TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Orangtua Mencukil Mata Anak, MUI: Harus Dihukum dan Luruskan Akidah

Peristiwa penganiayaan yang dilatar belakangi oleh ritual ilmu hitam membuat MUI angkat bicara

Popmama.com/Shania

Peristiwa mencukil mata anak yang dilakukan oleh orangtua terhadap anak perempuannya di Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, pada Rabu 1 September 2021 siang sangat menggemparkan masyarakat Indonesia.

Pasalnya, peristiwa tersebut memang sangat mengerikan dan memilukan. Motif kekerasan tersebut pun membuat banyak orang kaget dan tak habis pikir, yakni karena melakukan ritual ilmu hitam. 

Parahnya lagi, aksi kekerasan yang menimpa anak perempuan berinisial AP (6) ini tak hanya dilakukan oleh orangtua, namun didukung juga oleh Kakek dan Pamannya. 

Kejadian ini pun akhirnya membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara. Ia mengatakan pelaku harus dihukum dan semua masyarakat harus meluruskan akidah.

Berikut ini, Popmama.com rangkumkan segala informasi terbaru terkait penganiayaan terhadap anak berusia 6 tahun di Gowa, Sulawesi Selatan. Simak yuk!

1. Sudah dipastikan motif dibalik penganiayaan yakni ritual ilmu hitam dan halusinasi 

Freepik/katemangostar

Dari pihak keluarga, Paman korban, telah menyatakan bahwa kejadian ini disebabkan oleh ritual ilmu hitam untuk pesugihan. 

Hal tersebut pun disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan.

"Aksi sadis orangtua terhadap anaknya itu diduga karena pesugihan hingga dipengaruhi halusinasi bahwa di dalam tubuh korban terdapat penyakit yang harus dikeluarkan dengan cara mencongkel pada bagian matanya," ucap Zulpan. 

2. MUI meminta agar masyarakat meluruskan akidah 

Pexels/Ahmed Aqtai

Kejadian kekerasan yang didasari melencengnya akidah seseorang ini membuat Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis mengajak semua pihak untuk meluruskan akidah yang dianggap melenceng di masyarakat. 

Ia pun mengatakan, " Para pelaku harus diterapi kejiwaannya agar tidak melakukan tindakan yang menyimpang." 

"Hukum tetap harus diproses supaya pelaku jera. Namun, dia (pelaku) di luar kesadaran, kalau sadar gak mungkin lah orang ke anaknya itu cungkil (matanya)," lanjutnya.

3. 2 Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan 2 lainnya sedang menjalani pemeriksaan jiwa terlebih dahulu 

Freepik/Racool_studio

Kakek korban dengan inisial BA (70) dan paman korban inisial US (44) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dan penahanan di Mapolres Gowa. 

Sementara kedua orangtua korban yaitu HAS (43) dan TAU (47) masih melakukan pemeriksaan kejiwaannya lebih lanjut di RSJ Dadi Makassar. 

"Update-nya hari ini, orangtua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan, hasil masih ditunggu, sedangkan kakek dan paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa," kata Zulpan, Minggu (5/09/2021).

4. Korban akan menjalani operasi mata kanan 

Freepik/javi_indy

Setelah dibawa ke puskesmas terdekat, korban langsung dilarikan ke rumah sakit Syekh Yusuf Kabupaten Gowa untuk mendapatkan perawatan.

Update terbaru, Zulpan mengatakan bahwa hari ini rencananya korban akan melakukan operasi mata bagian kanannya. 

Selain mendapat perawatan fisik, Zulpan mengatakan korban juga mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa.

Sebagai orangtua, mari luruskan kepercayaan kita masing-masing. Jangan sampai hal yang tidak jelas merasuki tubuh kita, mengambil alih tubuh kita sehingga mencelakai anak-anak. 

Tumbuhkan kasih sayang yang banyak untuk anak-anak supaya tak sekalipun kita selaku orangtua mencelakai dan melukai anak kita. 

Semangat terus dalam mendampingi anak-anak ya, Ma!

Baca juga:

The Latest