Aturan Pemberian Nama Anak di Berbagai Negara
-4NM53XoAhSWTOCyp45rshvRl4nexRNNI.jpg)
Pemberian nama anak adalah momen sakral bagi setiap orangtua di seluruh dunia. Nama bukan sekadar identitas, namun juga doa dan harapan yang disematkan untuk masa depan si Kecil.
Di berbagai belahan dunia, tradisi dan aturan seputar penamaan anak sangat beragam. Ada yang mengikuti adat leluhur, mengambil nama tokoh terkenal, atau bahkan terinspirasi dari alam.
Namun, tahukah Mama bahwa beberapa negara memiliki aturan ketat terkait pemberian nama anak? Seperti yang Popmama.com rangkum terkait aturan pemberian nama anak di berbagai negara.
Yuk, simak detailnya, Ma!
1. Swedia

Aturan penamaan anak di Swedia tidak hanya bertujuan untuk memberikan identitas, tetapi juga untuk melindungi anak dari nama yang tidak sesuai atau merugikan. Undang-undang penamaan anak di Swedia pertama kali diperkenalkan pada tahun 1982.
Tujuan utamanya adalah untuk mencegah penggunaan nama keluarga bangsawan oleh masyarakat umum dan untuk menghindari kebingungan identitas. Seiring waktu, undang-undang ini telah mengalami beberapa perubahan untuk menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat.
Seperti, nama yang diajukan harus memiliki makna yang baik dan tidak boleh menimbulkan rasa tidak nyaman bagi pemiliknya. Nama-nama yang dianggap tidak logis atau berpotensi menyakiti perasaan juga dilarang dan ditolak oleh petugas pencatatan sipil.
Bahkan, nama tokoh sejarah negatif, seperti Hitler atau Stalin itu dilarang. Selain itu, jika ada yang memberi nama tak sesuai jenis kelamin juga dapat ditolak.
2. Hungaria

Pemerintah Hungaria memiliki daftar nama resmi yang disetujui dan boleh digunakan. Daftar ini berisi ribuan nama, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Tujuannya adalah untuk menjaga identitas budaya dan menghindari pemberian nama yang dianggap tidak pantas atau tidak sesuai dengan norma masyarakat.
Orangtua dapat memilih nama dari daftar yang tersedia. Jika ingin menggunakan nama di luar daftar, mereka harus mendapatkan persetujuan dari Akademi Ilmu Pengetahuan Hungaria. Proses ini mungkin memerlukan waktu dan pertimbangan lebih lanjut.
Nama yang akan digunakan pun harus sesuai dengan aturan fonetik Hungaria.
3. Norwegia
-gCQ1ciiCLW7zmqrSVa1igiup5ReOYLw1.jpg)
Norwegia, negara yang terkenal dengan keindahan alamnya, juga memiliki tradisi unik dalam pemberian nama anak. Aturan pemberian nama di Norwegia diatur oleh undang-undang yang ketat, mencerminkan perpaduan antara tradisi kuno dan pertimbangan modern.
Norwegia memiliki undang-undang nama yang mengatur pemberian nama anak. Tujuannya adalah untuk melindungi hak anak atas identitas dan mencegah penggunaan nama yang tidak pantas atau merugikan.
Kemudian, orangtua tidak diperbolehkan memberikan nama depan yang merupakan nama belakang atau nama tengah keluarga mereka. Hal ini berlaku kecuali jika orangtua berasal dari budaya luar yang memiliki tradisi berbeda dalam penamaan.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga kejelasan identitas dan mencegah kebingungan dalam sistem penamaan.
4. Tiongkok
-LfJFs8xgMUiujaeD1XRIrbt6muF0jMoO.jpg)
Orangtua di Tiongkok diwajibkan memilih nama bayi menggunakan karakter huruf Tiongkok yang tersedia. Hal ini bertujuan agar kartu tanda penduduk anak dapat dengan mudah dipindai oleh sistem komputer.
Secara umum, orangtua memiliki kebebasan dalam menentukan nama anak selama tetap menggunakan karakter huruf Tiongkok. Mereka tidak diperbolehkan menggunakan angka, simbol, atau karakter dari bahasa lain dalam penamaan.
Selain itu, penggunaan karakter yang tak umum atau sangat kuno juga bisa ditolak.
5. Jepang

Jepang, dengan kekayaan budaya dan tradisi yang mengakar, memiliki cara unik dalam memberikan nama kepada anak-anak mereka. Proses ini tidak hanya sekadar memilih kata, tetapi juga melibatkan pertimbangan mendalam terkait makna, harapan, dan bahkan aturan yang telah ditetapkan.
Nama Jepang umumnya ditulis menggunakan karakter Kanji. Kanji dipilih dengan cermat karena setiap karakter memiliki arti dan konotasi yang berbeda. Yang boleh digunakan untuk memberi nama ke anak hanyalah karakter kanji yang telah terdaftar dalam daftar resmi pemerintah.
Jika orangtua memberikan nama dengan makna negatif, seperti Akuma yang artinya iblis, namanya dapat ditolak. Sama halnya nama dengan unsur simbol politik, itu juga bisa ditolak.
6. Jerman

Pemberian nama anak di Jerman diatur oleh sejumlah peraturan ketat yang bertujuan untuk melindungi kesejahteraan anak dan memastikan kejelasan identitas gender.
Nama depan seorang anak harus jelas menunjukkan jenis kelaminnya. Misalnya, nama "Andreas" jelas merupakan nama laki-laki, sedangkan "Julia" adalah nama perempuan.
Nama yang ambigu atau tidak jelas jenis kelaminnya tidak diperbolehkan. Apabila nama depan tidak menunjukkan gender dengan jelas, maka nama tengah yang harus menentukan gender.
Kemudian, nama anak tidak boleh berupa nama benda mati, merek dagang, atau nama objek. Misalnya, tidak diperbolehkan memberikan nama anak dengan nama "Apple" atau "Mercedes".
Apalagi nama yang mengandung arti buruk, merendahkan, atau menghina itu juga tak diperbolehkan. Tujuannya adalah untuk melindungi anak dari dampak psikologis negatif akibat nama yang tidak pantas.
7. Inggris

Secara tradisional, nama-nama Inggris sering kali diambil dari tokoh-tokoh Alkitab, bangsawan, atau nama keluarga yang diwariskan turun-temurun. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, tren telah berubah. Nama-nama modern dan unik semakin populer, mencerminkan keragaman budaya dan pengaruh global.
Salah satu hal yang menarik tentang pemberian nama di Inggris adalah tidak adanya batasan hukum yang ketat. Orangtua memiliki kebebasan untuk memilih nama apa pun yang mereka suka, asalkan tidak mengandung unsur yang dianggap ofensif atau tidak pantas, serta tidak terlalu panjang.
Ada juga aturan tidak tertulis tentang menghindari nama-nama yang terkenal tetapi memiliki konotasi negatif. Contohnya, nama seperti "John" atau "Richard" dihindari karena sejarah buruk yang terkait dengan raja-raja dengan nama tersebut.
8. Arab Saudi

Di Arab Saudi, proses penamaan anak diatur oleh seperangkat peraturan dan pedoman yang menghormati nilai-nilai budaya dan agama Islam. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari nama-nama yang tidak pantas atau bertentangan dengan norma-norma masyarakat.
Arab Saudi memiliki daftar resmi yang mencakup 51 nama yang tidak boleh digunakan. Beberapa nama yang dilarang karena dianggap tidak sesuai dengan budaya dan tradisi setempat antara lain:
Nama yang mengandung unsur atau makna yang bertentangan dengan ajaran Islam tidak diperbolehkan. Lalu, nama-nama yang berasal dari budaya Barat atau asing sering kali ditolak, untuk menjaga identitas budaya Arab. Dan juga nama yang memiliki gelar kehormatan atau status sosial tertentu itu kerap dibatasi.
9. Kanada

Di Kanada, tidak ada undang-undang khusus yang mengatur tentang penamaan anak. Namun, ada beberapa pedoman dan batasan yang perlu diperhatikan oleh orangtua saat memilih nama untuk anak mereka.
Secara umum, orang tua di Kanada memiliki kebebasan untuk memberikan nama apa pun yang mereka suka kepada anak mereka. Namun, nama tersebut tidak boleh mengandung unsur yang dapat dianggap menghina, merendahkan, atau diskriminatif.
Selain itu, nama juga tidak boleh terlalu panjang atau rumit sehingga sulit untuk diucapkan atau ditulis. Kemudian, di Quebec, salah satu kota di Kanada, menetapkan adanya regulasi ketat untuk memastikan nama anak telah sesuai dengan budaya dan bahasa Prancis.
10. Prancis

Sebelum tahun 1993, orangtua hanya diperbolehkan untuk memberi nama anaknya sesuai kalender Katolik atau sejarah Prancis. Namun, sejak undang-undang 8 Januari 1993 diberlakukan, orang tua memiliki kebebasan lebih besar dalam memilih nama untuk buah hati mereka.
Meskipun demikian, ada beberapa batasan yang perlu diperhatikan. Nama yang diberikan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan si anak. Misalnya, nama tidak boleh terdengar kasar, menghina, atau berpotensi menimbulkan ejekan di kemudian hari. Selain itu, nama juga tidak boleh terlalu panjang atau sulit diucapkan.
Itulah rangkuman terkait aturan pemberian nama anak di berbagai negara. Aturan yang diberlakukan negara-negara tersebut ternyata cukup banyak, ya, Ma.



















