- Ibu hamil wajib didampingi minimal satu penumpang dewasa.
- Ibu hamil diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan kereta api pada usia kehamilan 14–28 minggu dengan persyaratan dalam keadaan sehat, tidak memiliki kelainan pada kandungan atau kandungan dalam kondisi sehat, serta wajib didampingi minimal satu penumpang dewasa.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu tetap diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan kereta api dengan persyaratan tertentu. Ibu wajib membawa surat keterangan sehat dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, ibu hamil dalam keadaan sehat, serta tidak terdapat kelainan pada kandungan atau kandungan dalam kondisi sehat.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu juga wajib didampingi minimal satu penumpang dewasa.
- Tanpa adanya penumpang pendamping, ibu hamil tidak diperkenankan melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
- Jika ibu hamil termasuk dalam kondisi yang membutuhkan surat keterangan sehat, tetapi tidak membawanya ketika proses boarding, ibu hamil dapat melakukan pemeriksaan kesehatan di Pos Kesehatan yang tersedia di stasiun.
- Apabila setelah pemeriksaan ibu hamil tetap menghendaki melanjutkan perjalanan menggunakan kereta api, ibu hamul wajib membuat Surat Pernyataan Ibu Hamil atau surat pernyataan pertanggungan risiko.
- Jika petugas Pos Kesehatan tidak merekomendasikan ibu hamil untuk melakukan perjalanan menggunakan kereta api, ibu hamil dapat membatalkan tiket atau boarding pass secara manual. Biaya tiket akan dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen di luar biaya pemesanan.
- Pembatalan tiket atau boarding pass juga berlaku bagi penumpang pendamping, dengan pengembalian biaya sebesar 100 persen di luar biaya pemesanan.
Perut Mules di KRL atau Bus? Kenali Batas Aman Ibu Hamil Bepergian

Perjalanan jauh dengan transportasi umum kurang disarankan pada trimester pertama, terutama bila keluhan berat; keputusan perlu disesuaikan dengan kondisi ibu, janin, dan anjuran dokter.
Usia kehamilan 14–28 minggu dinilai paling aman dan nyaman untuk bepergian karena kondisi lebih stabil, sementara mual berat serta risiko keguguran biasanya telah terlewati.
Pada usia kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, perjalanan kereta memerlukan pendamping dewasa dan surat sehat; tanpa pendamping, perjalanan tidak diperkenankan.
Bepergian menggunakan transportasi umum seperti KRL atau bus mungkin menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari bagi sebagian ibu hamil.
Namun, kondisi tubuh selama kehamilan tentu perlu menjadi pertimbangan sebelum melakukan perjalanan, terutama jika jaraknya cukup jauh.
Perut terasa mules ketika sedang berada di dalam KRL atau bus juga bisa membuat ibu hamil panik.
Terlebih, perjalanan dengan transportasi umum terkadang membuat ibu hamil harus menghadapi guncangan kendaraan, berdiri dalam waktu tertentu, hingga sulit mencari akses menuju fasilitas kesehatan jika terjadi kondisi darurat.
Berikut Popmama.com siap membahas batas aman ibu hamil ketika bepergian menggunakan transportasi umum.
Table of Content
1. Ibu hamil trimester pertama kurang disarankan melakukan perjalanan jauh dengan transum

Pexels/Tima Miroshnichenko Perjalanan jauh selama trimester pertama kehamilan umumnya kurang disarankan, terutama jika Mama mengalami keluhan kehamilan yang cukup berat.
Pada fase ini, ibu hamil lebih rentan mengalami morning sickness yang parah, mudah merasa lelah, serta masih menghadapi risiko keguguran yang relatif tinggi.
Selain itu, perubahan hormon pada awal kehamilan dapat membuat tubuh terasa lebih mudah lemas dan tidak nyaman. Kondisi tersebut tentunya bisa menjadi tantangan tersendiri apabila ibu harus harus menempuh perjalanan dalam waktu lama menggunakan transportasi umum.
Meski begitu, bukan berarti ibu hamil trimester pertama sama sekali tidak boleh bepergian. Kondisi setiap kehamilan berbeda, sehingga keputusan untuk melakukan perjalanan, terutama perjalanan jauh, sebaiknya disesuaikan dengan kondisi kesehatan Mama dan janin serta anjuran dari dokter.
2. Usia kehamilan 14–28 minggu menjadi waktu yang paling ideal untuk bepergian

Pexels/Leah Newhouse Secara ideal, usia kehamilan 14 hingga 28 minggu atau trimester kedua menjadi waktu yang paling aman dan nyaman bagi ibu hamil untuk bepergian. Pada fase ini, tubuh ibu hamil biasanya berada dalam kondisi yang lebih stabil dibandingkan trimester pertama maupun trimester ketiga.
Masa-masa kritis pada trimester pertama, seperti mual dan muntah yang parah serta risiko keguguran, biasanya sudah terlewati. Di sisi lain, beban perut juga belum seberat ketika kehamilan sudah mendekati waktu persalinan.
3. Memasuki trimester ketiga, ibu hamil perlu lebih waspada saat bepergian

Unsplash/Devon Divine Ketika usia kehamilan sudah memasuki lebih dari 28 minggu hingga 36 minggu, ibu hamil perlu lebih berhati-hati jika ingin melakukan perjalanan menggunakan KRL, bus, maupun transportasi umum lainnya.
Pada trimester ketiga, risiko kelelahan dan pembengkakan pada kaki dapat meningkat. Ibu hamil juga dapat mengalami kontraksi palsu atau Braxton Hicks. Guncangan kendaraan selama perjalanan juga perlu menjadi perhatian karena pada periode ini kehamilan sudah semakin mendekati waktu persalinan.
4. Syarat dan ketentuan ibu hamil naik kereta

ilustrasi suasana gerbong dalam transportasi kereta (unsplash.com/arda tutkun) Melansir dari laman X @KAI121, berikut syarat dan ketentuan bagi calon penumpang perempuan yang diperbolehkan naik kereta dalam keadaan hamil:
Demikian informasi mengenai batas aman ibu hamil ketika bepergian menggunakan transportasi umum. Dengan memahami batas usia kehamilan dan ketentuan perjalanan, ibu hami, bisa lebih tenang saat menggunakan transportasi umum.















-1xl0Rp7sRryHyAv68QK1GIiXMS03xdWP.jpg)




