Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Saat Nikah Belum Memberi Mahar, Apakah Boleh Diberikan setelah Talak?

Unsplash/Marcus Lewis
Unsplash/Marcus Lewis

Ketika hendak menikah, mungkin ada kasus suami belum memberikan mahar pernikahan karena belum mampu.

Namun, ketika suaminya sudah mampu dan hendak memberikan mahar, keduanya sudah melangsungkan perceraian dan rumah tangganya telah berakhir.

Lantas, apakah sang Suami mesti menunaikan kewajibannya yang belum ia penuhi? Atau memang tidak perlu memberi mahar karena sudah pisah ranjang?

Nah, untuk menjawab hal tersebut, kali ini Popmama.com sudah menyiapkan jawabannya secara lebih detail. Simak sampai akhir, ya!

Mahar dalam Pernikahan Itu Sifatnya Wajib

Pexels/Iryna Kostsenich
Pexels/Iryna Kostsenich

Dalam Islam sendiri, mahar atau maskawin termasuk sesuatu yang wajib dipenuhi oleh suami kepada istrinya setelah resmi melakukan akad nikah.

Mahar yang diminta oleh istri wajib tentunya dipenuhi oleh sang Suami, baik dibayar tunai langsung maupun ditunda sesuai dengan kesepakatan bersama, antara suami, istri dan walinya.

Sebelum mahar diberikan oleh suami, maka suami tetap berkewajiban membayar sampai kapan pun, walau keduanya sudah resmi bercerai.

Status Mahar Pernikahan Tidak Bisa Gugur karena Perceraian

Freepik/wirestock
Freepik/wirestock

Nah, setelah mengetahui pentingnya atau wajibnya mahar yang diberikan suami kepada istri. Bagaimana jika diberikan setelah jatuh talak?

Jika suami istri sudah bercerai, padahal suami belum memberikan mahar pernikahan, maka suami tetap wajib memberikan mahar pernikahan tersebut.

Suami wajib hukumnya memberikan mahar, walaupun sudah jatuh talak. Mahar pernikahan ini tidak akan gugur sebab perceraian hingga pihak laki-laki memberikannya, atau pihak perempuan yang memang sudah merelakan maharnya.

Bagaimana Jika Suami Tidak Mau Memberikan Mahar?

Ilustrasi - Pixabay/Succo
Ilustrasi - Pixabay/Succo

Memang perceraian yang membuat hubungan mantan suami dan mantan istri menjadi kurang akrab kembali. Hal ini berakibat buruk jika suami tidak mau memberikan maharnya kepada istrinya dulu. Bagaimana jika demikian?

Jika terjadi seperti ini, maka istri boleh menuntut mantan suaminya di depan hakim. Hal ini karena mahar pernikahan merupakan hak penuh istri, dan tetap menjadi haknya walaupun sudah bercerai.

Suami wajib memberikan meskipun salah satu baik suami atau istri ada yang meninggal. Meskipun sebelum ada hubungan intim di dalam pernikahan, tetap wajib diberikan suami.

Nah, itu tadi beberapa informasi mengenai talak yang berkaitan dengan mahar. Perlu dipahami bahwa mahar tetap wajib diberikan suami, walaupun keadaan rumah tangga sudah bercerai.

Share
Topics
Editorial Team
Dimas Prasetyo
EditorDimas Prasetyo
Follow Us

Latest in Life

See More

14 Makanan dan Minuman Viral Sepanjang Tahun 2025

20 Des 2025, 18:10 WIBLife