Bagi setiap ibu hamil, persiapan persalinan bukan hanya soal fisik dan mental, tetapi juga urusan biaya. Untungnya BPJS Kesehatan memberikan jaminan pelayanan persalinan bagi peserta yang memenuhi syarat, baik untuk persalinan normal maupun caesar.
Namun, agar persalinan bisa ditanggung penuh oleh BPJS ini kita perlu mengikuti alur layanan yang telah ditetapkan. Mulai dari pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) hingga proses rujukan ke rumah sakit, semua harus sesuai prosedur.
Berikut Popmama.com rangkum tata cara dan syarat ibu hamil bisa melahirkan dengan BPJS.
