TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Peraturan Pemerintah Terbaru: Imunisasi Rutin Lengkap Wajib 14 Vaksin

Salah satunya menambahkan vaksin kanker serviks, Ma

sbcc.sg

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menambahkan jumlah imunisasi rutin yang wajib diberikan sejak anak-anak. Di mana sebelumnya hanya diwajibkan 11 vaksin, kini imunisasi rutin tersebut akan diperluas menjadi 14 vaksin.

Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (25/1/22), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa penambahan vaksin ke dalam daftar imunisasi rutin merupakan upaya untuk peningkatan layanan promotif dan preventif pada penerapan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK).

Lantas, apa saja vaksin tambahan yang akan dimasukkan ke dalam imunisasi wajib?

Berikut Popmama.com rangkumkan informasi yang disosialisasikan, yaitu peraturan pemerintah terbaru mengenai imunisasi rutin lengkap yang wajib diikuti menjadi 14 vaksin. Simak baik-baik yuk, Ma!

1. Mengubah imunisasi dasar lengkap menjadi imuniasasi rutin lengkap

Pexels/CDC

Imunisasi rutin lengkap adalah imunisasi wajib yang mesti diberikanpada anak sejak balita hingga remaja.  Sebelumnya disebut sebagai imunisasi dasar lengkap, dan kini pemerintah mengubahnya menjadi imunisasi rutin lengkap karena ada penambahan yang semula 11 vaksin menjadi 14 vaksin.

Ada pun imunisasi dasar lengkap terdiri dari 11 vaksinasi yang kemudian akan ditambahkan 3 jenis vaksin lainnya menjadi imunisasi rutin lengkap. Ketiga jenis vaksin yang nantinya akan ditambahkan adalah PCV, HPV, dan rotavirus.

Sebagai pengingat, imunisasi lengkap pada anak penting untuk diberikan sejak dini sebagai bentuk perlindungan diri dari berbagai penyakit berbahaya atau berisiko yang bisa sebabkan kematian.

Selain sebagai bentuk perlindungan diri, memberikan imunisasi lengkap juga bisa menjadi cara untuk membantu membentuk herd immunity atau kekebalan kelompok. Sehingga penting bagi orangtua untuk memerhatikan apakah imunisasi dasar lengkap anak sudah terpenuhi atau belum.

2. Menambahkan vaksin kanker serviks

Pixabay/qimono

HPV atau Human Papilloma Virus  merupakan vaksin kanker serviks yang akan ditambahkan Kemekes dalam imunisasi rutin lengkap nantinya. Budi menjelaskan bahwa pemberian vaksin HPV ini sebagai bentuk pencegahan kanker serviks yang banyak membuat perempuan Indonesia meninggal dunia.

Selain sebagai bentuk pencegahan, tindakan promotif dan preventif tersebut dirasa mampu menghemat pengeluaran negara, ketimbang jika perempuan sudah terkena kanker serviks itu sendiri.

Menurut Budi, pemberian vaksinasi anti kanker serviks jauh lebih murah daripada harus merawat perempuan yang sudah terkena kanker serviks sesudah tahapnya lanjut.

Selain itu, vaksinasi HPV juga penting diberikan sejak anak dini untuk melindungi mereka dari infeksi HPV tipe high-risk, atau jenis HPV yang berpotensi menyebabkan beberapa jenis kanker seperti kanker leher rahim (serviks).

3. Vaksinasi pencegahan pneumonia

Freepik.com/jcomp

Nggak hanya menambah vaksinasi untuk anti kanker serviks, Kemenkes juga akan menambahkan vaksinasi PCV atau Pneumococcal Conjugate Vaccine sebagai upaya pencegahan pneumonia dan Rotavirus dalam mencegah diare.

Menurut yang dijelaskan Budi, kedua penyakit tersebut sangat rentang terinfeksi oleh bayi di bawah 2 tahun, sehingga lebih mudah meningkatkan terjadinya stunting.

Sehingga adanya tambahan vaksinasi PCV tak hanya diharapkan mampu mencegah diare pada anak, tetapi juga mampu mengurangi persentase stunting anak di Indonesia yang masih menjadi permasalahan serius hingga saat ini.

Itulah tambahan vaksinasi yang akan dimasukkan ke dalam imunisasi rutin lengkap dari 11 vaksin, kini menjadi 14 vaksin. Selain berupaya untuk mengobati masyarakat yang sakit, Kemenkes juga berfokus untuk membuat masyarakat hidup lebih sehat dengan melakukan pencegahan tersebut.

"Jadi kebijakan Kemenkes akan lebih banyak mengarah pada kebijakan promotif dan preventif, termasuk anggaran agar rakyat hidup lebih sehat dan bukan hanya mengobati yang sakit," ujar Budi Gunadi Sadikin.

Baca juga:

The Latest