Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi mengumumkan kebijakan baru terkait keberangkatan jemaah haji tahun 1447 H/2026 M. Aturan ini menekankan pentingnya pemenuhan syarat istithaah, yaitu kemampuan fisik dan kesehatan yang wajib dimiliki setiap calon jemaah.
Pengetatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan seluruh jemaah dapat menjalankan ibadah dengan aman dan optimal selama berada di Tanah Suci. Kebijakan tersebut juga mencakup ketentuan khusus bagi ibu hamil.
Berikut Popmama.com siapkan informasi terkait aturan baru bagi ibu hamil naik haji tahun 2026.
