Hukum Menindik Telinga Bayi Perempuan dalam Islam, Orangtua Wajib Tahu

Berikut penjelasannya disertai sabda Rasulullah SAW dan pendapat imam serta ulama

5 April 2024

Hukum Menindik Telinga Bayi Perempuan dalam Islam, Orangtua Wajib Tahu
Pexels/Bassam Abo Hamed

Bagi mayoritas orangtua di Indonesia, sudah merupakan hal yang wajar untuk menindik telinga bayi perempuan sedini mungkin untuk dipasangkan perhiasan. Tujuannya pun tak lain agar sang Anak tak lagi merasakan sakit saat dipasangkan anting ketika sudah lebih besar nanti.

Namun, bagaimana hukumnya dalam ajaran Islam? Apakah hal ini dianjurkan atau tidak?

Di bawah ini Popmama.com merangkum tentang hukum menindik telinga bayi perempuan dalam Islam yang tentunya wajib diketahui para orangtua. Langsung saja disimak selengkapnya, yuk, Ma!

Hukum Menindik Telinga dalam Islam

Hukum Menindik Telinga dalam Islam
Shopee.co.id

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hukum menindik daun telinga bayi perempuan, ada baiknya untuk mengulas terlebih dahulu mengenai tindik daun telinga secara umum dalam ajaran Islam. 

Sebagian besar ulama Islam dari berbagai kalangan mazhab, seperti Syafi'i, Maliki, Hambali, dan Hanafi berpendapat bahwa menindik telinga diperbolehkan bagi kaum perempuan berkaitan dengan tujuannya untuk berhias diri.

Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Imam Syalbi dari mazhab Hanafi berikut ini:

""Dibolehkan menindik telinga anak perempuan, bukan laki-laki karena di dalamnya terdapat tujuan untuk berhias. Tindik telinga juga dilakukan (oleh para perempuan) di zaman Nabi Muhammad saw hingga saat ini dan tidak dibantah."

Selain itu, terdapat sabda Rasulullah SAW mengenai tindik dan memakai anting bagi perempuan Islam berikut ini: 

Editors' Pick

1. Pendapat Rasulullah SAW dalam Riwayat Aisyah RA

1. Pendapat Rasulullah SAW dalam Riwayat Aisyah RA
Pixabay/xegxef

Menurut hadis Nabi dari Riwayat Aisyah RA, dikisahkan suatu saat sebelas perempuan tengah berkumpul menceritakan suami-suami mereka, lalu seorang perempuan yang dipanggil Ummu Zar'in menceritakan tentang suaminya yang memberikan perhiasan di telinganya.

Pada akhir hadis, Rasulullah SAW bersabda pada Aisyah RA, bahwa Rasul bagaikan Abu Zar'in (suami Ummu Zar'in). Hadis ini diriwayatkan oleh HR Al Bukhari no. 5189 dan Muslim No. 2448. 

Para ulama berpendapat jika hal ini mengindikasikan bahwa Rasulullah SAW tidak menyalahkan atau melarang pemakaian anting-anting atau perhiasan yang dikenakan di telinga. 

2. Pendapat Rasulullah SAW yang diriwayatkan Jabir bin Abdillah

2. Pendapat Rasulullah SAW diriwayatkan Jabir bin Abdillah
Unsplash/Rumman Amin

Dalam sebuah kisah mengenai salat Hari Raya, Jabir bin Abdillah menceritakan bahwa Rasulullah SAW menegur para perempuan yang enggan menyedekahkan hartanya, kemudian dalam sabdanya:

"....maka para perempuan menyedekahkan perhiasan-perhiasannya, mereka meletakkan anting-antingnya dan cincinnya pada baju Bilal," (HR Al Bukhari dan Muslim).

Sabda Rasulullah SAW dinilai sebagai bentuk penerimaannya terhadap pemakaian anting-anting atau perhiasan telinga bagi perempuan, sehingga boleh dijadikan bagian dari sedekah. 

Pendapat Ulama Mengenai Menindik Telinga Bayi

Pendapat Ulama Mengenai Menindik Telinga Bayi
Pexels/Burst

Kemudian, yang dipertanyakan ialah mengenai pemakaian anting-anting atau perhiasan di daun telinga bagi bayi perempuan dalam ajaran Islam sendiri. Beberapa ulama pun memiliki pendapatnya masing-masing tentang hal ini. 

Imam Al Ghazali dalam kitab Mughni al-Muhtaj menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pemakaian anting-anting bagi bayi perempuan. Dirinya tak memperbolehkan hal ini karena dianggap merupakan hal yang menyakiti si Bayi.

Sementara itu, Imam al-Zarkasyi dan ulama Hanabilah menganggap hal ini diperbolehkan, sebab jamaknya atau sudah umum dilakukan sejak zaman jahiliah, dan Rasulullah SAW tidak mengingkarinya. 

 

Hukum Menindik Telinga Bayi dalam Islam

Hukum Menindik Telinga Bayi dalam Islam
Pexels/Carla Schizzi

Memandang dari berbagai perspektif dan perdebatan yang ada di antara para ulama, maka sikap terbijak yang dilakukan oleh para orangtua ialah menunda terlebih dahulu tindik telinga terhadap bayi.

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari tindakan menyakiti atau mengiritasi terhadap anggota tubuh bayi yang masih sangat sensitif, dengan kulit yang halus dan cenderung tipis dibandingkan orang dewasa. Wallahu a'lam bish shawabi.

Demikian penjelasan seputar hukum menindik telinga bayi perempuan dalam Islam. Semoga informasi ini bisa dijadikan rujukan dan wawasan baru bagi para orangtua yang baru saja dianugerahi rezeki berupa bayi perempuan yang sehat.

Baca juga:

The Latest