Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Apakah Ibu Hamil Boleh Puasa Menurut Islam? Ini Hukum dan Faktanya

Pexels/SERHAT TUĞ
Pexels/SERHAT TUĞ
Intinya sih...
  • Ibu hamil mendapat keringanan (rukhsah) jika khawatir membahayakan, sesuai dengan firman Allah SWT dan hadis Nabi SAW.
  • Perbedaan pendapat ulama terkait wajib qadha atau bayar fidyah bagi ibu hamil yang tidak berpuasa karena alasan syariat.
  • Kondisi ibu dan janin harus jadi prioritas, sesuai dengan ajaran Islam dan aspek kesehatan medis.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang sudah baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Namun, bagaimana dengan ibu hamil? Apakah tetap wajib berpuasa, atau justru mendapatkan keringanan dalam Islam?

Dalam ajaran Islam, kondisi fisik menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pelaksanaan ibadah. Ibu hamil termasuk golongan yang mendapat perhatian khusus karena menyangkut keselamatan dua nyawa sekaligus, yakni ibu dan janin.

Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya mengenai apakah ibu hamil boleh puasa menurut Islam.

1. Ibu hamil mendapat keringanan (rukhsah) jika khawatir membahayakan

Pexels/cottonbro studio
Pexels/cottonbro studio

Pada dasarnya, puasa diperbolehkan bagi ibu hamil apabila ia mampu dan tidak mengalami gangguan kesehatan. Namun, Islam memberikan keringanan (rukhsah) apabila dikhawatirkan puasa membahayakan dirinya atau janin.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 185:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Para ulama mengqiyaskan (menganalogikan) ibu hamil dengan orang sakit, karena ada potensi bahaya jika memaksakan diri berpuasa. Hal ini juga diperkuat oleh hadis Nabi SAW:

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ

“Sesungguhnya Allah menggugurkan kewajiban puasa bagi musafir dan (menggugurkan) puasa bagi ibu hamil dan menyusui.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah)

Artinya, ibu hamil boleh tidak berpuasa apabila ada kekhawatiran terhadap keselamatan diri atau bayinya.

2. Wajib qadha atau bayar fidyah? Ini perbedaan pendapat ulama

Pexels/Pavel Danilyuk
Pexels/Pavel Danilyuk

Jika ibu hamil tidak berpuasa karena alasan yang dibenarkan syariat, maka ia wajib menggantinya di hari lain (qadha) ketika sudah mampu.

Hal ini kembali pada firman Allah SWT:

فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184–185)

Namun, para ulama berbeda pendapat terkait kewajiban tambahan selain qadha:

  • Pendapat pertama (jumhur ulama): cukup qadha saja.
  • Pendapat kedua (sebagian sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar): jika tidak berpuasa karena khawatir pada janin saja, maka wajib qadha dan fidyah (memberi makan satu orang miskin per hari).

Dalil yang sering dijadikan dasar adalah tafsir dari ayat:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Karena adanya perbedaan pendapat, ibu hamil dianjurkan berkonsultasi dengan ustaz atau lembaga fatwa terpercaya agar sesuai dengan kondisi masing-masing.

3. Secara medis, kondisi ibu dan janin harus jadi prioritas

Freepik
Freepik

Selain dalil agama, aspek kesehatan juga sangat penting diperhatikan. Islam tidak menghendaki mudarat (bahaya) dalam menjalankan ibadah. Rasulullah SAW bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah)

Jika puasa menyebabkan dehidrasi berat, gula darah turun drastis, tekanan darah tidak stabil, atau mengganggu perkembangan janin, maka ibu hamil sangat dianjurkan untuk mengambil keringanan dan tidak memaksakan diri.

Sebaliknya, apabila kondisi ibu sehat, tidak memiliki risiko medis tertentu, serta mendapat izin dari dokter, maka ia boleh berpuasa seperti biasa dengan tetap menjaga asupan nutrisi saat sahur dan berbuka.

Jadi, ibu hamil boleh puasa menurut Islam jika Mama memang mampu dan sehat. Jika khawatir membahayakan, Mama bisa mengganti puasa di lain waktu atau membayar fidyah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Wahyuni Sahara
EditorWahyuni Sahara
Follow Us

Latest in Pregnancy

See More

Fakta di Balik Menurunnya Kualitas dan Kuantitas Sel Telur

19 Feb 2026, 10:36 WIBPregnancy