusi untuk para calon suami istri dalam menempuh ke jenjang yang lebih serius, ya. 

Share
Topics
Editorial Team
Dimas Prasetyo
EditorDimas Prasetyo
Follow Us

Latest in Life

See More

7 Tanda Makanan Kedaluwarsa, Aroma dan Rasanya Berubah

17 Des 2025, 07:08 WIBLife