TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Mulai Oktober, Naik KA dan Pesawat Tak Perlu Aplikasi PeduliLindungi

Masyarakat bisa bepergian tanpa perlu mengunduh aplikasi PeduliLindungi selama PPKM

Pexels/skitterphoto

Terhitung mulai Oktober 2021 mendatang, pemerintah menetapkan aturan baru terkait masyarakat bisa bepergian menggunakan kereta api dan pesawat tanpa perlu mengunduh aplikasi PeduliLindungi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pemerintah sebelumnya menetapkan aturan terkait wajibnya penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk beberapa kegiatan sebagai upaya pencegahan virus dan melacak mobilitas di masa pandemi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah ini sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan masyarakat yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi lantaran memori di perangkatnya terlanjur penuh atau karena masih ada orang yang belum memiliki ponsel cerdas sekalipun.

Lebih lengkapnya, berikut Popmama.com rangkum informasinya di bawah ini.

1. Naik kereta api dan pesawat bisa tanpa aplikasi PeduliLindungi

Instagram.com/pedulilindungi.id

Pemerintah melakukan upaya khusus terutama bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel pintar atau kendala lainnya saat akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api atau pesawat yaitu tanpa lagi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi seperti sebelumnya.

Alasannya menurut Setiaji, status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.

3. Kemenkes menjanjikan kesiapan peraturan baru tersebut

Kemenkes.go.id

Kemenkes menjanjikan kesiapan pemberlakuan peraturan baru tersebut di bandara dan stasiun kereta api dengan melalui integrasi data, validasi hasil tes dan sertifikat vaksin

Kemenkes menjanjikan kesiapan pemberlakuan peraturan tersebut di bandara melalui integrasi data dengan tiket pesawat. Begitu pula dengan validasi hasil tes dan sertifikat vaksin pada tiket kereta api. "Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket. Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” ujar Setiaji.

3. Fitur untuk self-check

Freepik/drobotdean

Sementara itu, masyarakat bisa memeriksa secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi di tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. 

Caranya ialah dengan memasukkan NIK. Nantinya, masyarakat dapat membuktikan langsung mengenai kelayakan statusnya untuk masuk ke tempat tersebut melalui notifikasi yang muncul. 

“Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,” ujar Setiaji.

4. Integrasi dengan JAKI, Gojek, dan platform digital lain

Unsplash/Afif Kusuma

Selanjutnya, Kemenkes juga berkoordinasi dengan berbagai platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, dan aplikasi layanan publik Provinsi DKI Jakarta yaitu JAKI 

Dengan begitu, masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi. Namun bisa memanfaatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi melalui aplikasi di platform digital lain.

"Aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya. Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” kata dia.

Itulah informasi lengkapnya terkait aplikasi PeduliLindungi yang mulai Oktober mendatang sudah tidak perlu digunakan dalam perjalanan KA atau pesawat. Semoga Informasi ini membantu ya, Ma!

Baca juga:

The Latest