TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kemen PPPA Meminta Sanksi Berat untuk 14 Pelaku Pemerkosa Anak di Aceh

Dari hukuman penjara hingga kebiri kimia

Pixabay/qimono

Pada akhir tahun lalu, tepatnya 17 Desember 2021, beredar berita menyedihkan di mana seorang remaja 15 tahun di Kabupaten Nagan Raya, Aceh diperkosa bergilir oleh 14 lelaki. Hal itu dilakukan di sebuah kafe pada malam hari.

Kala itu, sebenarnya korban keluar rumah hanya membeli bakso untuk makan malam. Namun, dirinya malah jadi korban pemerkosaan 14 orang lelaki muda.

Sang Mama yang tau akan peristiwa ini tak tinggal diam. Ia bergegas melaporkan ke polisi. Kini, dari 14 orang pelaku 13 di antaranya sudah diamankan di Polres Nagan Raya. Sedangkan satu orang sisanya masih dalam pengejaran polisi. 

Menanggapi peristiwa ini, Kemen PPPA minta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi seberat-beratnya pada pelaku. 

Untuk lebih jelas tentang hukuman dan kondisi korban, berikut ini Popmama.com telah merangkum informasinya. Simak yuk! 

1. Kemen PPPA meminta polisi untuk memberikan hukuman yang berat pada 14 pelaku pemerkosaan remaja 15 tahun di Aceh

Freepik/Racool_studio

"Tidak ada toleransi apapun terhadap para pelaku pemerkosaan yang menimbulkan luka fisik dan meninggalkan trauma berat bagi korban, seorang yang masih berusia 15 tahun," tegas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Sabtu (8/1/2022).

"Kami memberikan apresiasi untuk respons cepat ini dan mengharapkan aparat penegak hukum (APH) dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar keadilan dapat ditegakkan," lanjutnya.

Jika merujuk pada kronologis perkara, para pelaku dapat dikenakan hukum pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pidana, pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. 

Kemudian, pelaku dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik sesuai dengan Pasal 76D ayat (5), (6) dan (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Namun, pidana tambahan dan tindakan dikecualikan untuk dua pelaku yang masih berusia di bawah 17 tahun. 

"Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut agar diproses sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak," ucap Bintang. 

2. Korban telah mendapatkan penanganan berupa trauma healing

Freepik Ilustrasi

DPMGP4 Nagan Raya dan DP3A Aceh telah menjangkau dan melakukan asesmen pada korban, serta mendampingi korban sejak awal penerimaan laporan kasus di Mapolres Nagan Raya, dan mendatangkan seorang psikolog untuk mendampingi korban dalam proses trauma healing (pemulihan trauma psikis). 

3. Dengan adanya peristiwa ini, Kemen PPPA meminta adanya PATBM

Freepik/shurkin_son

Bintang meminta kepada seluruh masyarakat untuk membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang merupakan sebuah gerakan kelompok warga pada tingkat masyarakat.

Pembentukan gerakan tersebut sebagai salah satu langkah pencegahan dan pengawasan terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan sekitar. Jika suatu saat kekerasan seksual benar-benar terjadi PATBM dapat langsung melapor ke kepolisian setempat. 

"Sekali lagi kami ingin mengingatkan masyarakat agar memberi perhatian lebih terhadap maraknya kasus kekerasan seksual ini, sehingga masyarakat bersama pemerintah daerah dapat mencegah tidak ada lagi anak menjadi korban kekerasan," kata Bintang.

Semoga hukuman berat bisa benar-benar ditetapkan. Agar pelaku bisa jera dan tidak ada lagi orang-orang yang berbuat kekerasan seksual.

Baca juga:

The Latest