Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Install
For
You

Bolehkah Ibu Tidak Menyusui Anak? Ini Hukumnya Menurut Islam

Bolehkah Ibu Tidak Menyusui Anak? Ini Hukumnya Menurut Islam
Pexels/William Fortunato
Intinya Sih
  • Islam menganjurkan ibu menyusui selama dua tahun penuh, namun hukumnya bisa berubah sesuai kondisi; menjadi wajib saat darurat dan boleh digantikan oleh ibu susuan bila diperlukan.
  • Perbedaan penting dibuat antara ibu yang tidak menyusui karena alasan syar’i seperti kendala medis atau psikologis, dan mereka yang menolak tanpa alasan sah yang dianggap melanggar fitrah keibuan.
  • Ulama menekankan pentingnya dukungan keluarga dan lingkungan bagi ibu menyusui, serta mengingatkan agar hukum fiqih tidak digunakan untuk menghakimi, melainkan memahami kondisi setiap ibu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Menyusui merupakan salah satu fase penting dalam perjalanan seorang ibu dan tumbuh kembang bayi. Dalam banyak kajian kesehatan, ASI bahkan disebut sebagai sumber nutrisi terbaik yang memiliki peran besar dalam membentuk daya tahan tubuh, perkembangan otak, hingga ikatan emosional antara ibu dan anak.

Namun dalam praktiknya, tidak semua ibu dapat melalui proses menyusui dengan mudah. Ada yang menghadapi kendala medis, psikologis, hingga situasi sosial yang membuat proses ini tidak selalu berjalan ideal. Karena itu, Islam memberikan panduan yang tidak hanya menekankan anjuran menyusui, tetapi juga kelonggaran sesuai kondisi nyata yang dihadapi setiap keluarga.

Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya!

Table of Content

1. Menyusui dianjurkan dalam Islam, tetapi tidak selalu wajib 

1. Menyusui dianjurkan dalam Islam, tetapi tidak selalu wajib 

ibu menyusui
Freepik

Islam sangat menganjurkan ibu untuk menyusui anaknya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 233:

وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَۗ

Artinya: "Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan."

Dikutip dari NU Online, mayoritas ulama menyebut ayat tersebut menunjukkan anjuran yang kuat (sunnah), bukan kewajiban mutlak dalam semua kondisi. Dalam kitab At-Tafsirul Munir, Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa hukum menyusui dapat menjadi wajib dalam keadaan darurat, misalnya ketika bayi tidak mau menyusu kepada selain ibunya atau tidak ada perempuan lain yang dapat menyusui bayi tersebut. 

Selain itu, Islam juga memberikan solusi apabila proses menyusui mengalami kesulitan. Sebagaimana disebutkan dalam Surat At-Thalaq ayat 6, orangtua diperbolehkan mencari perempuan lain untuk menyusui anaknya. 

Para ulama menegaskan bahwa pembahasan hukum menyusui tidak seharusnya menjadi alasan untuk menyalahkan ibu yang tidak dapat memberikan ASI, melainkan menjadi panduan agar keluarga dapat memilih keputusan yang paling baik bagi ibu dan anak.

2. Perbedaan alasan syar’i dan kelalaian saat ibu tidak menyusui anak

ibu menyusui
Freepik

Mengutip dari sebelumnya, sebenarnya perihal menyusui anak ini Islam membedakan antara ibu yang tidak menyusui karena keterbatasan dan mereka yang melakukannya karena kelalaian.

Adapun alasan syar’i yakni Ibu diperbolehkan tidak menyusui jika mengalami kendala medis, produksi ASI tidak mencukupi, mengalami baby blues atau depresi pascamelahirkan, hingga tekanan kerja yang berat. Dalam kondisi ini, anak boleh diberikan susu dari ibu susuan lain atau susu formula.

Namun, jika seorang ibu sengaja menolak menyusui tanpa alasan yang dibenarkan (hanya demi menjaga kecantikan atau keangkuhan), ia dianggap telah menafikan fitrah dan dapat memperburuk kemaslahatan anak. Islam memberikan peringatan keras bagi perempuan yang sengaja menghalangi nutrisi anaknya tanpa alasan syar’i.

Adapun ibu menyusui yang sengaja melalaikan tugasnya tanpa alasan darurat dapat menyandang tiga status negatif yakni khianat, dianggap mengkhianati amanah Allah SWT karena kelahiran anak adalah ujian dan titipan.

Lalu, perusak karena dianggap menghambat perkembangan fisik dan kecerdasan bayi karena hilangnya nutrisi penting seperti kolostrum yang tidak bisa digantikan oleh asupan lain. Terakhir adalah berutang ASI dan kolostrum kepada anaknya, yang secara spiritual harus dipertanggungjawabkan.

3. Bagaimana jika ibu tidak menyusui karena ada kendala?

ibu menyusui
Freepik

Dalam penjelasan atas QS. Al-Baqarah ayat 233, Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa secara umum menyusui merupakan anjuran (sunnah) bagi ibu karena ASI dianggap sebagai nutrisi terbaik bagi bayi.

Namun, dalam kondisi tertentu, menyusui bisa menjadi wajib, misalnya ketika bayi tidak mau menyusu selain kepada ibunya atau tidak ada perempuan lain yang bisa menjadi ibu susuan karena keterbatasan ekonomi atau kondisi lainnya.

Beliau juga menyoroti fenomena sebagian ibu yang memilih tidak menyusui tanpa alasan yang kuat, seperti demi menjaga penampilan atau kecantikan. Dalam pandangan beliau, sikap ini tidak sejalan dengan fitrah seorang ibu dan dapat berdampak pada kemaslahatan anak. 

Meski demikian, penjelasan ini tidak ditujukan untuk menghakimi semua ibu yang tidak menyusui, karena dalam realitasnya banyak faktor yang dapat menjadi penyebab, seperti kondisi medis, produksi ASI yang tidak mencukupi, gangguan psikologis seperti baby blues atau depresi pascapersalinan, hingga tekanan pekerjaan dan kurangnya dukungan lingkungan.

Sebagaimana juga ditegaskan dalam QS. At-Thalaq ayat 6, Allah memberikan kelonggaran dalam urusan penyusuan:

وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰىۗ

Artinya: "Dan jika kamu sama-sama menemui kesulitan (dalam hal menyusui), maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya”

Para ulama menekankan pentingnya membedakan antara keputusan yang lahir dari kelalaian dan yang muncul karena keterbatasan nyata.

Fikih memberikan panduan hukum, sementara akhlak mengajarkan sikap empati dalam memahami kondisi setiap ibu.

4. Pentingnya dukungan untuk ibu menyusui menurut Islam

ibu menyusui
Pexels/RDNE Stock project

Masih dari NU Onilne, Syekh Wahbah Az-Zuhaili menegaskan bahwa menyusui secara umum adalah anjuran yang sangat kuat bagi ibu, karena ASI merupakan makanan terbaik bagi bayi berdasarkan konsensus medis.

Beliau menjelaskan:

"والرضاع مندوب للأم بصفة عامة لأن لبنها أفضل لبن باتفاق الأطباء..."
Artinya: “Secara umum, menyusui hukumnya sunnah bagi ibu karena ASI adalah susu terbaik menurut kesepakatan para dokter…” (At-Tafsirul Munir, Jilid I, hlm. 731)

Namun, beliau juga menegaskan bahwa menyusui bisa menjadi wajib dalam kondisi tertentu, seperti ketika bayi tidak mau menyusu selain dari ibunya atau tidak tersedia pengganti yang mampu menyusui.

Dalam penjelasan lain, Syekh Wahbah Az-Zuhaili juga mengingatkan bahwa ASI bukan hanya berdampak pada fisik, tetapi juga tumbuh kembang karakter anak. Karena itu, Islam mendorong pemilihan pengasuh atau ibu susuan dengan sangat hati-hati jika dibutuhkan.

Lebih jauh, beliau menekankan bahwa keberhasilan menyusui tidak hanya bergantung pada ibu, tetapi juga pada dukungan lingkungan. Ibu membutuhkan bantuan pasangan, keluarga, serta sistem sosial yang ramah laktasi agar proses menyusui berjalan baik.

Dengan demikian, pembahasan fiqih tidak boleh dipakai untuk menyalahkan ibu yang tidak menyusui. Sebaliknya, Islam memberi ruang untuk kondisi medis, psikologis, dan sosial yang beragam, sekaligus mendorong lahirnya ekosistem yang lebih suportif bagi ibu dan anak.

Itulah tadi informasi mengenai bolehkah ibu tidak menyusui anak dan pandangan menurut Islam. Semoga membantu ya!

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Onic Metheany
EditorOnic Metheany

Related Articles

See More